Minggu, 01 Januari 2012

PDIP: Apa Aksi Inpres Berantas Korupsi 'II'?

VIVAnews - Anggota Komisi III Bidang Hukum DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari mengkritik Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012. Yang perlu dipertanyakan, siapa komandan pemberantasan korupsi?

"Belum ada kejelasan lembaga mana yang menjadi komandan. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) atau Kejaksaan Agung," kata Eva Kusuma Sundari kepada VIVAnews.com, Jumat 30 Desember 2011.

Menurut Eva, bila komandannya adalah KPK, maka ada persoalan tersendiri. Yakni, soal bentuk lembaga yang independen dan tidak punya kaki. Sebagai perbandingan, kata Eva, di Australia yang menjadi komandan adalah lembaga sejenis Kejaksaan Agung.

"Semua Kementerian atau Lembaga wajib mempunyai konsep pencegahan di masing-masing instansinya. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sudah aktif sejak perencanaan, tidak hanya mencegat di ujung," kata anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Timur VI ini.

Eva mengatakan, hal kedua yang menjadi perhatian selanjutnya  adalah apa aksi dari pembuatan peraturan itu. Apa isinya? Bila isinya menyangkut mekanisme kerja atau guide line, penanggungjawaban masing-masing Kementerian atau Lembaga, dan mekanisme sanksi, maka itu akan sangat membantu untuk bekerja.

"Isu ketiga, jangan keroyokan. Nanti lempar-lemparan tanggung jawab. Sepatutnya ditunjuk penanggungjawab utama sebagai komandan. Usulku, penegak hukum," ujar Eva.

Seperti diketahui, inpres ini merupakan lanjutan Inpres Nomor 9 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2011. "Detailnya cukup rinci," kata Wakil Presiden Boediono di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Jumat 29 Desember 2011.

Boediono berharap, Inpres yang akan efektif berlaku pada 2012 itu akan lebih baik lagi pelaksanaannya dibanding Inpres 9 tahun 2011. "Setelah saya telaah, aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi 2012 isinya sangat substantif, bukan basa-basi," kata Boediono. (umi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar