Anas-Nazar 'Perang', Dewan Pembina PD: Biarin Ajalah!
Selasa, 13/03/2012 02:02 WIB
Jakarta
Ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan
bendahara umum Partai Demokrat M Nazaruddin saling bersahut di media
massa soal kasus korupsi. Komentar keduanya pun tak sedikit yang
menimbulkan kontroversi. Bagaimana tanggapan petinggi PD?
"Biarin ajalah," kata Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Ahmad Mubarok, kepada detikcom, Senin (12/3/2012).
Menurut Mubarok, pertentangan antara Anas dan Nazar tidak mengganggu kondisi partai. Pihaknya masih bekerja seperti biasa, tanpa merasa risih dengan konflik keduanya.
"Ini saya masih rapat dewan pembina, kerja saja," sambungnya.
Pria berkacamata ini enggan menanggapi lebih jauh perang urat syaraf antara Anas dan Nazar. Menurut dia, semua diserahkan saja pada proses hukum.
"Biar pengamat aja yang terganggu," cetus Mubarok.
Belakangan ini, baik Nazar maupun Anas saling menyerang lewat pernyataan di media. Nazar menuding Anas terlibat di kasus Hambalang. Terdakwa kasus wisma atlet itu bahkan meminta Anas melakukan sumpah pocong.
Sementara Anas selalu membantah keterlibatannya. Dia bahkan siap digantung di Monas bila terbukti bersalah dalam kasus proyek sarana olahraga itu.
(mad/riz)
"Biarin ajalah," kata Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Ahmad Mubarok, kepada detikcom, Senin (12/3/2012).
Menurut Mubarok, pertentangan antara Anas dan Nazar tidak mengganggu kondisi partai. Pihaknya masih bekerja seperti biasa, tanpa merasa risih dengan konflik keduanya.
"Ini saya masih rapat dewan pembina, kerja saja," sambungnya.
Pria berkacamata ini enggan menanggapi lebih jauh perang urat syaraf antara Anas dan Nazar. Menurut dia, semua diserahkan saja pada proses hukum.
"Biar pengamat aja yang terganggu," cetus Mubarok.
Belakangan ini, baik Nazar maupun Anas saling menyerang lewat pernyataan di media. Nazar menuding Anas terlibat di kasus Hambalang. Terdakwa kasus wisma atlet itu bahkan meminta Anas melakukan sumpah pocong.
Sementara Anas selalu membantah keterlibatannya. Dia bahkan siap digantung di Monas bila terbukti bersalah dalam kasus proyek sarana olahraga itu.
(mad/riz)
Baca Juga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar