Jumat, 23 November 2012

"Hak Menyatakan Pendapat DPR Tuntaskan Century"

VIVAnews - Sekertaris Fraksi Hanura, Saleh Husein, menegaskan bahwa penggunaan Hak Menyatakan Pendapat(HMP) menjadi satu-satunya cara untuk menuntaskan skandal Bank Century. Hanura sejak awal mengusulkan penggunaan hak ini, demi menuntaskan skandal ini.

"Kami menghornati upaya di ranah hukum. Tapi melihat keluhan kemarin, tentu satu-satunya jalan adalah Hak Menyatakan Pendapat," kata Saleh Husein di Jakarta, Jumat 23 November 2012.

Meski demikian, Saleh mengatakan tidak mudah menggulirkan proses ini di DPR. Sebab, penggunaan Hak Menyatakan Pendapat ini perlu persetujuan mayoritas fraksi di DPR. "Bergulirnya HMP nanti tergantung pada keinginan politik setiap fraksi, sejauh mana mereka ingin menuntaskan kasus mega korupsi Bank Century," katanya.

Wacana penggunaan Hak Menyatakan Pendapat ini juga mencuat dalam Tim Pengawas Kasus Bank Century. 
Di ranah hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka, BM dan SF, sebagai tersangka dalam kasus Century ini. Keduanya adalah pejabat BI. 
Ketua KPK, Abraham Samad, mengatakan bahwa KPK tidak punya agenda melindungi Boediono dalam penyelidikan kasus Century ini. Abraham mengaku lembaganya tidak memiliki kewenangan secara hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap wakil presiden itu.

Menurut Abraham, dasar hukum soal kewenangan itu, sudah tegas digariskan dalam konstitusi. Apabila dari hasil penyelidikan DPR ditemukan alat bukti bahwa Boediono memang melakukan pelanggaran pidana, maka DPR harus menemui MK untuk menjelaskan duduk perkaranya.
Ketua MK, Mahfud MD, mengatakan tidak ada aturan hukum yang menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden hanya bisa diperiksa jika masa jabatannya sudah habis. Di muka hukum, tidak ada perlakuan khusus. Mahfud meminta KPK tidak melempar kasus Century ke MK.
Boediono Siap Bantu KPK
Sementara itu, Juru Bicara Wakil Presiden RI, Yopie Hidayat, menyatakan Boediono selalu siap membantu KPK untuk proses penegakan hukum yang dilakukan hingga tuntas. Boediono percaya KPK akan tetap independen.
Oleh karena itu, mantan Gubernur Bank Indonesia ini siap membantu sepenuhnya segala upaya penegakan hukum jika ada pejabat, siapa pun, yang terlibat tindak pidana korupsi dalam proses penyelamatan Bank Century.

"Mustahil Lengserkan Boediono di Kasus Century"

IVAnews - Pengamat politik dari The Indonesia Institute, Hanta Yudha, mengatakan penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) Dewan Perwakilan Rakyat untuk menuntaskan skandal Bank Century hampir dipastikan mustahil terwujud. Apalagi, sampai proses pemakzulan Wakil Presiden Boediono yang namanya kerap disebut dalam kasus ini.

"Saya berani bertaruh, hampir mustahil ada pemakzulan," kata Hanta Yudha dalam sebuah diskusi 'Efek Domino Century Boediono' di Cikini, Jakarta, Sabtu, 24 November 2012.

Hanta mengatakan, hanya dibutuhkan 25 anggota Dewan untuk mengusulkan penggunaan Hak Menyatakan Pendapat di DPR. Usul dari 25 anggota Dewan itu kemudian dibahas apakah Hak Menyatakan Pendapat ini bisa dilanjutkan atau ditolak. Namun, untuk menentukan apakah usulan itu layak diteruskan atau tidak, harus digelar dalam rapat yang menghadirkan 2/3 anggota DPR.

"Hak Menyatakan Pendapat sepengetahuan saya saat diputuskan 2/3 anggota DPR. Nah itu berarti sekitar 373 suara anggota," ujar Hanta. Dia menambahkan usulan itu akan mustahil diteruskan karena kursi Partai Demokrat di DPR yang menentang usulan ini berjumlah 148. Jumlah itu belum ditambah persentase kursi partai koalisi pemerintah.

Selain itu, tambah Hanta, konstelasi politik di DPR sangat tinggi, ketika para Dewan Pimpinan Partai Politik mitra koalisi meminta kepada anggotanya di DPR untuk menolak HMP. "Anggota Dewan tak bisa menolak permintaan itu. Oleh karena itu sudah tidak mungkin hak menyatakan pendapat bisa terwujud. Apalagi hingga mengarah ke impeachment," katanya.

Sebelumnya, wacana penggunaan HMP mencuat di Tim Pengawas Kasus Bank Century. Wacana itu muncul karena pengusutan di ranah hukum dinilai belum menyentuh pejabat-pejabat yang dinilai terlibat kasus ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebenarnya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah BM dan SF yang menjadi pejabat Bank Indonesia saat kasus bailout Century terjadi.
Sikap KPK
Ketua KPK, Abraham Samad, mengatakan bahwa lembaganya tidak punya agenda melindungi Boediono dalam penyelidikan kasus ini. Abraham mengaku KPK tidak memiliki kewenangan secara hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap wakil presiden itu.

Menurut Abraham, dasar hukum soal kewenangan itu, sudah tegas digariskan dalam konstitusi. Apabila dari hasil penyelidikan DPR ditemukan alat bukti bahwa Boediono memang melakukan pelanggaran pidana, maka DPR harus menemui MK untuk menjelaskan duduk perkaranya.

Sementara itu, Juru Bicara Wakil Presiden RI, Yopie Hidayat, menyatakan Boediono selalu siap membantu KPK untuk proses penegakan hukum yang dilakukan hingga tuntas. Boediono percaya KPK akan tetap independen.
Oleh karena itu, mantan Gubernur Bank Indonesia ini siap membantu sepenuhnya segala upaya penegakan hukum jika ada pejabat, siapa pun, yang terlibat tindak pidana korupsi dalam proses penyelamatan Bank Century. (ren)

PKS Tak Setuju Hak Menyatakan Pendapat Kasus Century

VIVAnews - Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid menegaskan bahwa penggunaan Hak Menyatakan Pendapat DPR untuk menyelidiki kasus dana talangan Bank Century atas Wakil Presiden Boediono dinilai tidak perlu.  Alasannya, Hak Menyatakan Pendapat justru akan memperlambat kasus Century itu sendiri.

"Kalau kita menggunakan Hak Menyatakan Pendapat, itu prosesnya panjang," kata Hidayat Nur Wahid, Jumat 23 November 2012.

Hidayat berpendapat, lebih baik pengusutan kasus Bank Century diserahkan langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Tetapi, itu bukan berarti menutup pintu untuk menggalang dukungan menggelar Hak Menyatakan Pendapat di DPR.

"Ya kami lebih mendahulukan KPK melaksanakan kewenangannya. Mendukung KPK menindaklanjuti dua deputi itu dan membongkar ke akar-akarnya. Tapi jangan menutup Hak Menyatakan Pendapat," kata mantan Presiden PKS ini.

Saat ini, kata Hidayat, bola berada di tangan KPK. Apalagi KPK juga sudah mengoreksi pernyataan bahwa Boediono tak bisa disentuh KPK. Oleh karena itu, Hidayat menilai lebih baik KPK didorong segera menyelesaikan kasus Century.

"Lebih bagus KPK diperkuat sehingga bisa menuntaskan masalah ini. Karena secara prinsip anggaran Rp6,7 triliun itu apakah kewenangannya pada di tingkat deputi gubernur saja. Bahwa KPK sudah menetapkan tersangka. Kalau KPK didorong dan didukung menuntaskan Century itu prosesnya bisa lebih cepat," kata Hidayat.

Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan dalam konteks ketatanegaraan, konstitusi memungkinkan DPR menyelidiki Boediono selaku mantan Gubernur Bank Indonesia saat itu dalam kasus Century. Penyelidikan DPR lewat Hak Menyatakan Pendapat itu tanpa harus menunggu penetapan tersangka dari KPK.

Hal ini disebabkan jabatan Boediono saat ini sebagai wakil presiden. "Jadi DPR tidak perlu mendesak KPK menetapkan (Boediono) sebagai tersangka. Konstitusi kita mengatakan DPR dapat segera lakukan penyelidikan," kata Abraham, Rabu 21 November lalu.

Sedangkan juru bicara Wakil Presiden, Yopie Hidayat, menyatakan Wapres Boediono bukan warga negara istimewa seperti yang disebut oleh Ketua KPK Abraham Samad. "Mungkin banyak yang lupa, Pak Boediono pernah diperiksa KPK sebelumnya. Artinya ya tidak istimewa," kata Yopie Rabu 21 November 2012.

Namun sejauh ini Boediono tidak disebut-sebut sebagai tersangka oleh KPK. Yopie menegaskan, Boediono mendukung upaya KPK menuntaskan penyelidikan kasus Century. "Karena sudah pernah diperiksa KPK, saya pikir itu membuktikan tidak ada yang aneh-aneh soal hal ini (Century)," ujar dia. (umi)

PDIP Juga Tolak Hak Menyatakan Pendapat Kasus Century

VIVAnews - Setelah Partai Keadilan Sejahtera, kini giliran PDI Perjuangan yang menolak hak menyatakan pendapat terkait kasus bailout Bank Century. PDIP memilih memperpanjang masa kerja tim Pengawas kasus Bank Century DPR yang akan berakhir pada Desember 2012 mendatang.
Alasannya, PDI Perjuangan menginginkan kasus dana talangan senilai Rp6,7 triliun itu bisa tuntas.

"Karena kami ingin mendukung dan mendorong di ranah hukum. Kami ingin tim pengawas Century diperpanjang dulu sebagai pengawas kinerja KPK," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan Puan Maharani di gedung DPR, Jakarta, Jumat 23 November 2012.

PDI Perjuangan masih bersikeras agar kasus Century ini ditangani dan diselesaikan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sehingga, kasus ini perlu diawasi oleh tim pengawas dari DPR.

Mengenai berapa lama waktu perpanjangan itu, kata Puan, tidak ada batas waktu. Sepanjang kasus ini belum selesai, maka harus tetap diawasi oleh tim pengawas. "Kami tidak memberikan batas waktu, kami ingin masalah ini segera diselesaikan," kata putri Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ini.

Puan mengatakan, penetapan dua tersangka terkini dari KPK merupakan tahap awal untuk menentukan kasus Century. PDI Perjuangan menginginkan KPK diberi kesempatan untuk menyelesaikan kasus ini secara hukum. "Yang buktinya sudah ditemukan di internal DPR," kata dia.

Karena itu saat ini PDI Perjuangan tidak akan menggunakan Hak Menyatakan Pendapat untuk mengusut dugaan keterlibatan mantan Gubernur Bank Indonesia yang juga Wakil Presiden Boediono. Hak Menyatakan Pendapat ini bisa digunakan DPR untuk penyelidikan terhadap warga negara istimewa seperti Wakil Presiden Boediono.

"Yang menyatakaan konspirasi sistemik, yang kemudian diindikasikan terlibat dalam kasus Century. PDI Perjuangan belum ingin menyatakan Hak Menyatakan Pendapat untuk mengusut siapa saja yang terlibat dalam kasus Bank Century," kata Puan. (umi)

Tetap Pakai Marga Siregar

INILAH.COM, Jakarta - Nama Siregar, belum lama ini mulai populer di belakang nama Sutan Bathoegana. Nama itu muncul saat dirinya hendak maju di Pilkada Sumatera Utara. Kini, Sutan gagal maju dalam Pilkada Sumut.

Nama Siregar di belakang nama politikus Partai Demokrat Sutan Bathoegana mulai dikenal publik baru-baru ini saja. Tepatnya, saat Ketua Komisi Energi DPR ini berkeinginan maju dalam Pilkada Sumatera Utara. Namun, kenyataannya Partai Demokrat tidak memilih Sutan untuk maju dalam Pilkada Sumut. "Saya tetap pakai nama Siregar dong. Nama itu dari dulu memang ada," kata Sutan saat dihubungi INILAH.COM di Jakarta, Minggu (18/11/2012).

Sutan pun menceritakan saat dirinya berencana maju dalam Pilkada Sumut, dirinya dipanggil oleh para sesepuh di kampung Batheogana, Tapanuli Selatan, tempat ia dilahirkan. "Para sesepuh meminta saya untuk memakai nama marga Siregar. Menurut mereka, ada kebanggan bagi masyarakat sana," ungkap Sutan.

Memang, nama Sutan Bathoegana jauh lebih dikenal publik ketimbang embel-embel Siregar sebagai nama marganya. Padahal, dalam akte kelahirannya, nama Siregar masuk sebagai nama lengkap Sutan. Asal muasal menghilangkan nama Siregar menurut Sutan saat dirinya kuliah di Yogyakarta. "Dulu Tahun 1976, saat kuliah di Yogyakarta, memang paling aman menanggalkan nama marga. Agar mudah mencari kos-kosan. Saat itu citra orang Batak negatif di mata sebagaian masyarakat," ucap Sutan.

Sutan menyebutkan meski dirinya gagal maju dalam Pilkada Sumatera Utara, namun ada hikmah yang terkandung dalam peristiwa tersebut. "Hikmahnya, nama marga saya kembali saya pakai. Kalau tidak ada pilkada, nama saya tetap Sutan Bathoegana," kelakar Sutan.[fer]

PKB Sayangkan Pernyataan Sutan Soal Gus Dur

INILAH.COM, Jakarta - Anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Malik Haramain menyayangkan pernyataan Ketua Departemen ESDM Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana di salah satu media televisi yang menyebutkan bahwa Presiden ke-4 RI KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur melakukan korupsi sehingga harus lengser.

Menurut Malik, sebagai seorang tokoh dan juga politisi, Sutan sebaiknya memahami lengsernya Gus Dur.

"Sebagai seorang politisi, mestinya dia (Sutan) tidak hanya sekadar bicara. Semua orang tahu bahwa kasus Buloggate dan Bruneigate sudah di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh Kejaksaan dan semua paham bahwa Gus Dur dijatuhkan secara politik bukan karena kasus hukum. Artinya secara hukum Gus Dur bersih," kata Malik di Jakarta, Sabtu (24/11/2012).

Ia menyebutkan, pernyataan Ketua Komisi VII DPR RI jelas memberikan dampak dan pengaruh kepada warga Nahdliyyin. "Pernyataan itu sama sekali tidak bijak dan menyinggung perasaan warga Nahdliyyin," kata anggota Komisi II DPR RI itu.

Yang pasti, kata dia, pernyataan Sutan bahwa Gus Dur korup hanya upaya untuk menutupi kawan-kawan dia yang sekarang jadi pesakitan. "Pernyataan itu menghina. Pernyataan Sutan itu tidak hanya bodoh tapi juga tidak berdasar," kata Malik yang juga Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Ormas.

Dalam sebuah acara talk show di sebuah televisi bersama mantan Juru Bicara Gus Dur, Adhie Masardi, Sutan menyebutkan, Gus Dur semasa menjadi presiden pernah tersandung masalah hukum, yakni Buloggate fan Brunaigate sehingga lengser. [ant]

Kamis, 22 November 2012

Pakar Hukum : Putusan MA Pada Anand Krisna Ajaib.

INILAH.COM, Jakarta - Menanggapi rencana Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengeksekusi aktivis lintas agama Anand Krishna, Guru spritual ini menegaskan akan melakukan perlawanan terhadap putusan cacat hukum Mahkamah Agung (MA) yang dianggap telah mencederai keadilan dan merampas hak konstitusi serta HAM atas dirinya.

"Ekspresi penghormatan dan penghargaan tertinggi bagi hukum itu sendiri justru terjadi ketika seseorang mampu menolak dan melawan hukum yang tidak adil, dan bersedia dihukum karenanya, agar masyarakat sadar atas ketidakadilan yang telah terjadi selama ini. Begitu kata seorang tokoh HAM di Amerika," kata Juru Komunitas Pecinta Anand Ashram (KPAA), Dr Sayoga, yang mengutip Martin Luther King Jr, Kamis (22/11/2012).

Sementara, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Edward Omar Syarif Hariej mengatakan putusan Mahkamah Agung berisi pengabulan memori kasasi Jaksa Penuntut Umum atas Anand Krishna cacat hukum. " Sesuai ilmu hukum yang saya pelajari, kalau MA sudah memutuskan bebas murni maka sudah tidak ada hak untuk mengganggu gugat terdakwa yang sudah dinyatakan bebas," kata Edward dalam rilisnya, Kamis (22/11/2012).

Selanjutnya, dia menyayangkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang pada akhirnya mengabulkan memori kasasi jaksa penuntut umum dengan menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan penjara pada Anand Krishna. " Celaka lagi kalau MA malah mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum itu dan justru malah memberatkan terdakwa bukan meringankan, itu merupakan "putusan yang ajaib"," katanya.

Menurut Edward putusan MA tersebut telah melanggar pasal 244 undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang menyatakan penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada MA kecuali terhadap putusan bebas.

"Saya sebagai ahli hukum merasa bertanggung jawab untuk mengkritik dan mengingatkan putusan MA itu," kata dia.

Sebelumnya , Anand Krishna didakwa melanggar pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP tentang perbuatan cabul. Kemudian, pada 22 November 2011 majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang diketuai oleh Albertina Ho memvonis Anand bebas karena tidak terbukti melakukan pencabulan sebagaimana didakwakan.

Namun Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan memori kasasi dengan tuntutan dua tahun enam bulan penjara yang kemudian dikabulkan oleh MA.[dit?