Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Jakarta
Tidak semua anggota DPR mendapat jatah sekitar 500 kitab suci Alquran
dari Kementerian Agama, termsasuk pimpinan DPR. Jatah tersebut hanya
diperuntukkan bagi anggota Komisi VIII DPR yang membidangi urusan agama.
"Kita nggak, nggak ada. Pimpinan DPR secara tata tertib tidak
punya kewenangan untuk masuk ke komisi terkait. Pimpinan dewan hanya
melakukan fungsi koordinasi saja," kata Wakil Ketua DPR Koordinator
Kesra, Taufik Kurniawan, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan,
Jakarta, Rabu (4/7/2012).
Menurut Taufik, pengadaan kitab suci
Kemenag menjadi wewenang penuh Komisi III DPR, baik di pengawasan maupun
perencanaan budgeting.
"Artinya sudah sangat luas sekali kita
sampaikan. Di ruang rapat komisi itu punya fungsi legitimasi yang kuat.
Menjadi kewenangan komisi VIII berkoordinasi dengan mitra kerjanya yang
terkait. Komisi itu memiliki hak budget, kontrol dan fungsi legislasi
melekat ke masing-masing anggota-anggota," katanya.
Pimpinan DPR tidak dalam posisi mendorong-dorong KPK. Namun pada posisi menghormati proses hukum saja.
"Kita
tunggu saja proses hukum di KPK. Yang jelas selama ini proses
penganggaran sudah berjalan terbuka. Tentunya semua sudah sangat terbuka
dan pimpinan sudah melibatkan pihak terkait," kata Taufik.
Lalu bagaimana tanggapan Taufik tentang Kemenag yang lolos dari audit BPK dengan Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP)?
"WTP
itu setahu saya melihat posisi mekanismenya. Tidak melihat dalam kaitan
kasusnya. Dia hanya by mechanism ada indikasi atau tidak. Artinya pada
saat posisi WTP itu kesimpulan BPK sebagai auditor negara untuk
dijadikan salah satu acuan. Jadi ini tidak bisa direlevansikan dengan
WTP karena ini penyimpangan oknum," jawabnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar