Rabu, 18 Mei 2011

Kasus Yusril Ihza Mahendra

  Beritanya begini nih :

Yusril Dilaporkan Police Watch ke Polisi

INILAH.COM, Jakarta - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu (18/5/2011) untuk melaporkan Yusril Ihza Mahendra.
Yusril dinilai telah melakukan fitnah, pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan kepada IPW. Menurut Neta, IPW juga sama sekali tidak pernah datang berdemo ke Mabes Polri, Kejaksaan, Pengadilan dan DPR untuk meminta Mabes Polri agar mengusut aliran dana Sisminbakum.

"Yang biasa kami lakukan adalah berkorespodensi melalui surat, mediasi atau beraudiensi," terang Neta di Polda Metro Jaya, Rabu (18/5/2011).

Neta juga membantah adanya tudingan pembayaran yang di lakukan Siti Hardiyanti Rukmana dalam kasus kepemilikan TPI melalui tangan kanannya Sodik Wahono kepada IPW dalam surat elektronik yang dikirimkan oleh Yusril dan kuasa hukumnya Jurhum Lantong.

"Itu fitnah. Kami tidak kenal dengan yang namanya Sodik Wahono. Apalagi dengan Tutut, sama sekali tidak kenal dan tidak pernah bersinggungan," tutur Neta
"IPW mendesak kasus Sisminbakum harus segera ditandatangani oleh polisi karena IPW melihat kasus Sisminbakum terkatung-katung dan IPW khawatir kasus ini di peti-eskan," tandasnya. [mvi]

Yusril: Saya Senang Dilaporkan Neta S Pane

Menurut Yusril, sejak awal Sisminbakum dikasuskan karena pertarungan berbagai kepentingan.

VIVAnews - Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra dilaporkan Indonesian Police Watch (IPW) ke Polda Metro Jaya. Bagi Yusril, laporan Ketua Presidium IPW Neta S Pane itu akan membuka jalan bagi polisi untuk mengungkap kasus Sisminbakum, Sistem Administrasi Hukum Umum. Yusril mengaku senang.

"Dengan begitu maka nanti akan terungkap siapa yang bermain dalam kasus Sisminbakum," kata Yusril saat dihubungi VIVAnews.com.

Menurut Yusril, sejak awal Sisminbakum dikasuskan karena pertarungan berbagai kepentingan. Di Kejagung sendiri, para jaksa berbeda pendapat atas kasus ini, pidana atau bukan.

"Jadi, saya senang saja dengan langkah Neta S Pane. Pengaduannya ke polisi telah membuatnya menjadi pembuka jalan untuk mengungkapkan kasus yang lebih besar, yakni dugaan adanya mafia hukum yang bermain mengkasuskan Sisminbakum," kata mantan menteri yang 'menjatuhkan' Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung ini.

Dalam laporan bernomor TBL/1690/5/2011/PMJ/Ditreskrimum ini, Yusril dituduhkan dengan Pasal 27 juncto pasal 45 UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310, 311 KUHP.

Menurut Neta S Pane, Yusril telah menyebarkan berita bohong. Yaitu menyebarkan informasi bahwa IPW pernah melakukan aksi demonstrasi di Mabes Polri atas perintah dan bayaran dari anak mantan Presiden Soeharto, Siti Hardiyanti Rukmana atau  Tutut.

"Jelas itu fitnah dan pembunuhan karakter serta pencemaran nama baik kepada LSM kami," ujar Neta usai melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya, kemarin.

Mengenai tuduhan IPW, Yusril akan mengikuti proses hukum yang berjalan. "Benar atau tidak tuduhan itu, biar penyidik yang membuktikan," jelas pria yang juga mantan Menteri Sekretaris Negara ini. (eh)

Yusril: Pernyataan Suparman Marzuki Keliru

INILAH.COM, Jakarta - Penasehat hukum Yusril Ihza Mahendra, Jamaluddin Karim menilai, pernyataan dari anggota Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki yang mendesak Kejaksaan Agung untuk meneruskan kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) ke pengadilan adalah keliru.

"Tindakan keliru yang tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang Angota KY," ujar Jamaluddin Karim melalui rilisnya, Rabu (11/5/2011).

Menurut Jamaluddinm sesuai ketentuan UUD 1945 dan UU No 22 Tahun 2004, Komisi Yudisial adalah lembaga negara dengan tugas utama melakukan rekruitmen hakim agung dan pengawasan perilaku hakim.

Karena itu, menurut dia tidak ada urusannya Komisi Yudisial mengomentari, apalagi mendesak Kejaksaan Agung untuk meneruskan suatu perkara ke pengadilan. Hal ini karena KY bisa melampaui tugas dan kewenangannya.

Sebagaimana diberitakan, Suparman Marzuki dalam diskusi yang diselenggarakan National Press Club di Jakarta kemarin (Selasa 10/5/2011) mengatakan, citra Kejaksaan Agung akan rusak dan rakyat tidak mempercayai lagi lembaga itu, jika kasus Sisminbakum tidak diteruskan ke pengadilan.

Dia menjelaskan, KY berkewajiban untuk menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga prilaku hakim, bukan aparat Kejaksaan. Melakukan desakan agar Kejaksaan Agung meneruskan perkara adalah diluar kewenangan anggota KY.

"Suparman telah masuk ke arena politik, yang tidak pantas dilakukan oleh seorang anggota Komisi Yudisial," tegas Jamaluddin Karim. "Bagaimana dia dapat melaksanakan tugas menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim, kalau perilakunya sendiri melanggar keluhuran martabat Komisi Yudisial," kata dia.

Karena itu, pdia meminta kepada pimpinan KY serta Komisi III DPR untuk meminta klarifikasi kepada Suparman Marzuki atas pernyataannya. [mvi]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar