Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Jakarta - Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mendorong
Badan Kehormatan (BK) DPR lekas melakukan klarifikasi menyangkut laporan
Menteri BUMN Dahlan Iskan. Jika terbukti memeras direksi BUMN, bisa
diberhentikan dari DPR.
"Tergantung derajat kesalahannya. Kalau
kesalahannya fatal dan dianggap memeras itu bisa diproses ke KPK, kalau
etika itu di BK dan yang bersangkutan bisa diberi sanksi termasuk yang
terbesar bisa diberhentikan dari DPR. Saya termasuk mendorong penuh agar
masalah ini segera clear," kata Priyo kepada detikcom, Selasa
(6/11/2012).
Priyo memang mendorong Dahlan Iskan untuk mengungkap
semua anggota DPR yang disebutnya memeras BUMN. Namun Priyo agak kecewa
karena Dahlan ternyata hanya melaporkan dua anggota DPR yang diduga
memeras BUMN ke BK DPR.
"Agak kaget tapi komentar saya mendorong
niat Pak Dahlan untuk mengungkap dan membuka siapa-siapa yang memalak
BUMN, silakan, ada kalangan pejabat istana ungkap juga untuk adilnya,
ada menteri silakan ungkap juga. Tetapi kalau yang disampaikan hanya
seperti itu ke depan sebagai pejabat negara yang terkenal dan tenar
semoga lebih berhati-hati untuk berbicara," katanya.
Namun Priyo
tetap mendorong BK untuk menindakanjuti laporan Dahlan. Kalau memang ada
buktinya, Priyo sepakat agar masalah ini diproses ke penegak hukum.
"Saya
tidak tahu biar nanti BK, tetapi kalau ada itu lebih baik Pak Dahlan
lebih wise dan wisdom langsung saja diam-diam sampaikan ke BK atau
kemudian kalau benar-benar melanggar hukum laporkan saja ke KPK, ke
Kejaksaan Agung, ke penegak hukum," tegasnya.
Dahlan memang telah
melaporkan dua anggota DPR pemeras BUMN ke BK DPR, Senin (5/11)
kemarin. Dua anggota yang dilaporkan adalah anggota Komisi VI DPR dari
Fraksi Golkar Idris Laena, dan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP
Sumaryoto. Dahlan juga akan melaporkan kembali sejumlah anggota DPR ke
BK secara tertulis Rabu depan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar