INILAH.COM, Jakarta - Ketua Umum Partai Pengusaha dan Pekerja
Indonesia (PPPI), Daniel Hutapea, mengatakan ketidaklolosan 18 partai
oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengikuti pemilu 2014 disinyalir
karena intervensi politik.
"Ya ada intervensi, di DPR
waktu RDP partai kecil itu sengaja digugur-gugurkan," tuding Danile di
Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (16/11/2012).
Daniel mengaku,
tudingan itu dilontarkan karena PPPI telah melengkapi seluruh
persyaratan agar bisa lolos mengikuti pemilihan umum tahun 2014.
Menurutnya, hal itu telah dibuktikan PPPI bersama 17 parpol lainnya ke
ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena dinyatakan tidak memenuhi
persyaratan oleh KPU.
"Sebelum ke Mabes, kami sudah ke KPU dan
KPU menyatakan, bahwa KPU harus meloloskan 12 partai, apabila tidak
diloloskan, maka KPU akan dipidanakan selama 3 tahun, itu ada UU-nya.
Kami juga akan pertanyakan Bawaslu, tindaklanjutnya sudah sampai di
mana," bebernya.
Dia menuturkan, saat menyerahkan persyaratan ke
KPU, semua syarat yang harus dipenuhi telah dilengkapi PPPI, yang
dibuktikan dengan ceklis pada daftar persyaratan tersebut, sehingga PPPI
mengadukan KPU ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan penggelapan
dokumen persyaratan PPPI.
"Khusus melaporkan penggelapan, karena
kami diceklis lengkap, dan itu tidak mau diserahkan kepada kami, tapi
panitia mengatakan, itu atas perintah atasan. Tidak diberikan, itu
menurut Pak Ayumi (salah seorang panitia)," urainya.
Dia
menjelaskan, untuk menguatkan tudingan ke KPU tersebut, pihaknya membawa
sejumlah bukti persyaratan yang diminta dan diserahkan ke KPU.
"Bukti-bukti yang dibawa, ya banyak, termasuk keterangan dari PaK Ayumi,
sudah diserahkan ceklisnya dan data-data ketidaklolosan, kelengkapannya
sudah kami berikan, dan kami juga sudah buktikan apa yang dianggap
tidak lengkap, ternyata lengkap, kami serahkan ke Bawaslu. Jadi
persyaratan lengkap sudah diserahkan ke Bawaslu," urainya. [mvi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar