Jumat, 23 November 2012

"Mustahil Lengserkan Boediono di Kasus Century"

IVAnews - Pengamat politik dari The Indonesia Institute, Hanta Yudha, mengatakan penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) Dewan Perwakilan Rakyat untuk menuntaskan skandal Bank Century hampir dipastikan mustahil terwujud. Apalagi, sampai proses pemakzulan Wakil Presiden Boediono yang namanya kerap disebut dalam kasus ini.

"Saya berani bertaruh, hampir mustahil ada pemakzulan," kata Hanta Yudha dalam sebuah diskusi 'Efek Domino Century Boediono' di Cikini, Jakarta, Sabtu, 24 November 2012.

Hanta mengatakan, hanya dibutuhkan 25 anggota Dewan untuk mengusulkan penggunaan Hak Menyatakan Pendapat di DPR. Usul dari 25 anggota Dewan itu kemudian dibahas apakah Hak Menyatakan Pendapat ini bisa dilanjutkan atau ditolak. Namun, untuk menentukan apakah usulan itu layak diteruskan atau tidak, harus digelar dalam rapat yang menghadirkan 2/3 anggota DPR.

"Hak Menyatakan Pendapat sepengetahuan saya saat diputuskan 2/3 anggota DPR. Nah itu berarti sekitar 373 suara anggota," ujar Hanta. Dia menambahkan usulan itu akan mustahil diteruskan karena kursi Partai Demokrat di DPR yang menentang usulan ini berjumlah 148. Jumlah itu belum ditambah persentase kursi partai koalisi pemerintah.

Selain itu, tambah Hanta, konstelasi politik di DPR sangat tinggi, ketika para Dewan Pimpinan Partai Politik mitra koalisi meminta kepada anggotanya di DPR untuk menolak HMP. "Anggota Dewan tak bisa menolak permintaan itu. Oleh karena itu sudah tidak mungkin hak menyatakan pendapat bisa terwujud. Apalagi hingga mengarah ke impeachment," katanya.

Sebelumnya, wacana penggunaan HMP mencuat di Tim Pengawas Kasus Bank Century. Wacana itu muncul karena pengusutan di ranah hukum dinilai belum menyentuh pejabat-pejabat yang dinilai terlibat kasus ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebenarnya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah BM dan SF yang menjadi pejabat Bank Indonesia saat kasus bailout Century terjadi.
Sikap KPK
Ketua KPK, Abraham Samad, mengatakan bahwa lembaganya tidak punya agenda melindungi Boediono dalam penyelidikan kasus ini. Abraham mengaku KPK tidak memiliki kewenangan secara hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap wakil presiden itu.

Menurut Abraham, dasar hukum soal kewenangan itu, sudah tegas digariskan dalam konstitusi. Apabila dari hasil penyelidikan DPR ditemukan alat bukti bahwa Boediono memang melakukan pelanggaran pidana, maka DPR harus menemui MK untuk menjelaskan duduk perkaranya.

Sementara itu, Juru Bicara Wakil Presiden RI, Yopie Hidayat, menyatakan Boediono selalu siap membantu KPK untuk proses penegakan hukum yang dilakukan hingga tuntas. Boediono percaya KPK akan tetap independen.
Oleh karena itu, mantan Gubernur Bank Indonesia ini siap membantu sepenuhnya segala upaya penegakan hukum jika ada pejabat, siapa pun, yang terlibat tindak pidana korupsi dalam proses penyelamatan Bank Century. (ren)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar