Arifin Asydhad - detikNews
Jakarta - Tersinggung dengan ucapan politisi Partai
Demokrat Sutan Bhatoegana terhadap Gus Dur, sejumlah kader Nahdlatul
Ulama (NU) akan berunjuk rasa ke kantor DPP Partai Demokrat. Para kader
NU, termasuk Banser Ansor, PMII, IPNU, dan GMNU.
Hingga pukul
10.30 WIB, Selasa (27/11/2012), puluhan kader NU ini sudah berkumpul di
kantor pusat GP Ansor di Jalan Kramat Raya Jakarta Pusat. Mereka akan
bergerak ke kantor DPP Partai Demokrat di Graha Kramat VII, Jalan Kramat
Raya 146 sekitar pukul 11.00 WIB.
"Kami akan bergerak ke kantor
Demokrat pukul 11.00 WIB. Kami masih menunggu teman-teman yang lain.
Akan ada 200 orang yang ikut berunjuk rasa," kata Aziz, Sekretaris GP
Ansor DKI Jakarta saat dihubungi detikcom.
Aziz
menjelaskan para kader muda NU merasa dilecehkan Sutan Bhatoegana. "Dia
bilang Gus Dur lengser karena soal korupsi dalam kasus Bruneigate dan
Buloggate. Statemen Bhatoegana itu secara tidak langsung telah menyakiti
para anak muda NU dan telah melecehkan Gus Dur, yang merupakan seorang
negarawan," kata Aziz.
Karena itu, Aziz meminta Sutan Bhatoegana
menjelaskan dasar pernyataannya dalam sebuah forum diskusi di Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) Jumat pekan lalu itu. "Jelaskan, apa dasar
Bhatoegana bicara seperti itu. Bagi kami, Gus Dur lengser bukan karena
kasus Bruneigate dan Buloggate, tapi karena kasus politik," terang Aziz.
Selain itu, Aziz akan meminta Bhatoegana meminta maaf kepada
warga nahdliyin. "Minta maaf ke keluarga Gus Dur belum cukup. Karena Gus
Dur adalah aset bangsa. Dia harus meminta maaf ke warga nahdliyin dan
menemui para kiai," pinta Aziz.
Demo ke kantor Demokrat tidak
hanya digelar di Jakarta. "Banser di Jawa Timur dan Jawa Barat juga
tengah bergerak ke kantor Demokrat," kata Aziz.
Senin, 26 November 2012
Soal Bhatoegana, Ketum PD Minta Maaf pada Keluarga Gus Dur dan Warga NU
Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum meminta maaf kepada keluarga Gus Dur. Anas menyampaikan itu terkait ucapan politisi PD Sutan Bhatoegana yang dianggap melecehkan Gus Dur.
"Saya Ketua Umum DPP PD mohon maaf," kata Anas dalam keterangannya kepada detikcom, Selasa (27/11/2012).
Anas menjelaskan, meski Sutan Bhatoegana bicara sebagai personal, tetapi Sutan tidak bisa dipisahkan dari PD. Sutan pun sudah menyampaikan tidak ada maksud menghina dan merendahkan Gus Dur.
"Atas dasar itu, sebagai Ketum PD, sebagai bagian dari keluarga besar NU, dan sebagai pengagum Gus Dur, saya menyampaikan permohonan maaf kepada almarhum Gus Dur, keluarga, pengikut, dan warga NU," terang Anas.
Menurut mantan Ketum PB HMI ini, kepada seorang pemimpin yang sedang memegang amanah dan kepada mantan para pemimpin, layak untuk dihormati dan memuliakannya.
"Gus Dur adalah mantan presiden, guru bangsa, ulama besar, cendekiawan terkemuka, bukan saja di Indonesia tetapi juga di dunia internasional. Semoga semua amal bakti dan kebajikan beliau diterima sebagai amal baik di sisi Allah SWT," terangnya.
Anas juga mengajak agar semua pihak bisa mengembangkan dan mengamalkan secara benar dan konsisten pemikiran dan ajaran Gus Dur yang bermanfaat memajukan bangsa. "Gus Dur adalah bagian yang terhormat dalam sejarah perjalanan Indonesia," tegasnya.
Soal ucapan Gus Dur itu bermula dari diskusi tentang Migas di DPD Senayan, Jumat (23/11). Saat itu Adhie Massardi, yang dulu merupakan juru bicara Presiden Gus Dur, terus menyerang pemerintahan SBY. Hingga kemudian, Adhie membandingkan dengan pemerintahan Gus Dur yang bersih.
"Saya bilang, kalau bersih kenapa turun di tengah jalan? Tapi secara pribadi saya sudah meminta maaf kepada keluarga Gus Dur, tidak bermaksud apa-apa. Itu hanya diskusi karena dipancing Adhie," jelas Bhatoegana saat dikonfirmasi.
Bhatoegana diprotes oleh kalangan anak muda NU karena dalam diskusi itu membuat pernyataan bahwa Gus Dur diberhentikan dari presiden karena kasus dugaan korupsi di Buloggate dan Bruneigate. Atas hal ini, kabarnya para anak muda NU, termasuk Ansor akan berdemo di kantor Partai Demokrat.
Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum meminta maaf kepada keluarga Gus Dur. Anas menyampaikan itu terkait ucapan politisi PD Sutan Bhatoegana yang dianggap melecehkan Gus Dur.
"Saya Ketua Umum DPP PD mohon maaf," kata Anas dalam keterangannya kepada detikcom, Selasa (27/11/2012).
Anas menjelaskan, meski Sutan Bhatoegana bicara sebagai personal, tetapi Sutan tidak bisa dipisahkan dari PD. Sutan pun sudah menyampaikan tidak ada maksud menghina dan merendahkan Gus Dur.
"Atas dasar itu, sebagai Ketum PD, sebagai bagian dari keluarga besar NU, dan sebagai pengagum Gus Dur, saya menyampaikan permohonan maaf kepada almarhum Gus Dur, keluarga, pengikut, dan warga NU," terang Anas.
Menurut mantan Ketum PB HMI ini, kepada seorang pemimpin yang sedang memegang amanah dan kepada mantan para pemimpin, layak untuk dihormati dan memuliakannya.
"Gus Dur adalah mantan presiden, guru bangsa, ulama besar, cendekiawan terkemuka, bukan saja di Indonesia tetapi juga di dunia internasional. Semoga semua amal bakti dan kebajikan beliau diterima sebagai amal baik di sisi Allah SWT," terangnya.
Anas juga mengajak agar semua pihak bisa mengembangkan dan mengamalkan secara benar dan konsisten pemikiran dan ajaran Gus Dur yang bermanfaat memajukan bangsa. "Gus Dur adalah bagian yang terhormat dalam sejarah perjalanan Indonesia," tegasnya.
Soal ucapan Gus Dur itu bermula dari diskusi tentang Migas di DPD Senayan, Jumat (23/11). Saat itu Adhie Massardi, yang dulu merupakan juru bicara Presiden Gus Dur, terus menyerang pemerintahan SBY. Hingga kemudian, Adhie membandingkan dengan pemerintahan Gus Dur yang bersih.
"Saya bilang, kalau bersih kenapa turun di tengah jalan? Tapi secara pribadi saya sudah meminta maaf kepada keluarga Gus Dur, tidak bermaksud apa-apa. Itu hanya diskusi karena dipancing Adhie," jelas Bhatoegana saat dikonfirmasi.
Bhatoegana diprotes oleh kalangan anak muda NU karena dalam diskusi itu membuat pernyataan bahwa Gus Dur diberhentikan dari presiden karena kasus dugaan korupsi di Buloggate dan Bruneigate. Atas hal ini, kabarnya para anak muda NU, termasuk Ansor akan berdemo di kantor Partai Demokrat.
Minggu, 25 November 2012
Pakar Hukum: DPR RI Harus Tegas, Jangan Ikut Galau
INILAH.COM, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin
meminta agar DPR bisa lebih tegas dalam menentukan sikap. Ia mengatakan
jika harus memilih, dirinya lebih baik mempunyai Presiden yang galau
ketimbang memiliki DPR yang galau karena lembaga terhormat seperti DPR
adalah representasi rakyat.
"DPR sebaiknya tidak ikut-kut galau dan tegas dalam bersikap," ujar Irman, Minggu (21/10/12) di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI), jalan Diponegoro, Jakarta Pusat.
Indikator Galau DPR terlihat dari sikap DPR yang membatalkan semua program mereka ketika adanya desakan dari masyarakat seperti persoalan gedung baru, dan fasilitas ruang Badan Anggaran (Banggar). Semua program ini dibatalkan karena ada desakan kuat ke Senayan.
"Salah satu yang teranyar saat Komisi III tiab-tiba menolak membahas revisi UU KPK, pasca pidato Presiden SBY," tandas Irman.
Untuk itu, Irman kembali menegaskan jika DPR harus bisa bekerja lebih maksimal dan tegas dalam mengambil keputusan, mengingat Presiden saat ini dinilai bimbang. "Ingat, jika Presiden dan DPR galau maka harapan untuk dapat perubahan juga semakin tidak ada," tandasnya.[bay]
"DPR sebaiknya tidak ikut-kut galau dan tegas dalam bersikap," ujar Irman, Minggu (21/10/12) di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI), jalan Diponegoro, Jakarta Pusat.
Indikator Galau DPR terlihat dari sikap DPR yang membatalkan semua program mereka ketika adanya desakan dari masyarakat seperti persoalan gedung baru, dan fasilitas ruang Badan Anggaran (Banggar). Semua program ini dibatalkan karena ada desakan kuat ke Senayan.
"Salah satu yang teranyar saat Komisi III tiab-tiba menolak membahas revisi UU KPK, pasca pidato Presiden SBY," tandas Irman.
Untuk itu, Irman kembali menegaskan jika DPR harus bisa bekerja lebih maksimal dan tegas dalam mengambil keputusan, mengingat Presiden saat ini dinilai bimbang. "Ingat, jika Presiden dan DPR galau maka harapan untuk dapat perubahan juga semakin tidak ada," tandasnya.[bay]
Jumat, 23 November 2012
"Hak Menyatakan Pendapat DPR Tuntaskan Century"
VIVAnews
- Sekertaris Fraksi Hanura, Saleh Husein, menegaskan bahwa penggunaan
Hak Menyatakan Pendapat(HMP) menjadi satu-satunya cara untuk menuntaskan
skandal Bank Century. Hanura sejak awal mengusulkan penggunaan hak ini,
demi menuntaskan skandal ini.
"Kami menghornati upaya di ranah hukum. Tapi melihat keluhan kemarin, tentu satu-satunya jalan adalah Hak Menyatakan Pendapat," kata Saleh Husein di Jakarta, Jumat 23 November 2012.
Meski demikian, Saleh mengatakan tidak mudah menggulirkan proses ini di DPR. Sebab, penggunaan Hak Menyatakan Pendapat ini perlu persetujuan mayoritas fraksi di DPR. "Bergulirnya HMP nanti tergantung pada keinginan politik setiap fraksi, sejauh mana mereka ingin menuntaskan kasus mega korupsi Bank Century," katanya.
Wacana penggunaan Hak Menyatakan Pendapat ini juga mencuat dalam Tim Pengawas Kasus Bank Century.
"Kami menghornati upaya di ranah hukum. Tapi melihat keluhan kemarin, tentu satu-satunya jalan adalah Hak Menyatakan Pendapat," kata Saleh Husein di Jakarta, Jumat 23 November 2012.
Meski demikian, Saleh mengatakan tidak mudah menggulirkan proses ini di DPR. Sebab, penggunaan Hak Menyatakan Pendapat ini perlu persetujuan mayoritas fraksi di DPR. "Bergulirnya HMP nanti tergantung pada keinginan politik setiap fraksi, sejauh mana mereka ingin menuntaskan kasus mega korupsi Bank Century," katanya.
Wacana penggunaan Hak Menyatakan Pendapat ini juga mencuat dalam Tim Pengawas Kasus Bank Century.
Di ranah hukum, Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka, BM dan SF,
sebagai tersangka dalam kasus Century ini. Keduanya adalah pejabat BI.
Ketua KPK, Abraham Samad, mengatakan bahwa KPK tidak punya agenda melindungi Boediono
dalam penyelidikan kasus Century ini. Abraham mengaku lembaganya tidak
memiliki kewenangan secara hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap
wakil presiden itu.
Menurut Abraham, dasar hukum soal kewenangan itu, sudah tegas digariskan dalam konstitusi. Apabila dari hasil penyelidikan DPR ditemukan alat bukti bahwa Boediono memang melakukan pelanggaran pidana, maka DPR harus menemui MK untuk menjelaskan duduk perkaranya.
Menurut Abraham, dasar hukum soal kewenangan itu, sudah tegas digariskan dalam konstitusi. Apabila dari hasil penyelidikan DPR ditemukan alat bukti bahwa Boediono memang melakukan pelanggaran pidana, maka DPR harus menemui MK untuk menjelaskan duduk perkaranya.
Ketua MK, Mahfud MD,
mengatakan tidak ada aturan hukum yang menyebutkan bahwa presiden dan
wakil presiden hanya bisa diperiksa jika masa jabatannya sudah habis.
Di muka hukum, tidak ada perlakuan khusus. Mahfud meminta KPK tidak melempar kasus Century ke MK.
Boediono Siap Bantu KPK
Sementara itu, Juru Bicara Wakil Presiden RI, Yopie Hidayat, menyatakan Boediono selalu siap membantu KPK untuk proses penegakan hukum yang dilakukan hingga tuntas. Boediono percaya KPK akan tetap independen.
Sementara itu, Juru Bicara Wakil Presiden RI, Yopie Hidayat, menyatakan Boediono selalu siap membantu KPK untuk proses penegakan hukum yang dilakukan hingga tuntas. Boediono percaya KPK akan tetap independen.
Oleh karena itu, mantan
Gubernur Bank Indonesia ini siap membantu sepenuhnya segala upaya
penegakan hukum jika ada pejabat, siapa pun, yang terlibat tindak pidana
korupsi dalam proses penyelamatan Bank Century.
"Mustahil Lengserkan Boediono di Kasus Century"
IVAnews -
Pengamat politik dari The Indonesia Institute, Hanta Yudha, mengatakan
penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) Dewan Perwakilan Rakyat untuk
menuntaskan skandal Bank Century hampir dipastikan mustahil terwujud.
Apalagi, sampai proses pemakzulan Wakil Presiden Boediono yang namanya
kerap disebut dalam kasus ini.
"Saya berani bertaruh, hampir mustahil ada pemakzulan," kata Hanta Yudha dalam sebuah diskusi 'Efek Domino Century Boediono' di Cikini, Jakarta, Sabtu, 24 November 2012.
Hanta mengatakan, hanya dibutuhkan 25 anggota Dewan untuk mengusulkan penggunaan Hak Menyatakan Pendapat di DPR. Usul dari 25 anggota Dewan itu kemudian dibahas apakah Hak Menyatakan Pendapat ini bisa dilanjutkan atau ditolak. Namun, untuk menentukan apakah usulan itu layak diteruskan atau tidak, harus digelar dalam rapat yang menghadirkan 2/3 anggota DPR.
"Hak Menyatakan Pendapat sepengetahuan saya saat diputuskan 2/3 anggota DPR. Nah itu berarti sekitar 373 suara anggota," ujar Hanta. Dia menambahkan usulan itu akan mustahil diteruskan karena kursi Partai Demokrat di DPR yang menentang usulan ini berjumlah 148. Jumlah itu belum ditambah persentase kursi partai koalisi pemerintah.
Selain itu, tambah Hanta, konstelasi politik di DPR sangat tinggi, ketika para Dewan Pimpinan Partai Politik mitra koalisi meminta kepada anggotanya di DPR untuk menolak HMP. "Anggota Dewan tak bisa menolak permintaan itu. Oleh karena itu sudah tidak mungkin hak menyatakan pendapat bisa terwujud. Apalagi hingga mengarah ke impeachment," katanya.
Sebelumnya, wacana penggunaan HMP mencuat di Tim Pengawas Kasus Bank Century. Wacana itu muncul karena pengusutan di ranah hukum dinilai belum menyentuh pejabat-pejabat yang dinilai terlibat kasus ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebenarnya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah BM dan SF yang menjadi pejabat Bank Indonesia saat kasus bailout Century terjadi.
"Saya berani bertaruh, hampir mustahil ada pemakzulan," kata Hanta Yudha dalam sebuah diskusi 'Efek Domino Century Boediono' di Cikini, Jakarta, Sabtu, 24 November 2012.
Hanta mengatakan, hanya dibutuhkan 25 anggota Dewan untuk mengusulkan penggunaan Hak Menyatakan Pendapat di DPR. Usul dari 25 anggota Dewan itu kemudian dibahas apakah Hak Menyatakan Pendapat ini bisa dilanjutkan atau ditolak. Namun, untuk menentukan apakah usulan itu layak diteruskan atau tidak, harus digelar dalam rapat yang menghadirkan 2/3 anggota DPR.
"Hak Menyatakan Pendapat sepengetahuan saya saat diputuskan 2/3 anggota DPR. Nah itu berarti sekitar 373 suara anggota," ujar Hanta. Dia menambahkan usulan itu akan mustahil diteruskan karena kursi Partai Demokrat di DPR yang menentang usulan ini berjumlah 148. Jumlah itu belum ditambah persentase kursi partai koalisi pemerintah.
Selain itu, tambah Hanta, konstelasi politik di DPR sangat tinggi, ketika para Dewan Pimpinan Partai Politik mitra koalisi meminta kepada anggotanya di DPR untuk menolak HMP. "Anggota Dewan tak bisa menolak permintaan itu. Oleh karena itu sudah tidak mungkin hak menyatakan pendapat bisa terwujud. Apalagi hingga mengarah ke impeachment," katanya.
Sebelumnya, wacana penggunaan HMP mencuat di Tim Pengawas Kasus Bank Century. Wacana itu muncul karena pengusutan di ranah hukum dinilai belum menyentuh pejabat-pejabat yang dinilai terlibat kasus ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebenarnya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah BM dan SF yang menjadi pejabat Bank Indonesia saat kasus bailout Century terjadi.
Sikap KPK
Ketua KPK, Abraham Samad, mengatakan bahwa lembaganya tidak punya agenda melindungi Boediono
dalam penyelidikan kasus ini. Abraham mengaku KPK tidak memiliki
kewenangan secara hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap wakil
presiden itu.
Menurut Abraham, dasar hukum soal kewenangan itu, sudah tegas digariskan dalam konstitusi. Apabila dari hasil penyelidikan DPR ditemukan alat bukti bahwa Boediono memang melakukan pelanggaran pidana, maka DPR harus menemui MK untuk menjelaskan duduk perkaranya.
Sementara itu, Juru Bicara Wakil Presiden RI, Yopie Hidayat, menyatakan Boediono selalu siap membantu KPK untuk proses penegakan hukum yang dilakukan hingga tuntas. Boediono percaya KPK akan tetap independen.
Menurut Abraham, dasar hukum soal kewenangan itu, sudah tegas digariskan dalam konstitusi. Apabila dari hasil penyelidikan DPR ditemukan alat bukti bahwa Boediono memang melakukan pelanggaran pidana, maka DPR harus menemui MK untuk menjelaskan duduk perkaranya.
Sementara itu, Juru Bicara Wakil Presiden RI, Yopie Hidayat, menyatakan Boediono selalu siap membantu KPK untuk proses penegakan hukum yang dilakukan hingga tuntas. Boediono percaya KPK akan tetap independen.
Oleh karena itu, mantan
Gubernur Bank Indonesia ini siap membantu sepenuhnya segala upaya
penegakan hukum jika ada pejabat, siapa pun, yang terlibat tindak pidana
korupsi dalam proses penyelamatan Bank Century. (ren)
PKS Tak Setuju Hak Menyatakan Pendapat Kasus Century
VIVAnews - Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid
menegaskan bahwa penggunaan Hak Menyatakan Pendapat DPR untuk
menyelidiki kasus dana talangan Bank Century atas Wakil Presiden
Boediono dinilai tidak perlu. Alasannya, Hak Menyatakan Pendapat justru
akan memperlambat kasus Century itu sendiri.
"Kalau kita menggunakan Hak Menyatakan Pendapat, itu prosesnya panjang," kata Hidayat Nur Wahid, Jumat 23 November 2012.
Hidayat berpendapat, lebih baik pengusutan kasus Bank Century diserahkan langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Tetapi, itu bukan berarti menutup pintu untuk menggalang dukungan menggelar Hak Menyatakan Pendapat di DPR.
"Ya kami lebih mendahulukan KPK melaksanakan kewenangannya. Mendukung KPK menindaklanjuti dua deputi itu dan membongkar ke akar-akarnya. Tapi jangan menutup Hak Menyatakan Pendapat," kata mantan Presiden PKS ini.
Saat ini, kata Hidayat, bola berada di tangan KPK. Apalagi KPK juga sudah mengoreksi pernyataan bahwa Boediono tak bisa disentuh KPK. Oleh karena itu, Hidayat menilai lebih baik KPK didorong segera menyelesaikan kasus Century.
"Lebih bagus KPK diperkuat sehingga bisa menuntaskan masalah ini. Karena secara prinsip anggaran Rp6,7 triliun itu apakah kewenangannya pada di tingkat deputi gubernur saja. Bahwa KPK sudah menetapkan tersangka. Kalau KPK didorong dan didukung menuntaskan Century itu prosesnya bisa lebih cepat," kata Hidayat.
Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan dalam konteks ketatanegaraan, konstitusi memungkinkan DPR menyelidiki Boediono selaku mantan Gubernur Bank Indonesia saat itu dalam kasus Century. Penyelidikan DPR lewat Hak Menyatakan Pendapat itu tanpa harus menunggu penetapan tersangka dari KPK.
Hal ini disebabkan jabatan Boediono saat ini sebagai wakil presiden. "Jadi DPR tidak perlu mendesak KPK menetapkan (Boediono) sebagai tersangka. Konstitusi kita mengatakan DPR dapat segera lakukan penyelidikan," kata Abraham, Rabu 21 November lalu.
Sedangkan juru bicara Wakil Presiden, Yopie Hidayat, menyatakan Wapres Boediono bukan warga negara istimewa seperti yang disebut oleh Ketua KPK Abraham Samad. "Mungkin banyak yang lupa, Pak Boediono pernah diperiksa KPK sebelumnya. Artinya ya tidak istimewa," kata Yopie Rabu 21 November 2012.
Namun sejauh ini Boediono tidak disebut-sebut sebagai tersangka oleh KPK. Yopie menegaskan, Boediono mendukung upaya KPK menuntaskan penyelidikan kasus Century. "Karena sudah pernah diperiksa KPK, saya pikir itu membuktikan tidak ada yang aneh-aneh soal hal ini (Century)," ujar dia. (umi)
"Kalau kita menggunakan Hak Menyatakan Pendapat, itu prosesnya panjang," kata Hidayat Nur Wahid, Jumat 23 November 2012.
Hidayat berpendapat, lebih baik pengusutan kasus Bank Century diserahkan langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Tetapi, itu bukan berarti menutup pintu untuk menggalang dukungan menggelar Hak Menyatakan Pendapat di DPR.
"Ya kami lebih mendahulukan KPK melaksanakan kewenangannya. Mendukung KPK menindaklanjuti dua deputi itu dan membongkar ke akar-akarnya. Tapi jangan menutup Hak Menyatakan Pendapat," kata mantan Presiden PKS ini.
Saat ini, kata Hidayat, bola berada di tangan KPK. Apalagi KPK juga sudah mengoreksi pernyataan bahwa Boediono tak bisa disentuh KPK. Oleh karena itu, Hidayat menilai lebih baik KPK didorong segera menyelesaikan kasus Century.
"Lebih bagus KPK diperkuat sehingga bisa menuntaskan masalah ini. Karena secara prinsip anggaran Rp6,7 triliun itu apakah kewenangannya pada di tingkat deputi gubernur saja. Bahwa KPK sudah menetapkan tersangka. Kalau KPK didorong dan didukung menuntaskan Century itu prosesnya bisa lebih cepat," kata Hidayat.
Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan dalam konteks ketatanegaraan, konstitusi memungkinkan DPR menyelidiki Boediono selaku mantan Gubernur Bank Indonesia saat itu dalam kasus Century. Penyelidikan DPR lewat Hak Menyatakan Pendapat itu tanpa harus menunggu penetapan tersangka dari KPK.
Hal ini disebabkan jabatan Boediono saat ini sebagai wakil presiden. "Jadi DPR tidak perlu mendesak KPK menetapkan (Boediono) sebagai tersangka. Konstitusi kita mengatakan DPR dapat segera lakukan penyelidikan," kata Abraham, Rabu 21 November lalu.
Sedangkan juru bicara Wakil Presiden, Yopie Hidayat, menyatakan Wapres Boediono bukan warga negara istimewa seperti yang disebut oleh Ketua KPK Abraham Samad. "Mungkin banyak yang lupa, Pak Boediono pernah diperiksa KPK sebelumnya. Artinya ya tidak istimewa," kata Yopie Rabu 21 November 2012.
Namun sejauh ini Boediono tidak disebut-sebut sebagai tersangka oleh KPK. Yopie menegaskan, Boediono mendukung upaya KPK menuntaskan penyelidikan kasus Century. "Karena sudah pernah diperiksa KPK, saya pikir itu membuktikan tidak ada yang aneh-aneh soal hal ini (Century)," ujar dia. (umi)
PDIP Juga Tolak Hak Menyatakan Pendapat Kasus Century
VIVAnews -
Setelah Partai Keadilan Sejahtera, kini giliran PDI Perjuangan yang
menolak hak menyatakan pendapat terkait kasus bailout Bank Century. PDIP
memilih memperpanjang masa kerja tim Pengawas kasus Bank Century DPR
yang akan berakhir pada Desember 2012 mendatang.
Alasannya, PDI Perjuangan menginginkan kasus dana talangan senilai Rp6,7 triliun itu bisa tuntas.
"Karena kami ingin mendukung dan mendorong di ranah hukum. Kami ingin tim pengawas Century diperpanjang dulu sebagai pengawas kinerja KPK," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan Puan Maharani di gedung DPR, Jakarta, Jumat 23 November 2012.
PDI Perjuangan masih bersikeras agar kasus Century ini ditangani dan diselesaikan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sehingga, kasus ini perlu diawasi oleh tim pengawas dari DPR.
Mengenai berapa lama waktu perpanjangan itu, kata Puan, tidak ada batas waktu. Sepanjang kasus ini belum selesai, maka harus tetap diawasi oleh tim pengawas. "Kami tidak memberikan batas waktu, kami ingin masalah ini segera diselesaikan," kata putri Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ini.
Puan mengatakan, penetapan dua tersangka terkini dari KPK merupakan tahap awal untuk menentukan kasus Century. PDI Perjuangan menginginkan KPK diberi kesempatan untuk menyelesaikan kasus ini secara hukum. "Yang buktinya sudah ditemukan di internal DPR," kata dia.
Karena itu saat ini PDI Perjuangan tidak akan menggunakan Hak Menyatakan Pendapat untuk mengusut dugaan keterlibatan mantan Gubernur Bank Indonesia yang juga Wakil Presiden Boediono. Hak Menyatakan Pendapat ini bisa digunakan DPR untuk penyelidikan terhadap warga negara istimewa seperti Wakil Presiden Boediono.
"Yang menyatakaan konspirasi sistemik, yang kemudian diindikasikan terlibat dalam kasus Century. PDI Perjuangan belum ingin menyatakan Hak Menyatakan Pendapat untuk mengusut siapa saja yang terlibat dalam kasus Bank Century," kata Puan. (umi)
"Karena kami ingin mendukung dan mendorong di ranah hukum. Kami ingin tim pengawas Century diperpanjang dulu sebagai pengawas kinerja KPK," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan Puan Maharani di gedung DPR, Jakarta, Jumat 23 November 2012.
PDI Perjuangan masih bersikeras agar kasus Century ini ditangani dan diselesaikan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sehingga, kasus ini perlu diawasi oleh tim pengawas dari DPR.
Mengenai berapa lama waktu perpanjangan itu, kata Puan, tidak ada batas waktu. Sepanjang kasus ini belum selesai, maka harus tetap diawasi oleh tim pengawas. "Kami tidak memberikan batas waktu, kami ingin masalah ini segera diselesaikan," kata putri Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ini.
Puan mengatakan, penetapan dua tersangka terkini dari KPK merupakan tahap awal untuk menentukan kasus Century. PDI Perjuangan menginginkan KPK diberi kesempatan untuk menyelesaikan kasus ini secara hukum. "Yang buktinya sudah ditemukan di internal DPR," kata dia.
Karena itu saat ini PDI Perjuangan tidak akan menggunakan Hak Menyatakan Pendapat untuk mengusut dugaan keterlibatan mantan Gubernur Bank Indonesia yang juga Wakil Presiden Boediono. Hak Menyatakan Pendapat ini bisa digunakan DPR untuk penyelidikan terhadap warga negara istimewa seperti Wakil Presiden Boediono.
"Yang menyatakaan konspirasi sistemik, yang kemudian diindikasikan terlibat dalam kasus Century. PDI Perjuangan belum ingin menyatakan Hak Menyatakan Pendapat untuk mengusut siapa saja yang terlibat dalam kasus Bank Century," kata Puan. (umi)
Langganan:
Postingan (Atom)