Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI, Ruhut Sitompul meminta nasabah Citibank yang selama ini pernah dirugikan dan mendapatkan perlakuan kasar dari "debt collector" yang mereka pekerjakan untuk melaporkannya kepada pihak kepolisian.

"Kalau memang banyak nasabah yang pernah mendapatkan perlakuan kasar dan intimidasi maka laporkan saja ke kepolisian," kata Ruhut di Jakarta, Minggu.

Ia meminta kepada Kepolisian untuk mengungkap tuntas pelaku pembunuhan terhadap nasabah Citibank yang merupakan Sekjen Partai Pemersatu Bangsa (PPB) Irzen Okta.

Ia juga meminta Kapolri Jendral Timor Pradopo untuk bisa mensterilkan anggota-anggotanya dari intervensi maupun dugaan penyalahgunaan lainnya terkait meninggalnya Irzen Okta.

"Salah satu contoh adalah munculnya dua hasil visum yang berbeda atas penyebab tewasnya Irzen Okta. Hal ini seharusnya tidak terjadi. Saya harapkan Kapolri dapat mensterilkan jajarannya sehingga tidak menimbulkan kecurigaan-kecurigaan adanya intervensi pihak lain," ujar Ruhut.

Ruhut tidak menampik mengenai kemungkinan permainan aparat kepolisian atas kejadian itu dan oleh karena itu dirinya juga yakin jika Kapolri akan menindak bawahannya jika memang nanti terbukti ada permainan dalam penanganan kasus itu.

"Kita harapkan polisi dapat menjemput bola dalam menyelesaikan kasus ini dengan turut juga memeriksa dokter forensik yang mengeluarkan dua hasil visum yang berbeda itu," tegasnya.

Ruhut menambahkan, jika terbukti dokter forensik yang melakukan visum memang memalsukan hasil visumnya, maka hal itu sudah masuk ke ranah pidana dan polisi berhak menggunakan pasal-pasal KUHP untuk menanganinya.

"Disini Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang memang biasanya membela rekan-rekan seprofesinya tidak bisa berlindung dibalik kode etik. Ini sudah masuk pidana kalau memang terbukti dia memalsukan visum tersebut," imbuhnya.

Ia juga meminta Bank Indonesia menindak tegas pihak-pihak terkait, termasuk Citibank bila terbukti menggunakan cara-cara yang tidak sesuai dengan prosedur dalam menagih.

"Kalau memang terbukti tidak benar, BI harus bertindak tegas. Kalau memang memungkinkan. Bila perlu menutup Citibank," kata Ruhut.

Sementara itu, Ketua DPP Demokrat Bidang Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Didik Mukrianto dalam perspektif kasus itu masyarakat harus melihat objektif mengenai digunakannya jasa pihak ketiga atau yang selama ini dikenal sebagai "debt collector" untuk menagih kewajiban. Peluang itu jelas Didik dibuka justru oleh Bank Indonesia sendiri.

"Debt collector ini harus disadari adalah cara yang efektif untuk menagih hutang nasabah, karena tentunya jika semua hutang nasabah ditagih melalui prosedur resmi memakan waktu yang panjang dan biaya yang tidak sedikit. Jadi kita harus pahami juga psikologis bank menggunakan jasa debt collector. Tapi pihak bank seharusnya juga tidak melepaskan tangan jika terjadi masalah dan justru harus bertanggungjawab," kata Didik.

Untuk kasus Citibank, Didik melihat kelembagaan collection di bank internasional tersebut tidak terlembaga dengan baik. Hal itu terlihat dari cara-cara penagihan yang tidak jelas apakah itu pengalihan hutang atau pemberian kuasa kepada pihak ketiga untuk menagih.

"Jika hutang dialihkan atau cessi maka tentunya nasabah harus diberitahu bahwa hutangnya telah dialihkan melalui surat resmi dan jika penagihan hutang dikuasakan, maka tentunya pihak debt collector harus menunjukkan surat kuasanya kepada nasabah ketika menagih. Ini tidak pernah terjadi, makanya saya bilang cara mereka cara cowboy saja," demikian Didik Mukrianto.(*)