VIVAnews -- Tak hanya menjerat anggota Komisi VIII DPR
RI, Zulkarnaen Djabar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga
menetapkan anaknya, Dendy Prasetyo sebagai tersangka dalam kasus yang
sama. Dendy adalah pemimpin perusahaan pemenang tender pengadaan Al
Quran, PT Adhi Abdi Aksara Indonesia.
Terkait itu, Wakil Ketua
Komisi VIII DPR, Chairun Nisa mengaku penunjukkan perusahaan milik anak
ZD tidak dibahas dalam rapat pimpinan Komisi VIII DPR. "Ya nggak dong, nggak tahu kami. Kami salah kalau membahas perusahaannya," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 4 Juli 2012.
Ia
mengatakan awalnya Kementerian Agama meminta anggaran sebesar Rp70
miliar. Namun Komisi VIII hanya menyetujui sekitar Rp50-55 miliar.
"Mereka tadinya mintanya Rp70 miliar, tapi kami tak memenuhi, dari mana
uangnya? Akhirnya disetujui angka itu. Kemampuan anggaran kita Rp50-55
miliar. Itu untuk Al Quran, Surat Yasin, Tafsir, dan Juz Ama,"
ungkapnya.
Ia membeberkan proses pengajuan anggaran diajukan oleh
Kemenag ke Komisi VIII. Setelah dibahas di Komisi VIII kemudian
disampaikan ke Badan Anggaran (Bangar). "Setelah disetujui Banggar lalu
dikembalikan ke kami, dan ditandatangani Pimpinan dan Banggar,"
jelasnya.
Untuk diketahui, pasangan ayah dan anak, Zulkarnaen dan
Dendy dijerat atas tiga kasus korupsi. Pertama, diduga terlibat suap
pengadaan Al Quran pada 2011 di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat
Islam Kemenag. Kedua, diduga terlibat kasus korupsi proyek pengadaan
laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah di Ditjen Pendidikan Islam
Kemenag 2011. Dan ketiga, diduga terlibat suap proyek pengadaan Al Quran
tahun anggaran 2012.
KPK menduga Zulkarnen mengarahkan
pembahasan anggaran untuk dua proyek di Kementerian Agama tersebut.
"Dalam upaya dia 'menjaga' anggaran, ZD diduga dapat fee," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.
KPK
juga menetapkan anak Zulkarnaen, Dendy Prasetya, sebagai tersangka. "DP
ini diduga bersama-sama dengan ZD menerima suap. DP itu bukan
penyuapnya. Ini yang harus di-clear-kan," jelas Johan.
"Diduga
dua tersangka ini yang masih kerabat menerima uang suap sekitar Rp4
miliar," kata Johan. Sementara dugaan penyuapnya adalah pihak swasta.
"Jumlah uang suap diduga lebih dari itu."
Zulkarnaen selaku anggota Banggar DPR pun sudah menyampaikan permintaan maaf
atas adanya kasus tersebut. Permintaan maaf dari ZD juga diutarakan
kepada Ical selaku Ketua Umum Partai Golkar. "Saya juga sampaikan mohon
maaf kepada Pak Ical, kepada kawan-kawan partai. Semuanyalah," ujar
Zulkarnaen dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Senin 2 Juli 2012.
(eh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar