VIVAnews - Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid
menegaskan bahwa penggunaan Hak Menyatakan Pendapat DPR untuk
menyelidiki kasus dana talangan Bank Century atas Wakil Presiden
Boediono dinilai tidak perlu. Alasannya, Hak Menyatakan Pendapat justru
akan memperlambat kasus Century itu sendiri.
"Kalau kita menggunakan Hak Menyatakan Pendapat, itu prosesnya panjang," kata Hidayat Nur Wahid, Jumat 23 November 2012.
Hidayat
berpendapat, lebih baik pengusutan kasus Bank Century diserahkan
langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Tetapi, itu bukan berarti
menutup pintu untuk menggalang dukungan menggelar Hak Menyatakan
Pendapat di DPR.
"Ya kami lebih mendahulukan KPK melaksanakan
kewenangannya. Mendukung KPK menindaklanjuti dua deputi itu dan
membongkar ke akar-akarnya. Tapi jangan menutup Hak Menyatakan
Pendapat," kata mantan Presiden PKS ini.
Saat ini, kata Hidayat,
bola berada di tangan KPK. Apalagi KPK juga sudah mengoreksi pernyataan
bahwa Boediono tak bisa disentuh KPK. Oleh karena itu, Hidayat menilai
lebih baik KPK didorong segera menyelesaikan kasus Century.
"Lebih
bagus KPK diperkuat sehingga bisa menuntaskan masalah ini. Karena
secara prinsip anggaran Rp6,7 triliun itu apakah kewenangannya pada di
tingkat deputi gubernur saja. Bahwa KPK sudah menetapkan tersangka.
Kalau KPK didorong dan didukung menuntaskan Century itu prosesnya bisa
lebih cepat," kata Hidayat.
Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad
mengatakan dalam konteks ketatanegaraan, konstitusi memungkinkan DPR
menyelidiki Boediono selaku mantan Gubernur Bank Indonesia saat itu
dalam kasus Century. Penyelidikan DPR lewat Hak Menyatakan Pendapat itu
tanpa harus menunggu penetapan tersangka dari KPK.
Hal ini
disebabkan jabatan Boediono saat ini sebagai wakil presiden. "Jadi DPR
tidak perlu mendesak KPK menetapkan (Boediono) sebagai tersangka.
Konstitusi kita mengatakan DPR dapat segera lakukan penyelidikan," kata
Abraham, Rabu 21 November lalu.
Sedangkan juru bicara Wakil
Presiden, Yopie Hidayat, menyatakan Wapres Boediono bukan warga negara
istimewa seperti yang disebut oleh Ketua KPK Abraham Samad. "Mungkin
banyak yang lupa, Pak Boediono pernah diperiksa KPK sebelumnya. Artinya
ya tidak istimewa," kata Yopie Rabu 21 November 2012.
Namun
sejauh ini Boediono tidak disebut-sebut sebagai tersangka oleh KPK.
Yopie menegaskan, Boediono mendukung upaya KPK menuntaskan penyelidikan
kasus Century. "Karena sudah pernah diperiksa KPK, saya pikir itu
membuktikan tidak ada yang aneh-aneh soal hal ini (Century)," ujar dia.
(umi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar