INILAH.COM, Jakarta - Ketua DPP Bidang Hukum Partai
Demokrat, Benny K Harman meminta Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo
untuk menahan Fadel Muhammad dalam kasus korupsi dana sisa lebih
penggunaan anggaran (silpa) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Pemprov Gorontalo.
Pasalnya dalam kasus tersebut, Fadel sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
"Ketua DPP Partai Demokrat bidang hukum meminta kejaksaan menahan Fadel Muhammad. Itu menerapkan asas equel before the law," ujar Benny di Gedung DPR, Senayan, Rabu (4/7/2012).
Menurutnya, Kejaksaan Tinggi harus memberlakukan setiap warga negara sama. Sebab dimata hukum tidak membedakan orang tersebut berdasarkan jabatan politik seseorang.
"Jangan karena petinggi partai lalu tidak ditahan. Kalau kejaksaan tidak berani, akan hancurkan wibawa. Yang lain berani kok ini tidak berani," tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Gorontalo membuka kembali kasus korupsi dana sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Gorontalo. Setelah dibuka kembali Kejati Gorontalo mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Fadel Muhammad ditetapkan menjadi tersangka.[dit]
Pasalnya dalam kasus tersebut, Fadel sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
"Ketua DPP Partai Demokrat bidang hukum meminta kejaksaan menahan Fadel Muhammad. Itu menerapkan asas equel before the law," ujar Benny di Gedung DPR, Senayan, Rabu (4/7/2012).
Menurutnya, Kejaksaan Tinggi harus memberlakukan setiap warga negara sama. Sebab dimata hukum tidak membedakan orang tersebut berdasarkan jabatan politik seseorang.
"Jangan karena petinggi partai lalu tidak ditahan. Kalau kejaksaan tidak berani, akan hancurkan wibawa. Yang lain berani kok ini tidak berani," tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Gorontalo membuka kembali kasus korupsi dana sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Gorontalo. Setelah dibuka kembali Kejati Gorontalo mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Fadel Muhammad ditetapkan menjadi tersangka.[dit]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar