Rabu, 04 Juli 2012

Komisi VIII: Kami Tak Tahu Perusahaan Anak ZD

VIVAnews -- Tak hanya menjerat anggota Komisi VIII DPR RI, Zulkarnaen Djabar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan anaknya, Dendy Prasetyo sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Dendy adalah pemimpin perusahaan pemenang tender pengadaan Al Quran, PT Adhi Abdi Aksara Indonesia.

Terkait itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Chairun Nisa mengaku penunjukkan perusahaan milik anak ZD tidak dibahas dalam rapat pimpinan Komisi VIII DPR. "Ya nggak dong, nggak tahu kami. Kami salah kalau membahas perusahaannya," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 4 Juli 2012.

Ia mengatakan awalnya Kementerian Agama meminta anggaran sebesar Rp70 miliar. Namun Komisi VIII hanya menyetujui sekitar Rp50-55 miliar. "Mereka tadinya mintanya Rp70 miliar, tapi kami tak memenuhi, dari mana uangnya? Akhirnya disetujui angka itu. Kemampuan anggaran kita Rp50-55 miliar. Itu untuk Al Quran, Surat Yasin, Tafsir, dan Juz Ama," ungkapnya.

Ia membeberkan proses pengajuan anggaran diajukan oleh Kemenag ke Komisi VIII. Setelah dibahas di Komisi VIII kemudian disampaikan ke Badan Anggaran (Bangar). "Setelah disetujui Banggar lalu dikembalikan ke kami, dan ditandatangani Pimpinan dan Banggar," jelasnya.

Untuk diketahui, pasangan ayah dan anak, Zulkarnaen dan Dendy dijerat atas tiga kasus korupsi. Pertama, diduga terlibat suap pengadaan Al Quran pada 2011 di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag. Kedua, diduga terlibat kasus korupsi proyek pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah di Ditjen Pendidikan Islam Kemenag 2011. Dan ketiga, diduga terlibat suap proyek pengadaan Al Quran tahun anggaran 2012.

KPK menduga Zulkarnen mengarahkan pembahasan anggaran untuk dua proyek di Kementerian Agama tersebut. "Dalam upaya dia 'menjaga' anggaran, ZD diduga dapat fee," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.

KPK juga menetapkan anak Zulkarnaen, Dendy Prasetya, sebagai tersangka. "DP ini diduga bersama-sama dengan ZD menerima suap. DP itu bukan penyuapnya. Ini yang harus di-clear-kan," jelas Johan.

"Diduga dua tersangka ini yang masih kerabat menerima uang suap sekitar Rp4 miliar," kata Johan. Sementara dugaan penyuapnya adalah pihak swasta. "Jumlah uang suap diduga lebih dari itu."

Zulkarnaen selaku anggota Banggar DPR pun sudah menyampaikan permintaan maaf atas adanya kasus tersebut. Permintaan maaf dari ZD juga diutarakan kepada Ical selaku Ketua Umum Partai Golkar. "Saya juga sampaikan mohon maaf kepada Pak Ical, kepada kawan-kawan partai. Semuanyalah," ujar Zulkarnaen dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Senin 2 Juli 2012. (eh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar