Jumat, 23 November 2012

PDIP Juga Tolak Hak Menyatakan Pendapat Kasus Century

VIVAnews - Setelah Partai Keadilan Sejahtera, kini giliran PDI Perjuangan yang menolak hak menyatakan pendapat terkait kasus bailout Bank Century. PDIP memilih memperpanjang masa kerja tim Pengawas kasus Bank Century DPR yang akan berakhir pada Desember 2012 mendatang.
Alasannya, PDI Perjuangan menginginkan kasus dana talangan senilai Rp6,7 triliun itu bisa tuntas.

"Karena kami ingin mendukung dan mendorong di ranah hukum. Kami ingin tim pengawas Century diperpanjang dulu sebagai pengawas kinerja KPK," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan Puan Maharani di gedung DPR, Jakarta, Jumat 23 November 2012.

PDI Perjuangan masih bersikeras agar kasus Century ini ditangani dan diselesaikan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sehingga, kasus ini perlu diawasi oleh tim pengawas dari DPR.

Mengenai berapa lama waktu perpanjangan itu, kata Puan, tidak ada batas waktu. Sepanjang kasus ini belum selesai, maka harus tetap diawasi oleh tim pengawas. "Kami tidak memberikan batas waktu, kami ingin masalah ini segera diselesaikan," kata putri Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ini.

Puan mengatakan, penetapan dua tersangka terkini dari KPK merupakan tahap awal untuk menentukan kasus Century. PDI Perjuangan menginginkan KPK diberi kesempatan untuk menyelesaikan kasus ini secara hukum. "Yang buktinya sudah ditemukan di internal DPR," kata dia.

Karena itu saat ini PDI Perjuangan tidak akan menggunakan Hak Menyatakan Pendapat untuk mengusut dugaan keterlibatan mantan Gubernur Bank Indonesia yang juga Wakil Presiden Boediono. Hak Menyatakan Pendapat ini bisa digunakan DPR untuk penyelidikan terhadap warga negara istimewa seperti Wakil Presiden Boediono.

"Yang menyatakaan konspirasi sistemik, yang kemudian diindikasikan terlibat dalam kasus Century. PDI Perjuangan belum ingin menyatakan Hak Menyatakan Pendapat untuk mengusut siapa saja yang terlibat dalam kasus Bank Century," kata Puan. (umi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar