INILAH.COM, Jakarta - Menanggapi rencana Kejaksaan Negeri
Jakarta Selatan untuk mengeksekusi aktivis lintas agama Anand Krishna,
Guru spritual ini menegaskan akan melakukan perlawanan terhadap putusan
cacat hukum Mahkamah Agung (MA) yang dianggap telah mencederai keadilan
dan merampas hak konstitusi serta HAM atas dirinya.
"Ekspresi
penghormatan dan penghargaan tertinggi bagi hukum itu sendiri justru
terjadi ketika seseorang mampu menolak dan melawan hukum yang tidak
adil, dan bersedia dihukum karenanya, agar masyarakat sadar atas
ketidakadilan yang telah terjadi selama ini. Begitu kata seorang tokoh
HAM di Amerika," kata Juru Komunitas Pecinta Anand Ashram (KPAA), Dr
Sayoga, yang mengutip Martin Luther King Jr, Kamis (22/11/2012).
Sementara,
Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Edward Omar Syarif
Hariej mengatakan putusan Mahkamah Agung berisi pengabulan memori
kasasi Jaksa Penuntut Umum atas Anand Krishna cacat hukum. " Sesuai ilmu
hukum yang saya pelajari, kalau MA sudah memutuskan bebas murni maka
sudah tidak ada hak untuk mengganggu gugat terdakwa yang sudah
dinyatakan bebas," kata Edward dalam rilisnya, Kamis (22/11/2012).
Selanjutnya,
dia menyayangkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang pada akhirnya
mengabulkan memori kasasi jaksa penuntut umum dengan menjatuhkan hukuman
dua tahun enam bulan penjara pada Anand Krishna. " Celaka lagi kalau MA
malah mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum itu dan justru malah
memberatkan terdakwa bukan meringankan, itu merupakan "putusan yang
ajaib"," katanya.
Menurut Edward putusan MA tersebut telah
melanggar pasal 244 undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang tentang
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang menyatakan penuntut
umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada MA kecuali
terhadap putusan bebas.
"Saya sebagai ahli hukum merasa bertanggung jawab untuk mengkritik dan mengingatkan putusan MA itu," kata dia.
Sebelumnya
, Anand Krishna didakwa melanggar pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP junto
pasal 64 ayat 1 KUHP tentang perbuatan cabul. Kemudian, pada 22 November
2011 majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang diketuai
oleh Albertina Ho memvonis Anand bebas karena tidak terbukti melakukan
pencabulan sebagaimana didakwakan.
Namun Jaksa Penuntut Umum
kemudian mengajukan memori kasasi dengan tuntutan dua tahun enam bulan
penjara yang kemudian dikabulkan oleh MA.[dit?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar