Kamis, 05 Januari 2012

Agung Laksono Kecewa Putusan MK Soal KPU

VIVAnews - Partai-partai kecewa putusan Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan anggota parpol bisa mendaftar sebagai anggota KPU. Mahkamah justru membuat norma baru bahwa anggota parpol boleh mendaftar dengan syarat sudah tidak aktif setidaknya lima tahun sebelum mendaftar.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono mempertanyakan putusan itu. Menurutnya, putusan itu menyiratkan seolah parpol berbahaya bila berada dalam lembaga penyelenggara pemilihan umum itu.

"Sebetulnya parpol itu jangan dianggap sebagai sesuatu pihak yang berbahaya, jangan begitu," ujar Agung di Kantor Presiden, Kamis 5 Januari 2012.

Menurut Agung yang juga Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat itu, pemilihan umum 1999 yang di dalamnya banyak orang parpol justru dinilai berhasil menyelenggarakan pemilihan umum paling demokratis. "Ini Undang-undang kan yang membuat parpol juga. Jangan jadikan parpol dianggap berbahaya sehingga harus lima tahun," kata Agung. "Makanya saya juga nggak mengerti kalau pertimbangannya untuk lebih clear sebaiknya ada sebanyak mungkin elemen di dalamnya."

Menurut Agung, adanya orang parpol dalam di KPU justru membuat pengawasan lebih terbuka. "Makanya justru dengan adanya orang parpol itu pengawasannya menjadi lebih terbuka, menurut saya ya, dan bukan berbahaya kan ada orang parpol di situ," kata dia.

Sementara Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengaku kecewa dengan pencabutan ketentuan anggota KPU yang mundur di tengah jalan harus membayar denda sebesar dua kali uang kehormatan. Sebab, ketentuan itu memagari agar kasus yang menimpa di tubuh KPU periode saat ini tidak terulang di periode mendatang yakni saat Andi Nurpati mundur dan masuk menjadi pengurus DPP Demokrat.

Namun demikian, Muhaimin mengaku tidak masalah dengan putusan itu. Partainya menerima hal itu sebagai produk hukum yang harus ditaati. "Tidak ada masalah bagus-bagus saja agar objektif independen dan tidak berpihak," ujarnya. (sj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar