Kamis, 22 November 2012

Pakar Hukum : Putusan MA Pada Anand Krisna Ajaib.

INILAH.COM, Jakarta - Menanggapi rencana Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengeksekusi aktivis lintas agama Anand Krishna, Guru spritual ini menegaskan akan melakukan perlawanan terhadap putusan cacat hukum Mahkamah Agung (MA) yang dianggap telah mencederai keadilan dan merampas hak konstitusi serta HAM atas dirinya.

"Ekspresi penghormatan dan penghargaan tertinggi bagi hukum itu sendiri justru terjadi ketika seseorang mampu menolak dan melawan hukum yang tidak adil, dan bersedia dihukum karenanya, agar masyarakat sadar atas ketidakadilan yang telah terjadi selama ini. Begitu kata seorang tokoh HAM di Amerika," kata Juru Komunitas Pecinta Anand Ashram (KPAA), Dr Sayoga, yang mengutip Martin Luther King Jr, Kamis (22/11/2012).

Sementara, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Edward Omar Syarif Hariej mengatakan putusan Mahkamah Agung berisi pengabulan memori kasasi Jaksa Penuntut Umum atas Anand Krishna cacat hukum. " Sesuai ilmu hukum yang saya pelajari, kalau MA sudah memutuskan bebas murni maka sudah tidak ada hak untuk mengganggu gugat terdakwa yang sudah dinyatakan bebas," kata Edward dalam rilisnya, Kamis (22/11/2012).

Selanjutnya, dia menyayangkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang pada akhirnya mengabulkan memori kasasi jaksa penuntut umum dengan menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan penjara pada Anand Krishna. " Celaka lagi kalau MA malah mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum itu dan justru malah memberatkan terdakwa bukan meringankan, itu merupakan "putusan yang ajaib"," katanya.

Menurut Edward putusan MA tersebut telah melanggar pasal 244 undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang menyatakan penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada MA kecuali terhadap putusan bebas.

"Saya sebagai ahli hukum merasa bertanggung jawab untuk mengkritik dan mengingatkan putusan MA itu," kata dia.

Sebelumnya , Anand Krishna didakwa melanggar pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP tentang perbuatan cabul. Kemudian, pada 22 November 2011 majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang diketuai oleh Albertina Ho memvonis Anand bebas karena tidak terbukti melakukan pencabulan sebagaimana didakwakan.

Namun Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan memori kasasi dengan tuntutan dua tahun enam bulan penjara yang kemudian dikabulkan oleh MA.[dit?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar