Senin, 05 November 2012

Pimpinan DPR: Anggota Pemeras BUMN Bisa Diberhentikan dari DPR

Elvan Dany Sutrisno - detikNews

Jakarta - Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mendorong Badan Kehormatan (BK) DPR lekas melakukan klarifikasi menyangkut laporan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Jika terbukti memeras direksi BUMN, bisa diberhentikan dari DPR.

"Tergantung derajat kesalahannya. Kalau kesalahannya fatal dan dianggap memeras itu bisa diproses ke KPK, kalau etika itu di BK dan yang bersangkutan bisa diberi sanksi termasuk yang terbesar bisa diberhentikan dari DPR. Saya termasuk mendorong penuh agar masalah ini segera clear," kata Priyo kepada detikcom, Selasa (6/11/2012).

Priyo memang mendorong Dahlan Iskan untuk mengungkap semua anggota DPR yang disebutnya memeras BUMN. Namun Priyo agak kecewa karena Dahlan ternyata hanya melaporkan dua anggota DPR yang diduga memeras BUMN ke BK DPR.

"Agak kaget tapi komentar saya mendorong niat Pak Dahlan untuk mengungkap dan membuka siapa-siapa yang memalak BUMN, silakan, ada kalangan pejabat istana ungkap juga untuk adilnya, ada menteri silakan ungkap juga. Tetapi kalau yang disampaikan hanya seperti itu ke depan sebagai pejabat negara yang terkenal dan tenar semoga lebih berhati-hati untuk berbicara," katanya.

Namun Priyo tetap mendorong BK untuk menindakanjuti laporan Dahlan. Kalau memang ada buktinya, Priyo sepakat agar masalah ini diproses ke penegak hukum.

"Saya tidak tahu biar nanti BK, tetapi kalau ada itu lebih baik Pak Dahlan lebih wise dan wisdom langsung saja diam-diam sampaikan ke BK atau kemudian kalau benar-benar melanggar hukum laporkan saja ke KPK, ke Kejaksaan Agung, ke penegak hukum," tegasnya.

Dahlan memang telah melaporkan dua anggota DPR pemeras BUMN ke BK DPR, Senin (5/11) kemarin. Dua anggota yang dilaporkan adalah anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Idris Laena, dan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP Sumaryoto. Dahlan juga akan melaporkan kembali sejumlah anggota DPR ke BK secara tertulis Rabu depan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar