Senin, 26 November 2012

Protes Sutan Bhatoegana, Banser Demo Kantor DPP Partai Demokrat

Arifin Asydhad - detikNews

Jakarta - Tersinggung dengan ucapan politisi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana terhadap Gus Dur, sejumlah kader Nahdlatul Ulama (NU) akan berunjuk rasa ke kantor DPP Partai Demokrat. Para kader NU, termasuk Banser Ansor, PMII, IPNU, dan GMNU.

Hingga pukul 10.30 WIB, Selasa (27/11/2012), puluhan kader NU ini sudah berkumpul di kantor pusat GP Ansor di Jalan Kramat Raya Jakarta Pusat. Mereka akan bergerak ke kantor DPP Partai Demokrat di Graha Kramat VII, Jalan Kramat Raya 146 sekitar pukul 11.00 WIB.

"Kami akan bergerak ke kantor Demokrat pukul 11.00 WIB. Kami masih menunggu teman-teman yang lain. Akan ada 200 orang yang ikut berunjuk rasa," kata Aziz, Sekretaris GP Ansor DKI Jakarta saat dihubungi detikcom.

Aziz menjelaskan para kader muda NU merasa dilecehkan Sutan Bhatoegana. "Dia bilang Gus Dur lengser karena soal korupsi dalam kasus Bruneigate dan Buloggate. Statemen Bhatoegana itu secara tidak langsung telah menyakiti para anak muda NU dan telah melecehkan Gus Dur, yang merupakan seorang negarawan," kata Aziz.

Karena itu, Aziz meminta Sutan Bhatoegana menjelaskan dasar pernyataannya dalam sebuah forum diskusi di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jumat pekan lalu itu. "Jelaskan, apa dasar Bhatoegana bicara seperti itu. Bagi kami, Gus Dur lengser bukan karena kasus Bruneigate dan Buloggate, tapi karena kasus politik," terang Aziz.

Selain itu, Aziz akan meminta Bhatoegana meminta maaf kepada warga nahdliyin. "Minta maaf ke keluarga Gus Dur belum cukup. Karena Gus Dur adalah aset bangsa. Dia harus meminta maaf ke warga nahdliyin dan menemui para kiai," pinta Aziz.

Demo ke kantor Demokrat tidak hanya digelar di Jakarta. "Banser di Jawa Timur dan Jawa Barat juga tengah bergerak ke kantor Demokrat," kata Aziz.

Soal Bhatoegana, Ketum PD Minta Maaf pada Keluarga Gus Dur dan Warga NU

Elvan Dany Sutrisno - detikNews

Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum meminta maaf kepada keluarga Gus Dur. Anas menyampaikan itu terkait ucapan politisi PD Sutan Bhatoegana yang dianggap melecehkan Gus Dur.

"Saya Ketua Umum DPP PD mohon maaf," kata Anas dalam keterangannya kepada detikcom, Selasa (27/11/2012).

Anas menjelaskan, meski Sutan Bhatoegana bicara sebagai personal, tetapi Sutan tidak bisa dipisahkan dari PD. Sutan pun sudah menyampaikan tidak ada maksud menghina dan merendahkan Gus Dur.

"Atas dasar itu, sebagai Ketum PD, sebagai bagian dari keluarga besar NU, dan sebagai pengagum Gus Dur, saya menyampaikan permohonan maaf kepada almarhum Gus Dur, keluarga, pengikut, dan warga NU," terang Anas.

Menurut mantan Ketum PB HMI ini, kepada seorang pemimpin yang sedang memegang amanah dan kepada mantan para pemimpin, layak untuk dihormati dan memuliakannya.

"Gus Dur adalah mantan presiden, guru bangsa, ulama besar, cendekiawan terkemuka, bukan saja di Indonesia tetapi juga di dunia internasional. Semoga semua amal bakti dan kebajikan beliau diterima sebagai amal baik di sisi Allah SWT," terangnya.

Anas juga mengajak agar semua pihak bisa mengembangkan dan mengamalkan secara benar dan konsisten pemikiran dan ajaran Gus Dur yang bermanfaat memajukan bangsa. "Gus Dur adalah bagian yang terhormat dalam sejarah perjalanan Indonesia," tegasnya.

Soal ucapan Gus Dur itu bermula dari diskusi tentang Migas di DPD Senayan, Jumat (23/11). Saat itu Adhie Massardi, yang dulu merupakan juru bicara Presiden Gus Dur, terus menyerang pemerintahan SBY. Hingga kemudian, Adhie membandingkan dengan pemerintahan Gus Dur yang bersih.

"Saya bilang, kalau bersih kenapa turun di tengah jalan? Tapi secara pribadi saya sudah meminta maaf kepada keluarga Gus Dur, tidak bermaksud apa-apa. Itu hanya diskusi karena dipancing Adhie," jelas Bhatoegana saat dikonfirmasi.

Bhatoegana diprotes oleh kalangan anak muda NU karena dalam diskusi itu membuat pernyataan bahwa Gus Dur diberhentikan dari presiden karena kasus dugaan korupsi di Buloggate dan Bruneigate. Atas hal ini, kabarnya para anak muda NU, termasuk Ansor akan berdemo di kantor Partai Demokrat.

Minggu, 25 November 2012

Pakar Hukum: DPR RI Harus Tegas, Jangan Ikut Galau

INILAH.COM, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin meminta agar DPR bisa lebih tegas dalam menentukan sikap. Ia mengatakan jika harus memilih, dirinya lebih baik mempunyai Presiden yang galau ketimbang memiliki DPR yang galau karena lembaga terhormat seperti DPR adalah representasi rakyat.

"DPR sebaiknya tidak ikut-kut galau dan tegas dalam bersikap," ujar Irman, Minggu (21/10/12) di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI), jalan Diponegoro, Jakarta Pusat.

Indikator Galau DPR terlihat dari sikap DPR yang membatalkan semua program mereka ketika adanya desakan dari masyarakat seperti persoalan gedung baru, dan fasilitas ruang Badan Anggaran (Banggar). Semua program ini dibatalkan karena ada desakan kuat ke Senayan.

"Salah satu yang teranyar saat Komisi III tiab-tiba menolak membahas revisi UU KPK, pasca pidato Presiden SBY," tandas Irman.

Untuk itu, Irman kembali menegaskan jika DPR harus bisa bekerja lebih maksimal dan tegas dalam mengambil keputusan, mengingat Presiden saat ini dinilai bimbang. "Ingat, jika Presiden dan DPR galau maka harapan untuk dapat perubahan juga semakin tidak ada," tandasnya.[bay]

Jumat, 23 November 2012

"Hak Menyatakan Pendapat DPR Tuntaskan Century"

VIVAnews - Sekertaris Fraksi Hanura, Saleh Husein, menegaskan bahwa penggunaan Hak Menyatakan Pendapat(HMP) menjadi satu-satunya cara untuk menuntaskan skandal Bank Century. Hanura sejak awal mengusulkan penggunaan hak ini, demi menuntaskan skandal ini.

"Kami menghornati upaya di ranah hukum. Tapi melihat keluhan kemarin, tentu satu-satunya jalan adalah Hak Menyatakan Pendapat," kata Saleh Husein di Jakarta, Jumat 23 November 2012.

Meski demikian, Saleh mengatakan tidak mudah menggulirkan proses ini di DPR. Sebab, penggunaan Hak Menyatakan Pendapat ini perlu persetujuan mayoritas fraksi di DPR. "Bergulirnya HMP nanti tergantung pada keinginan politik setiap fraksi, sejauh mana mereka ingin menuntaskan kasus mega korupsi Bank Century," katanya.

Wacana penggunaan Hak Menyatakan Pendapat ini juga mencuat dalam Tim Pengawas Kasus Bank Century. 
Di ranah hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka, BM dan SF, sebagai tersangka dalam kasus Century ini. Keduanya adalah pejabat BI. 
Ketua KPK, Abraham Samad, mengatakan bahwa KPK tidak punya agenda melindungi Boediono dalam penyelidikan kasus Century ini. Abraham mengaku lembaganya tidak memiliki kewenangan secara hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap wakil presiden itu.

Menurut Abraham, dasar hukum soal kewenangan itu, sudah tegas digariskan dalam konstitusi. Apabila dari hasil penyelidikan DPR ditemukan alat bukti bahwa Boediono memang melakukan pelanggaran pidana, maka DPR harus menemui MK untuk menjelaskan duduk perkaranya.
Ketua MK, Mahfud MD, mengatakan tidak ada aturan hukum yang menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden hanya bisa diperiksa jika masa jabatannya sudah habis. Di muka hukum, tidak ada perlakuan khusus. Mahfud meminta KPK tidak melempar kasus Century ke MK.
Boediono Siap Bantu KPK
Sementara itu, Juru Bicara Wakil Presiden RI, Yopie Hidayat, menyatakan Boediono selalu siap membantu KPK untuk proses penegakan hukum yang dilakukan hingga tuntas. Boediono percaya KPK akan tetap independen.
Oleh karena itu, mantan Gubernur Bank Indonesia ini siap membantu sepenuhnya segala upaya penegakan hukum jika ada pejabat, siapa pun, yang terlibat tindak pidana korupsi dalam proses penyelamatan Bank Century.

"Mustahil Lengserkan Boediono di Kasus Century"

IVAnews - Pengamat politik dari The Indonesia Institute, Hanta Yudha, mengatakan penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) Dewan Perwakilan Rakyat untuk menuntaskan skandal Bank Century hampir dipastikan mustahil terwujud. Apalagi, sampai proses pemakzulan Wakil Presiden Boediono yang namanya kerap disebut dalam kasus ini.

"Saya berani bertaruh, hampir mustahil ada pemakzulan," kata Hanta Yudha dalam sebuah diskusi 'Efek Domino Century Boediono' di Cikini, Jakarta, Sabtu, 24 November 2012.

Hanta mengatakan, hanya dibutuhkan 25 anggota Dewan untuk mengusulkan penggunaan Hak Menyatakan Pendapat di DPR. Usul dari 25 anggota Dewan itu kemudian dibahas apakah Hak Menyatakan Pendapat ini bisa dilanjutkan atau ditolak. Namun, untuk menentukan apakah usulan itu layak diteruskan atau tidak, harus digelar dalam rapat yang menghadirkan 2/3 anggota DPR.

"Hak Menyatakan Pendapat sepengetahuan saya saat diputuskan 2/3 anggota DPR. Nah itu berarti sekitar 373 suara anggota," ujar Hanta. Dia menambahkan usulan itu akan mustahil diteruskan karena kursi Partai Demokrat di DPR yang menentang usulan ini berjumlah 148. Jumlah itu belum ditambah persentase kursi partai koalisi pemerintah.

Selain itu, tambah Hanta, konstelasi politik di DPR sangat tinggi, ketika para Dewan Pimpinan Partai Politik mitra koalisi meminta kepada anggotanya di DPR untuk menolak HMP. "Anggota Dewan tak bisa menolak permintaan itu. Oleh karena itu sudah tidak mungkin hak menyatakan pendapat bisa terwujud. Apalagi hingga mengarah ke impeachment," katanya.

Sebelumnya, wacana penggunaan HMP mencuat di Tim Pengawas Kasus Bank Century. Wacana itu muncul karena pengusutan di ranah hukum dinilai belum menyentuh pejabat-pejabat yang dinilai terlibat kasus ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebenarnya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah BM dan SF yang menjadi pejabat Bank Indonesia saat kasus bailout Century terjadi.
Sikap KPK
Ketua KPK, Abraham Samad, mengatakan bahwa lembaganya tidak punya agenda melindungi Boediono dalam penyelidikan kasus ini. Abraham mengaku KPK tidak memiliki kewenangan secara hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap wakil presiden itu.

Menurut Abraham, dasar hukum soal kewenangan itu, sudah tegas digariskan dalam konstitusi. Apabila dari hasil penyelidikan DPR ditemukan alat bukti bahwa Boediono memang melakukan pelanggaran pidana, maka DPR harus menemui MK untuk menjelaskan duduk perkaranya.

Sementara itu, Juru Bicara Wakil Presiden RI, Yopie Hidayat, menyatakan Boediono selalu siap membantu KPK untuk proses penegakan hukum yang dilakukan hingga tuntas. Boediono percaya KPK akan tetap independen.
Oleh karena itu, mantan Gubernur Bank Indonesia ini siap membantu sepenuhnya segala upaya penegakan hukum jika ada pejabat, siapa pun, yang terlibat tindak pidana korupsi dalam proses penyelamatan Bank Century. (ren)

PKS Tak Setuju Hak Menyatakan Pendapat Kasus Century

VIVAnews - Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid menegaskan bahwa penggunaan Hak Menyatakan Pendapat DPR untuk menyelidiki kasus dana talangan Bank Century atas Wakil Presiden Boediono dinilai tidak perlu.  Alasannya, Hak Menyatakan Pendapat justru akan memperlambat kasus Century itu sendiri.

"Kalau kita menggunakan Hak Menyatakan Pendapat, itu prosesnya panjang," kata Hidayat Nur Wahid, Jumat 23 November 2012.

Hidayat berpendapat, lebih baik pengusutan kasus Bank Century diserahkan langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Tetapi, itu bukan berarti menutup pintu untuk menggalang dukungan menggelar Hak Menyatakan Pendapat di DPR.

"Ya kami lebih mendahulukan KPK melaksanakan kewenangannya. Mendukung KPK menindaklanjuti dua deputi itu dan membongkar ke akar-akarnya. Tapi jangan menutup Hak Menyatakan Pendapat," kata mantan Presiden PKS ini.

Saat ini, kata Hidayat, bola berada di tangan KPK. Apalagi KPK juga sudah mengoreksi pernyataan bahwa Boediono tak bisa disentuh KPK. Oleh karena itu, Hidayat menilai lebih baik KPK didorong segera menyelesaikan kasus Century.

"Lebih bagus KPK diperkuat sehingga bisa menuntaskan masalah ini. Karena secara prinsip anggaran Rp6,7 triliun itu apakah kewenangannya pada di tingkat deputi gubernur saja. Bahwa KPK sudah menetapkan tersangka. Kalau KPK didorong dan didukung menuntaskan Century itu prosesnya bisa lebih cepat," kata Hidayat.

Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan dalam konteks ketatanegaraan, konstitusi memungkinkan DPR menyelidiki Boediono selaku mantan Gubernur Bank Indonesia saat itu dalam kasus Century. Penyelidikan DPR lewat Hak Menyatakan Pendapat itu tanpa harus menunggu penetapan tersangka dari KPK.

Hal ini disebabkan jabatan Boediono saat ini sebagai wakil presiden. "Jadi DPR tidak perlu mendesak KPK menetapkan (Boediono) sebagai tersangka. Konstitusi kita mengatakan DPR dapat segera lakukan penyelidikan," kata Abraham, Rabu 21 November lalu.

Sedangkan juru bicara Wakil Presiden, Yopie Hidayat, menyatakan Wapres Boediono bukan warga negara istimewa seperti yang disebut oleh Ketua KPK Abraham Samad. "Mungkin banyak yang lupa, Pak Boediono pernah diperiksa KPK sebelumnya. Artinya ya tidak istimewa," kata Yopie Rabu 21 November 2012.

Namun sejauh ini Boediono tidak disebut-sebut sebagai tersangka oleh KPK. Yopie menegaskan, Boediono mendukung upaya KPK menuntaskan penyelidikan kasus Century. "Karena sudah pernah diperiksa KPK, saya pikir itu membuktikan tidak ada yang aneh-aneh soal hal ini (Century)," ujar dia. (umi)

PDIP Juga Tolak Hak Menyatakan Pendapat Kasus Century

VIVAnews - Setelah Partai Keadilan Sejahtera, kini giliran PDI Perjuangan yang menolak hak menyatakan pendapat terkait kasus bailout Bank Century. PDIP memilih memperpanjang masa kerja tim Pengawas kasus Bank Century DPR yang akan berakhir pada Desember 2012 mendatang.
Alasannya, PDI Perjuangan menginginkan kasus dana talangan senilai Rp6,7 triliun itu bisa tuntas.

"Karena kami ingin mendukung dan mendorong di ranah hukum. Kami ingin tim pengawas Century diperpanjang dulu sebagai pengawas kinerja KPK," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan Puan Maharani di gedung DPR, Jakarta, Jumat 23 November 2012.

PDI Perjuangan masih bersikeras agar kasus Century ini ditangani dan diselesaikan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sehingga, kasus ini perlu diawasi oleh tim pengawas dari DPR.

Mengenai berapa lama waktu perpanjangan itu, kata Puan, tidak ada batas waktu. Sepanjang kasus ini belum selesai, maka harus tetap diawasi oleh tim pengawas. "Kami tidak memberikan batas waktu, kami ingin masalah ini segera diselesaikan," kata putri Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ini.

Puan mengatakan, penetapan dua tersangka terkini dari KPK merupakan tahap awal untuk menentukan kasus Century. PDI Perjuangan menginginkan KPK diberi kesempatan untuk menyelesaikan kasus ini secara hukum. "Yang buktinya sudah ditemukan di internal DPR," kata dia.

Karena itu saat ini PDI Perjuangan tidak akan menggunakan Hak Menyatakan Pendapat untuk mengusut dugaan keterlibatan mantan Gubernur Bank Indonesia yang juga Wakil Presiden Boediono. Hak Menyatakan Pendapat ini bisa digunakan DPR untuk penyelidikan terhadap warga negara istimewa seperti Wakil Presiden Boediono.

"Yang menyatakaan konspirasi sistemik, yang kemudian diindikasikan terlibat dalam kasus Century. PDI Perjuangan belum ingin menyatakan Hak Menyatakan Pendapat untuk mengusut siapa saja yang terlibat dalam kasus Bank Century," kata Puan. (umi)

Tetap Pakai Marga Siregar

INILAH.COM, Jakarta - Nama Siregar, belum lama ini mulai populer di belakang nama Sutan Bathoegana. Nama itu muncul saat dirinya hendak maju di Pilkada Sumatera Utara. Kini, Sutan gagal maju dalam Pilkada Sumut.

Nama Siregar di belakang nama politikus Partai Demokrat Sutan Bathoegana mulai dikenal publik baru-baru ini saja. Tepatnya, saat Ketua Komisi Energi DPR ini berkeinginan maju dalam Pilkada Sumatera Utara. Namun, kenyataannya Partai Demokrat tidak memilih Sutan untuk maju dalam Pilkada Sumut. "Saya tetap pakai nama Siregar dong. Nama itu dari dulu memang ada," kata Sutan saat dihubungi INILAH.COM di Jakarta, Minggu (18/11/2012).

Sutan pun menceritakan saat dirinya berencana maju dalam Pilkada Sumut, dirinya dipanggil oleh para sesepuh di kampung Batheogana, Tapanuli Selatan, tempat ia dilahirkan. "Para sesepuh meminta saya untuk memakai nama marga Siregar. Menurut mereka, ada kebanggan bagi masyarakat sana," ungkap Sutan.

Memang, nama Sutan Bathoegana jauh lebih dikenal publik ketimbang embel-embel Siregar sebagai nama marganya. Padahal, dalam akte kelahirannya, nama Siregar masuk sebagai nama lengkap Sutan. Asal muasal menghilangkan nama Siregar menurut Sutan saat dirinya kuliah di Yogyakarta. "Dulu Tahun 1976, saat kuliah di Yogyakarta, memang paling aman menanggalkan nama marga. Agar mudah mencari kos-kosan. Saat itu citra orang Batak negatif di mata sebagaian masyarakat," ucap Sutan.

Sutan menyebutkan meski dirinya gagal maju dalam Pilkada Sumatera Utara, namun ada hikmah yang terkandung dalam peristiwa tersebut. "Hikmahnya, nama marga saya kembali saya pakai. Kalau tidak ada pilkada, nama saya tetap Sutan Bathoegana," kelakar Sutan.[fer]

PKB Sayangkan Pernyataan Sutan Soal Gus Dur

INILAH.COM, Jakarta - Anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Malik Haramain menyayangkan pernyataan Ketua Departemen ESDM Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana di salah satu media televisi yang menyebutkan bahwa Presiden ke-4 RI KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur melakukan korupsi sehingga harus lengser.

Menurut Malik, sebagai seorang tokoh dan juga politisi, Sutan sebaiknya memahami lengsernya Gus Dur.

"Sebagai seorang politisi, mestinya dia (Sutan) tidak hanya sekadar bicara. Semua orang tahu bahwa kasus Buloggate dan Bruneigate sudah di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh Kejaksaan dan semua paham bahwa Gus Dur dijatuhkan secara politik bukan karena kasus hukum. Artinya secara hukum Gus Dur bersih," kata Malik di Jakarta, Sabtu (24/11/2012).

Ia menyebutkan, pernyataan Ketua Komisi VII DPR RI jelas memberikan dampak dan pengaruh kepada warga Nahdliyyin. "Pernyataan itu sama sekali tidak bijak dan menyinggung perasaan warga Nahdliyyin," kata anggota Komisi II DPR RI itu.

Yang pasti, kata dia, pernyataan Sutan bahwa Gus Dur korup hanya upaya untuk menutupi kawan-kawan dia yang sekarang jadi pesakitan. "Pernyataan itu menghina. Pernyataan Sutan itu tidak hanya bodoh tapi juga tidak berdasar," kata Malik yang juga Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Ormas.

Dalam sebuah acara talk show di sebuah televisi bersama mantan Juru Bicara Gus Dur, Adhie Masardi, Sutan menyebutkan, Gus Dur semasa menjadi presiden pernah tersandung masalah hukum, yakni Buloggate fan Brunaigate sehingga lengser. [ant]

Kamis, 22 November 2012

Pakar Hukum : Putusan MA Pada Anand Krisna Ajaib.

INILAH.COM, Jakarta - Menanggapi rencana Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengeksekusi aktivis lintas agama Anand Krishna, Guru spritual ini menegaskan akan melakukan perlawanan terhadap putusan cacat hukum Mahkamah Agung (MA) yang dianggap telah mencederai keadilan dan merampas hak konstitusi serta HAM atas dirinya.

"Ekspresi penghormatan dan penghargaan tertinggi bagi hukum itu sendiri justru terjadi ketika seseorang mampu menolak dan melawan hukum yang tidak adil, dan bersedia dihukum karenanya, agar masyarakat sadar atas ketidakadilan yang telah terjadi selama ini. Begitu kata seorang tokoh HAM di Amerika," kata Juru Komunitas Pecinta Anand Ashram (KPAA), Dr Sayoga, yang mengutip Martin Luther King Jr, Kamis (22/11/2012).

Sementara, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Edward Omar Syarif Hariej mengatakan putusan Mahkamah Agung berisi pengabulan memori kasasi Jaksa Penuntut Umum atas Anand Krishna cacat hukum. " Sesuai ilmu hukum yang saya pelajari, kalau MA sudah memutuskan bebas murni maka sudah tidak ada hak untuk mengganggu gugat terdakwa yang sudah dinyatakan bebas," kata Edward dalam rilisnya, Kamis (22/11/2012).

Selanjutnya, dia menyayangkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang pada akhirnya mengabulkan memori kasasi jaksa penuntut umum dengan menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan penjara pada Anand Krishna. " Celaka lagi kalau MA malah mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum itu dan justru malah memberatkan terdakwa bukan meringankan, itu merupakan "putusan yang ajaib"," katanya.

Menurut Edward putusan MA tersebut telah melanggar pasal 244 undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang menyatakan penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada MA kecuali terhadap putusan bebas.

"Saya sebagai ahli hukum merasa bertanggung jawab untuk mengkritik dan mengingatkan putusan MA itu," kata dia.

Sebelumnya , Anand Krishna didakwa melanggar pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP tentang perbuatan cabul. Kemudian, pada 22 November 2011 majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang diketuai oleh Albertina Ho memvonis Anand bebas karena tidak terbukti melakukan pencabulan sebagaimana didakwakan.

Namun Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan memori kasasi dengan tuntutan dua tahun enam bulan penjara yang kemudian dikabulkan oleh MA.[dit?

Jumat, 16 November 2012

PPPI: Parpol Tak Lolos Verfikasi Karena Intervensi

INILAH.COM, Jakarta - Ketua Umum Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Daniel Hutapea, mengatakan ketidaklolosan 18 partai oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengikuti pemilu 2014 disinyalir karena intervensi politik.

"Ya ada intervensi, di DPR waktu RDP partai kecil itu sengaja digugur-gugurkan," tuding Danile di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (16/11/2012).

Daniel mengaku, tudingan itu dilontarkan karena PPPI telah melengkapi seluruh persyaratan agar bisa lolos mengikuti pemilihan umum tahun 2014. Menurutnya, hal itu telah dibuktikan PPPI bersama 17 parpol lainnya ke ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena dinyatakan tidak memenuhi persyaratan oleh KPU.

"Sebelum ke Mabes, kami sudah ke KPU dan KPU menyatakan, bahwa KPU harus meloloskan 12 partai, apabila tidak diloloskan, maka KPU akan dipidanakan selama 3 tahun, itu ada UU-nya. Kami juga akan pertanyakan Bawaslu, tindaklanjutnya sudah sampai di mana," bebernya.

Dia menuturkan, saat menyerahkan persyaratan ke KPU, semua syarat yang harus dipenuhi telah dilengkapi PPPI, yang dibuktikan dengan ceklis pada daftar persyaratan tersebut, sehingga PPPI mengadukan KPU ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan penggelapan dokumen persyaratan PPPI.

"Khusus melaporkan penggelapan, karena kami diceklis lengkap, dan itu tidak mau diserahkan kepada kami, tapi panitia mengatakan, itu atas perintah atasan. Tidak diberikan, itu menurut Pak Ayumi (salah seorang panitia)," urainya.

Dia menjelaskan, untuk menguatkan tudingan ke KPU tersebut, pihaknya membawa sejumlah bukti persyaratan yang diminta dan diserahkan ke KPU. "Bukti-bukti yang dibawa, ya banyak, termasuk keterangan dari PaK Ayumi, sudah diserahkan ceklisnya dan data-data ketidaklolosan, kelengkapannya sudah kami berikan, dan kami juga sudah buktikan apa yang dianggap tidak lengkap, ternyata lengkap, kami serahkan ke Bawaslu. Jadi persyaratan lengkap sudah diserahkan ke Bawaslu," urainya. [mvi]

Dipo Alam Lebih Berani Daripada Dahlan Iskan

INILAH.COM, Jakarta - Politikus Partai Demokrat Gede Pasek Suardika menilai langkah Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam yang melaporkan beberapa kementerian ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya permainan anggaran sudah tepat.

"Saya kira langkah yang dilakukan Dipo Alam tidak perlu dipolemikkan. Kan sudah dibawa ke track yang benar yaitu ke penegak hukum. Sekarang tinggal bagaimana penegak hukum menindaklanjuti pengaduan tersebut," ujar Pasek, Jumat (16/11/2012).

Berbeda dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan yang menuduh beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat memeras direksi BUMN. Namun, Dahlan tidak melaporkan dugaan tersebut ke penegak hukum karena tidak ada bukti.

Menurut Pasek, sikap Dipo Alam yang membawa dugaan adanya permainan anggaran ke KPK adalah langkah yang berani. Sikap Dahlan Iskan dinilai hanya bentuk politisasi. Hal ini diperkuat dengan laporan Dahlan yang hingga kini belum tuntas di Badan Kehormatan (BK) DPR.

"Tidak juga, beda. Pak Dahlan kan tidak berani bawa ke KPK. Niatnya saja yang baik, tapi grasa grusu sehingga banyak nama baik orang dirusak tanpa tanggung jawab," ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rabu (14/11/2012), Sekretaris Kabinet Dipo Alam menyambangi Gedung KPK. Kedatangan Dipo ke KPK untuk melaporkan permainan anggaran yang dilakukan oleh tiga kementrian dan juga DPR.

KPK berjanji akan segera melaporkan verifikasi laporan Dipo tersebut. Dalam kedatangannya ke KPK, Dipo diketahui juga telah menyerahkan bukti-bukti yang dimilikinya ke KPK. Namun diketahui, Dipo baru menyerahkan satu fraksi yang ia laporkan ke KPK, dan masih terbuka peluang untuk melaporkan fraksi lainnya. [rok]

Senin, 05 November 2012

Wakil Ketua Komisi XI DPR Puji Keberanian Dahlan Iskan

Elvan Dany Sutrisno - detikNews

Jakarta - Wakil Ketua Komisi XI DPR dari PKS Zulkieflimansyah memuji keberanian Dahlan Iskan mengungkap dua anggota DPR pemeras BUMN ke BK DPR. Dia yakin Dahlan sudah menghitung secara cermat sebelum memberanikan diri menghadapi kekuatan politik di DPR.

"Saya kira apa yang dilakukan Pak Dahlan adalah upaya luar biasa dan butuh keberanian ekstra untuk mengungkap berbagai hal yang terjadi di BUMN kita. Ini bukan isu baru tapi baru di zaman Pak Dahlan ada keberanian secara eksplisit menyebut ada oknum yang memeras BUMN," kata Zulkieflimansyah kepada detikcom, Selasa (6/11/2012).

Zul, demikian disapa, yakin Dahlan tak sekedar pencitraan. "Saya kira Pak Dahlan sudah menghitung betul dengan cermat langkah-langkah beraninya ini. Tentu saya berasumsi bahwa lingkaran terdekat Pak Dahlan juga bersih dan juga tak melakukan tekanan-tekanan serupa ke BUMN," tegasnya.

Bagaimanapun keberhasilan Dahlan Iskan membersihkan BUMN akan meninggalkan kesan yang baik. "Kalau Pak Dahlan sukses bersih-bersih BUMN dia akan meninggalkan legacy yang baik tapi kalau sekedar sebagai sebuah upaya pencitraan maka akan menguap tanpa makna," tegasnya.

Dahlan memang telah melaporkan dua anggota DPR pemeras BUMN ke BK DPR. Dua anggota yang dilaporkan adalah anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Idris Laena, dan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP Sumaryoto. Dahlan juga akan melaporkan kembali sejumlah anggota DPR ke BK secara tertulis Rabu depan.

Seperti diketahui, Sumaryoto disebut memeras PT Merpati. Sedangkan Idris memeras PT PAL dan BUMN yang mengatur penjualan garam. Namun Idris mengaku belum dihubungi BK soal penyebutan namanya tersebut.

Anggota Komisi VI: Jangan Cuma 2 , Buka Semua Anggota DPR 'Tukang Palak'

Elvan Dany Sutrisno - detikNews

Jakarta - Menteri BUMN Dahlan Iskan baru melaporkan dua anggota DPR pemeras BUMN ke BK DPR. Anggota Komisi VI DPR dari PKS Refrizal mendorong Dahlan Iskan untuk membuka semua anggota DPR pemeras BUMN tersebut.

"Buka semua dong. Lapor polisi dan KPK dong," kata Refrizal.

Hal ini disampaikan Refrizal kepada detikcom, Selasa (6/11/2012).

Refrizal berharap Dahlan benar-benar mengungkap semua anggota DPR yang disinyalir memeras BUMN. Tak melaporkan sedikit demi sedikit untuk keperluan pencitraan semata.

"Mau dicicil ya? Jangan nanggung dan jangan sampai hanya cari panggung," tantangnya.

Dahlan memang telah melaporkan dua anggota DPR pemeras BUMN ke BK DPR, Senin (5/11) kemarin. Dua anggota yang dilaporkan adalah anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Idris Laena, dan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP Sumaryoto. Dahlan juga akan melaporkan kembali sejumlah anggota DPR ke BK secara tertulis Rabu depan.

Banyak juga pihak yang mendorong Dahlan melaporkan ke penegak hukum. Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin menilai praktik kongkalikong masuk ranah hukum dan bisa diproses oleh KPK. Ketua KPK Abraham Samad menyatakan kesiapan KPK mengusut hal ini.

Pimpinan DPR: Anggota Pemeras BUMN Bisa Diberhentikan dari DPR

Elvan Dany Sutrisno - detikNews

Jakarta - Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mendorong Badan Kehormatan (BK) DPR lekas melakukan klarifikasi menyangkut laporan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Jika terbukti memeras direksi BUMN, bisa diberhentikan dari DPR.

"Tergantung derajat kesalahannya. Kalau kesalahannya fatal dan dianggap memeras itu bisa diproses ke KPK, kalau etika itu di BK dan yang bersangkutan bisa diberi sanksi termasuk yang terbesar bisa diberhentikan dari DPR. Saya termasuk mendorong penuh agar masalah ini segera clear," kata Priyo kepada detikcom, Selasa (6/11/2012).

Priyo memang mendorong Dahlan Iskan untuk mengungkap semua anggota DPR yang disebutnya memeras BUMN. Namun Priyo agak kecewa karena Dahlan ternyata hanya melaporkan dua anggota DPR yang diduga memeras BUMN ke BK DPR.

"Agak kaget tapi komentar saya mendorong niat Pak Dahlan untuk mengungkap dan membuka siapa-siapa yang memalak BUMN, silakan, ada kalangan pejabat istana ungkap juga untuk adilnya, ada menteri silakan ungkap juga. Tetapi kalau yang disampaikan hanya seperti itu ke depan sebagai pejabat negara yang terkenal dan tenar semoga lebih berhati-hati untuk berbicara," katanya.

Namun Priyo tetap mendorong BK untuk menindakanjuti laporan Dahlan. Kalau memang ada buktinya, Priyo sepakat agar masalah ini diproses ke penegak hukum.

"Saya tidak tahu biar nanti BK, tetapi kalau ada itu lebih baik Pak Dahlan lebih wise dan wisdom langsung saja diam-diam sampaikan ke BK atau kemudian kalau benar-benar melanggar hukum laporkan saja ke KPK, ke Kejaksaan Agung, ke penegak hukum," tegasnya.

Dahlan memang telah melaporkan dua anggota DPR pemeras BUMN ke BK DPR, Senin (5/11) kemarin. Dua anggota yang dilaporkan adalah anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Idris Laena, dan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP Sumaryoto. Dahlan juga akan melaporkan kembali sejumlah anggota DPR ke BK secara tertulis Rabu depan.

Usman Jafar: IL dan S diduga pemeras BUMN

Jakarta (ANTARA News) - Anggota Badan Kehormatan DPR RI, Usman Jafar mengatakan, dua anggota DPR RI yang diduga melakukan pemerasan terhadap BUMN sebagaimana yang disebutkan oleh Meneg BUMN adalah IL dan S.

"Ya, inisialnya IL dan S," kata Usman Jafar saat dihubungi oleh wartawan di Jakarta, Senin.

Ia membantah telah menyebut nama panjang dari kedua inisial tersebut.

"Saya hanya sebut inisial, tidak menyebut nama dari inisial itu. Tadi memang ada pertanyaan soal kepanjangan inisial itu, tapi saya tidak jawab," tambah Usman.

Ia pun tidak mau menyebut asal fraksi dan komisi kedua inisial tersebut.

"Belum tahu itu. Kami belum bisa menuduh. Saat ini BK belum bisa menuduh dan belum terima bukti-bukti dan secara hukum belum terima Kalau ada bukti-bukti, kita telusuri," kata Usman.

Sebelumnya Meneg BUMN, Dahlan Iskan menyatakan, ada 2 anggota DPR RI yang melakukan pemerasan terhadap BUMN.

"Ada 3 peristiwa yang melibatkan 2 anggota DPR RI," kata Dahlan.
(Zul)

Priyo minta pejabat tidak teriak-teriak

Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso meminta pejabat negara untuk lebih berhati-hati menyampaikan pernyataannya.

"Sebagai pejabat negara yang terkenal, saya sarankan agar berhati-hati memberikan pernyataan sebab resonansinya sangat besar. 10 hari ini DPR RI tenggelam karena bengok-bengok (teriakan) Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan. Pejabat negara itu, mulutmu harimaunya," kata Priyo di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.

Menanggapi laporan Dahlan kepada Badan Kehormatan DPR RI, dia menyayangkan laporan Dahlan itu ternyata tidak sesuai dengan teriakannya.

Dia menilai Dahlan lebih banyak berteriak daripada membuktikan tudingannya kepada anggota DPR.

 "Dahlan Iskan ternyata makletik (segitu saja). Dia seharusnya nggak usah bengok-bengok (teriak-teriak menuding)," kata Priyo.

Dahlan disarankannya  melaporkan saja kepada Badan Kehormatan, ketua fraksi atau KPK.

"Kalau Dahlan wise (bijaksana), langsung saja sampaikan ke BK, ke fraksi atau ke KPK. Jangan bengok-bengok seperti itu," sebut Priyo.

Tapi Priyo mengaku mendukung langkah CEO Jawa Pos itu.

"Saya dorong langkah Dahlan itu. Saya mendorong agar masalah ini segera selesai. Ungkap juga pejabat istana, orang sekitar presiden, menteri-menteri yang berkuasa," pungkas Priyo.

Sebelumnya Dahlan sudah melaporkan dua nama anggota DPR RI dalam tiga peristiwa yang melakukan pemerasan.

"Saya sudah laporkan kepada BK DPR RI, 2 nama, lokasi, orang-orang BUMN yang dimintai uang serta jumlah nominalnya," kata Priyo.