Rabu, 04 Juli 2012

Pimpinan DPR Tak Dapat Jatah 500 Alquran Kemenag

Elvan Dany Sutrisno - detikNews

Jakarta Tidak semua anggota DPR mendapat jatah sekitar 500 kitab suci Alquran dari Kementerian Agama, termsasuk pimpinan DPR. Jatah tersebut hanya diperuntukkan bagi anggota Komisi VIII DPR yang membidangi urusan agama.

"Kita nggak, nggak ada. Pimpinan DPR secara tata tertib tidak punya kewenangan untuk masuk ke komisi terkait. Pimpinan dewan hanya melakukan fungsi koordinasi saja," kata Wakil Ketua DPR Koordinator Kesra, Taufik Kurniawan, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/7/2012).

Menurut Taufik, pengadaan kitab suci Kemenag menjadi wewenang penuh Komisi III DPR, baik di pengawasan maupun perencanaan budgeting.

"Artinya sudah sangat luas sekali kita sampaikan. Di ruang rapat komisi itu punya fungsi legitimasi yang kuat. Menjadi kewenangan komisi VIII berkoordinasi dengan mitra kerjanya yang terkait. Komisi itu memiliki hak budget, kontrol dan fungsi legislasi melekat ke masing-masing anggota-anggota," katanya.

Pimpinan DPR tidak dalam posisi mendorong-dorong KPK. Namun pada posisi menghormati proses hukum saja.

"Kita tunggu saja proses hukum di KPK. Yang jelas selama ini proses penganggaran sudah berjalan terbuka. Tentunya semua sudah sangat terbuka dan pimpinan sudah melibatkan pihak terkait," kata Taufik.

Lalu bagaimana tanggapan Taufik tentang Kemenag yang lolos dari audit BPK dengan Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP)?

"WTP itu setahu saya melihat posisi mekanismenya. Tidak melihat dalam kaitan kasusnya. Dia hanya by mechanism ada indikasi atau tidak. Artinya pada saat posisi WTP itu kesimpulan BPK sebagai auditor negara untuk dijadikan salah satu acuan. Jadi ini tidak bisa direlevansikan dengan WTP karena ini penyimpangan oknum," jawabnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar