Senin, 16 Mei 2011

Tentang Pemberitaan Hakim dan Aparatur Pengadilan

Berbagai Media telah memberitakan tentang Kredibilitas dan integritas Hakim dalam melaksanakan tugas memberikan keadilan bagi para fihak yang sedang berperkara, ada beberapa pemberitaan yang mungkin dapat dibaca antara lain :

Mahfud Yakinkan Adanya Suap Hakim

Mahfud MD juga risau dengan banyaknya praktek jual beli jabatan.

VIVAnews - Di hari ulang tahun yang ke-54, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD curhat tentang kerisauan hatinya terhadap institusi yang dia pimpin. Salah satu yang merisaukan Mahfud adalah suap hakim.
Dia tidak menampik adanya praktik suap di kalangan hakim ini. "Sudah pasti ada. Tapi selama kami bersembilan menjabat di sini, hal itu saya cegah dan tidak pernah ada," kata Mahfud di gedung MK, Jumat, 13 Mei 2011.
Selama ini, dia mengakui tidak ada mekanisme pengawasan terhadap MK. "Nanti hakim-hakim bisa masuk dari pintu-pintu yang tidak benar itu," ujarnya.
Selain itu, Mahfud juga risau dengan banyaknya praktik jual beli jabatan. Praktek ini, kata dia, bisa saja menimpa MK. "Saya khawatir setelah periode saya ini MK bisa rusak karena diperjualbelikan," kata dia.
Dalam kesempatan itu, Mahfud juga risau dengan sistem seleksi hakim MK mendatang mengingat unsur politik tidak bisa lepas dari prosesnya.
Seperti diketahui, sembilan hakim MK merupakan perwakilan dari pilihan DPR, presiden, dan Mahkamah Agung. Mahfud berharap supaya MK terus dikontrol agar transparan dan independensi. (umi)

Dituding Sering Bolos, Mahfud MD: ICW Cs Bodoh dan Ngawur

Rachmadin Ismail - detikNews

Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menjawab kritik keras sejumlah LSM menyoal kebiasaan membolos hakim MK. Mahfud menuding LSM non profit yang mengkritisi hakim MK seperti ICW dan Kontras ngawur dan bodoh dalam membaca data.

"Berita yang dilansir oleh beberapa Ornop seperti YLBHI, Elsam, ICW, Kontras, dan lainnya bahwa hakim-hakim MK suka bolos adalah informasi sampah dan kebohongan. Kalau benar itu diambil dari website MK maka berarti Ornop-ornop itu bodoh dalam membaca data," cetus Mahfud kepada detikcom, Jumat (29/4/2011).

Mahfud memastikan semua hakim MK sudah bekerja dengan baik. MK juga rutin melakukan persidangan perkara yang memang jumlahnya menumpuk. Ia mengaku sempat beberapa kali tidak ikut sidang, tapi itu berdasar alasan yang kuat, bukan membolos.

"Saya pastikan bahwa sejak Januari sampai dengan April 2011 MK bersidang pleno untuk PUU lebih dari 145 kali, bukan 54 kali seperti diumumkan Ornop tersebut. Salah juga jika dikatakan Ketua MK bolos 18 kali. Saya memang pernah beberapa kali absen dari ratusan kali sidang MK tapi ada alasan yang kuat," bebernya.

"Tanggal 22 Januari sampai dengan 3 Februari saya ada di Brasil dan Kolombia menghadiri pertemuan MK sedunia. Saya tidak studi banding tapi melakukan hubungan bilateral dengan diplomasi konstitusi resmi antar negara. Saya pernah juga karena menghadiri acara kenegaraan yaitu Hari Pers Nasional di Kupang, Pertemuan Antar Ketua Lembaga Negara, dan Musrenbang nasional, juga cuti karena pernikahan anak," lanjutnya.

Ia mengeluhkan sikap LSM yang belakangan dinilainya memolitisir persoalan. Padahal, menurut Mahfud, tidak diikuti fakta hukum yang kuat.

"Saya heran Ornop sekarang ini banyak yang ngawur dan genit memolitisir masalah dengan generalisasi yang bodoh. Katanya kalau dari DPR dan dari MA punya kebiasaan yang tak baik. Saya nyatakan bahwa saya hakim MK yang dari DPR tak pernah korup baik pekerjaan maupun uang," keluhnya.

Mahfud mengaku lebih banyak tahu keburukan sejumlah LSM. "Tapi saya bisa menunjuk hidung puluhan mantan aktivis LSM terlibat korupsi setelah menduduki lembaga publik, mulai dari KPU, KPUD, DPRD, dan sebagainya," tandasnya.

Arsyad Sanusi Mundur dari Jabatan Hakim Konstitusi

Jakarta (ANTARA News) - Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi menyatakan mundur setelah Majelis Kehormatan Hakim menyimpulkan dirinya melanggar kode etik hakim.

"Saya menyatakan mengundurkan diri dengan hormat atau memohon pensiun dini dari jabatan hakim konstitusi," kata Arsyad Sanusi saat konferensi pers hasil Majelis Kehormatan Hakim di Jakarta, Jumat.

Menurut dia pengunduran diri dilakukan dalam rangka menjaga keluhuran, kehormatan dan martabat mulia hakim konstitusi.

Arsyad juga menghormati penilaian majelis kehormatan hakim yang menyatakan dirinya gagal dalam pertanggungjawaban moral mengawasi keluarga (anaknya Neshawaty, adik ipar Zaimar serta bawahannya Makhfud) bertemu dengan pihak yang berperkara.

"Sebagai hakim konstitusi saya tulus dan ikhlas menerima dan menghormati penilaian Majelis Kehormatan Hakim," tegasnya.

Arsyad menyatakan surat pengunduran dirinya akan segera dikirimkan ke presiden dan ketua MK untuk dimintakan persetujuan sekaligus memberi kesempatan bagi Mahkamah Agung untuk mencari penggantinya.

Ketua Majelis Kehormatan Hakim Harjono mengatakan dalam pertimbangannya MKH telah menemukan terjadi sekali pertemuan antara Dirwan Mahmud mantan calon Bupati Bengkulu Selatan dan Neshawaty (anak Arsyad) serta Zaimar (adik ipar) di rumah jabatan Hakim Arsyad yang disusul dengan pertemuan dengan Panitera Pengganti (PP) Makhfud serta rangkaian pertemuan berikutnya.

Pertemuan ini tidak lain membicarakan pemenangan perkara yang akan diajukan Dirwan, termasuk adanya pemberian uang yang diakui baik Makhfud maupun Dirwan.

"Meskipun Neshawaty hanya hadir dua kali dalam rangkaian pertemuan tetapi dia aktif memperkenalkan Makhfud dan menelepon Makhfud untuk bertemu Dirwan, sedangkan Zaimar jauh lebih aktif lagi," katanya.

Tetapi karena kejadiannya berangkai sedangkan Neshawatry adalah puteri Arsyad, Zaimar adalah adik iparnya, dan Makhfud adalah bawahannya secara langsung maka Hakim Arsyad dinilai harus bertanggungjawab secara etik atas peristiwa tersebut.


Mahfud MD: KY Tak Boleh Nilai Putusan Hakim

"Putusan hakim sekali pun salah harus dianggap benar."

VIVAnews - Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menegaskan Komisi Yudisial (KY) berhak untuk memeriksa hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik. Namun, KY tidak dapat membatalkan putusan yang telah dijatuhkan Majelis Hakim.

"KY itu yang tidak boleh menilai putusan yang bertendensi menyebabkan bahwa putusan itu salah, tetapi kalau ada putusan yang menyimpang (pelanggaran kode etik) itu boleh diperiksa," kata Mahfud di sela-sela seminar dan peluncuran buku "Politik Hukum HAM dan Peradilan Indonesia" di Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa 26 April 2011.

Mahfud menjelaskan, putusan hakim bersifat mutlak. Namun, atas dasar kewenangan hakim yang begitu besar inilah sering ditemukan di berbagai kasus, Hakim menyalahgunakan kewenangan dengan menggunakan putusan berdasar kehendaknya sendiri.

"Putusan hakim sekali pun salah harus dianggap benar dan itu yang menyebabkan hakim itu sering di berbagai kasus menyalahgunakan kewenangan. Nah kalau itu dilakukan bisa diperiksa. Kenapa tidak," terang Mahfud.

Dalam kasus Antasari, Jika memang terbukti Hakim melakukan pelanggaran maka hakim akan ditindak dan pelanggarannya bisa dijadikan salah satu bukti untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
"Putusan tetap berlaku hakimnya dijatuhi hukuman. Kalau memang tidak profesional baik itu hukuman pidana atau hukuman kode etik. Dan bisa dijadikan bukti untuk PK," tegasnya.

Sebelumnya, KY mmengindikasikan ada pelanggaran profesionalisme yang dilakukan majelis hakim perkara Antasari Azhar dari tingkat pertama sampai kasasi. Majelis Hakim dinilai telah mengabaikan beberapa bukti-bukti kunci dalam perkara pembunuhan berencana tersebut.

Bukti-bukti kuat yang dimaksud adalah adanya pengabaian keterangan ahli balistik dan forensik. Selain itu, juga pengabaian atas bukti berupa baju korban yakni Nasrudin Zulkarnain, yang tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.

Antasari sendiri telah divonis 18 tahun penjara oleh MA di tingkat kasasi dalam kasus pembunuhan tersebut. Majelis kasasi menyatakan Antasari terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Nasrudin. (eh)


MA Hukum 16 Hakim Nakal

Jpnn
JAKARTA - Jumlah hakim nakal kembali meningkat. Selama Januari hingga Maret, Mahkamah Agung (MA) mengganjar 16 hakim hukuman disiplin. Selain itu, sepuluh warga peradilan lainnya mendapatkan sanksi serupa.

Kepala Badan Pengawasan MA Syarifuddin mengungkapkan, 16 hakim tersebut dihukum dengan variasi hukuman berdasarkan kesalahannya. Mulai berat, sedang, hingga ringan. "Sanksi berdasarkan kesalahan," jelas Syarifuddin di Jakarta kemarin. Sayang, Syarifuddin hanya bersedia mengungkap inisial hakim dan tempat mereka bertugas.

Rinciannya, lima hakim diganjar hukuman berat, lima sedang, dan enam hakim sanksi ringan. Mereka yang diganjar hukuman berat adalah hakim berinisial I Ag dari Pengadilan Negeri (PN) Tkg, A Dw dari PN Bri, El V Y dari PN Bri, Ketua PN BB berinisial M B, dan Wakil Ketua PN B B dengan inisial N L.

Hukuman paling berat diterima hakim I Ag. Dia diberhentikan sementara dari jabatannya. Gaji, remunerasi, dan tunjangan lainnya distop. Ag rupanya terlibat kasus pidana. Syarifuddin mengungkapkan, Ag disanksi karena ada perintah penangkapan dan penahanan dari penegak hukum. Selain Ag, ada yang dikenai hukuman tak boleh bersidang, remunerasi dikorting, hingga diturunkan pangkat dari Ketua PN menjadi hakim biasa.

Dari 16 hakim nakal itu, empat hakim merupakan pejabat pengadilan. Informasi yang diterima Jawa Pos menyebutkan, mereka di antaranya adalah Ketua PN Bau Bau Meru Boeana, Wakil Ketua PN Bau Bau Natan Lambe, dan Wakil Ketua Pengadilan Nganjuk Wachid Usman. Meru dan Natan dimutasi dari PN Bau Bau. Sedangkan Wachid Usman jadi hakim non palu selama enam bulan plus dimutasi ke Pengadilan Tinggi Surabaya. "Tunjangan remunerasi (Wachid) dipotong 90 persen tiap bulan," katanya.

Selain itu, warga peradilan lain selain hakim yang diganjar hukuman etik satu orang panitera/sekretaris, satu panitera muda, dua panitera pengganti, lima staf, serta satu orang jurusita/jurusita pengganti. "Total ada 26 orang yang terkena sanksi," katanya.

Menanggapi itu, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Asep Rahmat Fajar mengapresiasi penindakan yang dilakukan MA. Asep menilai, Badan Pengawasan MA telah melakukan tugasnya dengan baik. Apalagi, MA juga mengumumkannya ke publik.

"Apa yang telah dilakukan perlu dilanjutkan di masa-masa yang akan datang. Ini menunjukkan bahwa MA memang melakukan reward and punishment dan ada upaya penindakan terhadap hakim nakal," katanya. (aga)

Oknum Panitera PN Medan Ditahan di Polda

Medan (ANTARA News) - Oknum Panitera Pengadilan Negeri Medan berinisial ES yang ditangkap karena diduga memeras keluarga terdakwa kasus narkoba masih ditahan di ruang tahanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Direktur Reskrim Polda Sumut Kombes Pol Agus Andrianto di Medan, Sabtu, mengatakan, pihak kepolisian sedang melakukan pemeriksaan intensif atas dugaan pemerasan tersebut.

Ketika dipertanyakan tentang kemungkinan penangguhan penahanan, Agus Andrianto menyatakan belum menerima permohonan tersebut dari jajaran Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Sampai saat ini belum ada," katanya.

Agus mengaku jika pihaknya mendapatkan video dan rekaman pembicaraan atas praktik pemerasan yang dilakukan oknum Panitera PN Medan itu.

Namun, video dan rekaman pembicaraan belum tentu dijadikan sebagai barang bukti di pengadilan. "Itu hanya menjadi petunjuk saja," katanya.

Pihak kepolisian akan mengenakan Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan, termasuk kemungkinan tindak penyalahgunaan wewenang terhadap oknum Paniter PN Medan itu.

Petugas Direktorat Reskrim Polda Sumut menangkap ES di sebuah penginapan di Jalan Gatot Subroto Medan pada Jumat (25/3) malam, karena berusaha memeras Syarifah Hasanah, warga Kota Medan yang memiliki keluarga yang tengah menjalani persidangan di PN Medan karena terkait kasus narkoba.

Pelaksana Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hery Subiansuri mengatakan, ES menghubungi Syarifah Hasanah dan meminta uang sebesar Rp100 juta jika ingin keluarganya mendapatkan vonis bebas.

Setelah disetujui uang muka sebesar Rp50 juta, disepakati perjanjian untuk menyerahkan uang tersebut di sebuah penginapan di Jalan Gatot Subroto Medan.

Namun pihak keluarga korban melaporkan dugaan tindak pemerasaan yang dilakukan oknum PN Medan tersebut ke pihak kepolisian.

Petugas Direktorat Reskrim Polda Sumut langsung menangkap oknum tersebut ketika menerima uang yang masih dibungkus itu.

Setelah dihitung di hadapan tersangka, keluarga korban pemerasan, dan saksi, diketahui uang dalam bungkusan tersebut berjumlah Rp50 juta.

Pihak kepolisian juga mengamankan sebuah video dan rekaman yang berisi pembicaraan antara keluarga korban dengan oknum Panitera PN Medan tersebut.(*)


Peras Pihak Berperkara, Seorang Hakim di Kupang Terancam Dipecat

Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan seorang hakim untuk dipecat karena memeras pihak berperkara. Hakim yang pernah bertugas di Riau ini direkomendasikan dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH) akhir bulan ini.

"Hakim tersebut melakukan pemerasan saat jadi hakim di PN di Riau," kata juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar saat berbincang dengan detikcom, Senin,(9/5/2011).

Kini hakim yang belum dibuka identitasnya ke publik tersebut bertugas di Kupang, Indonesia Timur. Pemerasan merupakan pelanggaran kode etik yang cukup serius sehingga direkomendasikan KY untuk dipecat. Oleh karenanya, KY telah menyurati Mahkamah Agung (MA) untuk membentuk MKH guna memecat hakim nakal tersebut.

MKH akan berisi 4 hakim agung dan 3 komisioner KY.

"Usulan KY tanggal 24 Mei bulan ini. Namun masih menunggu konfirmasi dari MA," terang Asep.

MA sendiri membenarkan pembentukan MKH untuk “mengadili” salah seorang hakim yang telah direkomendasikan KY untuk diberhentikan secara tetap alias dipecat. “Kita sudah setuju ada satu hakim yang akan dibawa ke MKH,” kata Ketua MA Harifin Tumpa.


KPK Prihatin Gaji Hakim Tipikor Belum Dibayar

Padahal hakim adalah garda terdepan penegakan hukum. "Kalau nggak digaji bagaimana?"
VIVAnews - Sejumlah hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang belum menerima gaji dan tunjangan selama tiga bulan terakhir.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) prihatin mendengarnya. "Kita menyesalkan. Ini kan semangatnya pemberantasan korupsi, jadi harus ada skala prioritas," ujar juru bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 23 Maret 2011.

"Hakim kan garda terdepan dalam penegakan hukum itu. Benteng terakhir juga. Nah, benteng kan harus kuat. Kalau nggak digaji bagaimana?" tambah dia.

Meski demikian, kata Johan, keterlambatan gaji hakim itu tidak akan memengaruhi berbagai perkara yang ditangani Pengadilan Tipikor Semarang. Apalagi putusan perkara.

Menurut Johan, keterlambatan gaji seorang hakim Pengadilan Tipikor juga pernah terjadi sebelumnya. Saat itu, KPK secepatnya berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA). "Tapi kalau ada informasi soal itu (keterlambatan gaji Tipikor Semarang), kita akan koordinasi dengan MA. Seperti yang pernah kita lakukan sebelumnya," tuturnya.

Sejak Januari 2011 lalu, beberapa hakim pengadilan tipikor belum juga menerima gaji. Padahal, hakim tipikor mestinya mendapatkan gaji dan tunjangan seperti uang kehormatan, fasilitas perumahan, transportasi, serta pengamanan.

Selanjutnya, para hakim berangkat ke Mahkamah Agung (MA) di Jakarta. Namun, pertemuan di MA juga belum membuahkan hasil.

Gaji dan tunjangan para hakim Tipikor diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 86/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No 49/2005 tentang Uang Kehormatan bagi Hakim Pengadilan Tipikor. Pada Pasal 3 Peraturan Presiden tersebut, tercantum bahwa besarnya uang kehormatan hakim Pengadilan Tipikor tingkat pertama Rp13 juta, tingkat banding Rp16 juta dan hakim kasasi Rp22 juta.  (umi)

Pengganti Hakim Arsyad Ditargetkan April

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menargetkan paling lambat 1 April 2011 MK telah melantik hakim konstitusi baru untuk menggantikan Arsyad Sanusi yang mengundurkan diri karena pensiun.

Menurut Mahfud, keinginan itu sudah disampaikannya kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa. "Pak Harifin menyanggupi," kata Mahfud di Gedung MK, Selasa, 8 Maret 2011.

Mahfud melanjutkan, minggu ketiga Maret diperkirakan proses perekrutan sudah dapat diselesaikan. "Sehingga nanti Presiden tinggal mengeluarkan SK," tambahnya.

Namun, siapapun calonnya, Mahfud berharap hakim tersebut profesional dan bersih. Selain itu, diharapkan nama calon-calonnya diumumkan, sehingga masyarakat bisa menilai track record-nya. "Termasuk hakim-hakim konstitusi juga bisa memberi masukan atas nama-nama itu secara personal," terangnya.

Atas keinginan itu, ketua MA juga telah menyanggupinya. "Jadi, nanti dilemparkan dulu ke masyarakat. Nanti masyarakat memberi masukan, sehingga pada akhirnya akan ditetapkan dan diusulkan secara resmi," pungkasnya.

Arsyad Sanusi mengundurkan diri karena keputusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menyatakan dirinya telah gagal mempertanggungjawabkan moral sebagai hakim konstitusi. "Pengunduran diri dan atau pensiun dini ini saya lakukan dalam rangka menjaga keluhuran, kehormatan, dan martabat jabatan mulia hakim konstitusi," kata Arsyad beberapa waktu lalu.

Arsyad diduga tersandung kasus dugaan suap perkara pemilihan kepala daerah di Kabupaten Bengkulu Selatan setelah tim investigasi pimpinan Refly Harun mengumumkan hasil pemeriksaan. Meski tidak menemukan bukti suap, namun MKH menilai Arsyad harus mempertanggungjawabkan pertemuan yang melibatkan anak, adik ipar, serta bawahan langsungnya.

Selain Arsyad, MKH juga memproses hakim Akil Mochtar atas tuduhan suap dari Bupati Simalungun Jopinus Ramli Saragih. Namun, MKH tak menemukan bukti suap dan yang bersangkutan di rehabilitasi nama baiknya.

Akil Mochtar Selamat dari Pelanggaran Etik Hakim

  " Yang jelas saya tidak dituduh lagi sebagai orang jahat "

Jakarta (ANTARA News) - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menyimpulkan tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi Akil Mochtar terkait dugaan suap Mahkamah Konstitusi sebagaimana disampaikan mantan staf ahli MK, Refly Harun.

Dalam jumpa pers di Gedung MK, Jumat, Ketua MKH Harjono mengungkapkan, tidak ditemukan bukti, baik langsung maupun tidak langsung, Jopinus Ramli Saragih yang kala itu calon Bupati Simalungun benar-benar menyerahkan uang itu kepada Hakim Akil Mochtar dan keduanya tidak pernah bertemu kecuali di dalam sidang.

"Memang, MKH menemukan fakta bahwa Refly Harun dan Maheswara Prabandono selaku kuasa hukum JR Saragih mendengar dan melihat JR Saragih akan menyerahkan uang kepada Akil Mochtar," kata Hakim Konstitusi itu.

Namun, lanjutnya, masalah tersebut hanya timbul antara lawyer dengan klien-nya tanpa ada kaitan secara faktual dengan hakim.

"Dengan demikian tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan Hakim Akil Mochtar dan karenanya yang bersangkutan direhabilitasi sesuai harkat dan martabatnya sebagai seorang Hakim Konstitusi," kata Harjono.

Menanggapi hal ini, Hakim Konstitusi Akil Mochtar bersyukur atas putusan MKH ini. "Yang jelas saya tidak dituduh lagi sebagai orang jahat," kata Akil, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya.

Dia juga merasa dirinya kembali bekerja normal dan merasa terbebani oleh tuduhan kode etik. "Kalau kode etik ini masalah institusi (MK), sedangkan tentang masalah hukum (yang saat ini ditangani KPK) itu masalah pribadi," jelasnya.

Tentang kelanjutan perkara ini, Akil masih akan memikirkan langkah hukum selanjutnya.





MA Nilai Andy Nurvita Tak Etis Buat Grup FB Provokatif

Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Setelah dimintai keterangan 4,5 jam, Mahkamah Agung (MA) menilai hakim Andy Nurvita membuat grup facebook (FB) yang bersifat provokatif. Namun, jika grup facebook bersifat informatif, MA tidak mempermasalahkan.

"Tidak etis grup facebook tersebut. Apalagi dia hakim," kata Ketua Muda Bidang Pengawasan MA, Hatta Ali dalam konferensi pers di MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis, (21/4/2011).

Menurutnya, akibat adanya grup ini banyak pihak yang dinilai MA mengompori hakim-hakim di daerah. "Namun, sepanjang grup facebook itu bersifat informatif itu bagus. Kan jadi banyak informasi, si A tugas di sini dapat bertukar informasi dengan yang lainnya," terangnya.

Meski demikian, MA belum memikirkan sanksi kepada Andy Nurvita karena belum ada kode etik yang dilanggar. "Seandainya yang bersangkutan menggagas demo itu jelas melanggar sebagai kode etik hakim. Tapi setelah kami tanyakan, tidak pernah terpikir pun untuk demo. Apalagi menggagas demo," tegas Hatta.

Andy Nurvita diperiksa selama 4,5 jam di ruang Bawas MA. Dia diperiksa bersama Teguh, hakim PTUN Semarang yang mengajukan judicial review UU MA terkait independensi anggaran.

Seperti diketahui, grup facebook dengan nama Rencana Peserta Aksi Hakim Indonesia Menggugat Presiden dan DPR RI telah diikuti oleh 4 ribu orang lebih. Sebagian besar anggota grup adalah hakim di seluruh Indonesia.

Hakim Harus Tunjukkan Harkatnya

"Boleh saja hakim itu menuntut hak-hak mereka, termasuk kesejahteraan, tapi salurkan dengan baik argumentasi itu dengan terarah dan selalu menjaga harkat dan martabat sebagai seorang hakim." 

Banjarmasin (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Agung(MA), DR H Harifin A. Tumpa SH MH, di Banjarmasin, Kamis, mengatakan bahwa hakim harus bisa menunjukkan harkat dan martabat dalam bertindak ataupun bertingkah laku.

Hakim adalah salah satu panutan hukum dalam ranah pengadilan dan orang yang dihormati dan hakim salah satu pengambil keputusan, jadi wajar kalau seorang hakim harus bisa menjaga harkat dan martabat agar bisa dijadikan contoh, kata Tumpa usai pembukaan serta meresmikan pengadilan tindak pidana korupsi untuk wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) yang bertempat di pengadilan negeri Banjarmasin.

Ucapan itu, dikatakannya, buntut dari salah seorang hakim pengadilan negeri yang berada di Kota Baru Kalsel berinsial Fau yang terlalu vokal dalam menuntut kesejahteraan bagi para hakim yang ada di wilayah Kalsel.

"Boleh saja hakim itu menuntut hak-hak mereka, termasuk kesejahteraan, tapi salurkan dengan baik argumentasi itu dengan terarah dan selalu menjaga harkat dan martabat sebagai seorang hakim," ucapnya.

Sebagai hakim tunjukkan bahwa hakim itu seorang yang intelektual jangan hanya gara-gara menuntut kesejahteran harus memakai cara-cara yang bisa menjatuhkan harkat dan martabat seorang hakim.

Untuk catatan seluruh hakim yang ada di Indonesia, mereka boleh saja menuntut hak-haknya termasuk kesejahteraan tapi salurkan hal itu ke pusat dengan cara yang baik dan benar jangan menjatuhkan harkat dan martabat.

Selain itu juga, menurut dia, apabila disalurkan dengan cara baik dan benar maka usulan tersebut akan bisa di terima dengan baik pula dan bisa langsung menjadi pertimbangan bagi para pejabat pusat.

Untuk itu, ia menambahkan, dengan adanya kejadian salah seorang hakim yang berada di Kota Baru Kalsel menuntut kesejahteraan hakim diminta jangan pernah terulang lagi karena itu sangat mencoreng dan menjatuhkan harkat dan martabat hakim yang seprofesi.


Ketua PN Ambon dilaporkan ke Komisi Yudisial

Seorang tersangka atau terdakwa kasus korupsi yang perbuatan pidananya diancam dengan hukuman lima tahun ke atas sudah harus ditahan, tapi anehnya sampai saat ini Bupati non-aktif ini tidak pernah ditahan," 

Ambon (ANTARA News) - DPRD Provinsi Maluku bersama Pemprov Maluku melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Ambon ke Komisi Yudisial dan Komisi III DPR RI terkait kasus dugaan mafia hukum.

"Laporan ini terkait tindakan eksekusi lahan eks-Hotel Anggrek yang dilakukan berdasarkan putusan PN Ambon nomor: 21 tahun 1950 yang memenangkan penggugat Simon Latumalea," kata Ketua Komisi A DPRD Maluku, Richard Rahakbauw di Ambon, Sabtu.

Keganjilan putusan PN Ambon, karena kasus gugatan serupa sudah pernah digugurkan Mahkamah Agung tahun 1976, tahun 2002 dan terakhir tahun 2008,"

Eksekusi lahan eks Hotel Anggrek yang dilakukan PN tanggal 6 April 2011 kemarin juga tanpa melibatkan aparat kepolisian, sehingga tidak memperhatikan tiga putusan MA sebelumnya yang telah menolak sebagian gugatan penggugat.

Padahal putusan PN Ambon nomor 21 tahun 1950 ini hanya sebuah dokumen yang dicopy, sementara naskah aslinya sampai sekarang tidak pernah ditemukan, lagi pula di era 1950 ini kondisi negara dalam keadaan kacau akibat banyaknya pemberontakan di berbagai daerah termasuk Maluku sehingga naskah asli dokumen putusan tersebut tidak pernah ada.

Komisi juga mensinyalir adanya praktek mafia hukum yang diakukan ketua majelis hakim PN Ambon, Arthur Hanggewa yang menangani kasus dugaan korupsi Bupati non aktif Kepulauan Aru, Thedy Tengko senilai Rp42,5 miliar.

Hanya dengan alasan terdakwa dinilai kooperatif, proses pemeriksaan Thedy Tengko sejak di kejaksaan hingga proses perisanga di PN tidak pernah mengeluarkan penetapan penahanan terhadap yang bersangkutan.

"Seorang tersangka atau terdakwa kasus korupsi yang perbuatan pidananya diancam dengan hukuman lima tahun ke atas sudah harus ditahan, tapi anehnya sampai saat ini Bupati non-aktif ini tidak pernah ditahan," katanya.

Komisi juga berharap Satgas Pemberantasan mafia hukum di Jakarta bisa memperhatikan kasus seperti ini dan hadir ke Kota Ambon untuk melakukan investigasi secara mendalam.

Dia mengatakan, KY saat ini sedang mempelajari berbagai dokumen dan laporan yang disampaikan, dan persoalan ini juga akan diteruskan ke Mahkamah Agung agar Ketua PN Ambon bisa diproses secara hukum.

"Ada Surat Edaran MA (SEMA) yang mengatur seorang hakim tidak bisa dipanggil dan mereka kebal hukum, tapi kita akan meminta hak angket untuk tetap memanggil Ketua PN memberikan penjelasan ke DPRD," katanya.


Hakim PK Antasari Harus Paham Hukum Acara

Hakim PK perkara Antasari Azhar harus mempertimbangkan bukti-bukti yang diabaikan.


VIVAnews - Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqoddas menegaskan majelis hakim Peninjauan Kembali (PK) perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar harus mempertimbangkan bukti-bukti yang selama ini diabaikan hakim di tingkat sebelumnya, termasuk kesimpulan sementara KY.

Untuk itu, ia berharap Mahkamah Agung benar-benar memilih hakim yang mengerti hukum acara.

"Apabila KY menemukan bukti-bukti yang diajukan di pengadilan tetapi tidak dipertimbangkan oleh hakim sejak PN hingga kasasi itu melanggar kode etik," kata Busryo Muqqodas di Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 16 April 2011.

Menurut Busyro, majelis hakim PK perkara Antasari Azhar yang akan dipilih oleh Mahkamah Agung (MA) haruslah berisi para hakim yang taat kepada hukum acara. Majelis hakim juga harus memperhatikan hasil sementara pengawasan KY terhadap kinerja hakim dalam sidang Antasari sebelumnya.

"Karena PK itu langkah terakhir proses hukum Antasari maka pimpinan MA harus bisa memilih hakim yang relevan," jelasnya. 

Busyro yang kini menjabat ketua KPK menjelaskan, dalam aturan undang-undang setiap bukti yang diajukan harus dimuat dan diberi bobot hukum. Jika ternyata bukti-bukti tersebut diabaikan oleh hakim, wajib dicantumkan alasannya dalam pertimbangan tersebut, hal inilah yang selama ini luput dari hakim.

Dia juga menambahkan, hakim merupakan pejabat publik sehingga hakim harus bertanggung jawab dalam hal akuntabilitas publik. Pengabaian fakta sebenarnya merupakan bentuk manipulasi dan hal itu adalah kasus kriminal. Padahal, tugas hakim adalah menegakkan hukum.

Dalam kesimpulan sementara, KY menemukan indikasi bahwa hakim yang menangani perkara dengan terpidana Antasari berpotensi melanggar pedoman perilaku hakim, terutama dalam hal profesionalitas karena mengabaikan bukti-bukti kuat dalam sidang.

Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Suparman Marzuki menjelaskan jika di kemudian hari hakim yang menangani perkara ini terbukti salah dan diproses, Antasari tidak serta merta langsung bebas.

"Terserah pada pengacara apakah akan menggunakan ini [kesimpulan KY] untuk mengajukan PK. Kalau kemudian hakim tidak menerima PK, KY tidak bisa mencampuri," katanya.
KY sendiri menyatakan akan terus menelusuri tuduhan pelanggaran kode etik oleh hakim yang mengadili kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain, Direktur utama Putra Rajawali Banjaran, dengan terpidana mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar.

Dijadwalkan, mulai minggu depan, KY akan mulai meminta keterangan dengan memeriksa pelapor, yakni pengacara Antasari. (umi)
 


Hakim Agung Nilai Kewenangan Penyadapan untuk KY Tidak Pas

Fajar Pratama - detikNews

Jakarta - Wacana pemberian kewenangan penyadapan kepada Komisi Yudisial dinilai tidak pas untuk dilaksanakan. Menurut Hakim Agung Syamsul Maarif, KY tidak berhak menyadap karena bukan lembaga penegak hukum.

"KY itu kan bukan lembaga penegak hukum, tapi lembaga yang mengawasi penegak hukum, kewenangan itu tidak perlu," tutur Syamsul Maarif di Hotel Sahid, Jl Jenderal Sudirman, Sabtu (30/4/2011).

Selain itu, menurut Syamsul, kewenangan penyadapan sebetulnya lebih ditujukan untuk menangani masalah pelanggaran hukum pidana. Ruang lingkup KY, katanya, sesuai undang-undang bukan dalam ranah pelanggaran hukum, tapi dalam masalah etik.

"Pelanggaran etik itu bukan pelanggaran hukum, tapi pelanggaran kode etik profesi. Makanya, sanksinya bersifat etik yang dilakukan oleh Majelis Kehormatan Hakim," katanya.

Hal itulah yang perlu dilihat secara mendasar bila kewenangan penyadapan diberikan kepada KY. "Toh setiap penyadapan itu diadakan harus sesuai prosedural dengan mendapat izin dari pengadilan," katanya.

Sebelumnya, Panitia Kerja DPR yang membahas Rancangan Undang-Undang Komisi Yudisial sepakat memberikan kewenangan penyadapan kepada KY. Kewenangan ini dinilai bakal mempermudah KY untuk melengkapi bukti-bukti adanya penyimpangan kode etik dan perilaku hakim.

Teknis pengaturan penyadapan tersebut tetap sesuai dengan hasil uji materi MK yang menyatakan penyadapan harus melalui undang-undang. Pengaturan lebih lanjut harus pula menyesuaikan dengan ketentuan UU yang berkaitan.


KY: 75 Calon Hakim Agung Serahkan Makalah

Jakarta (ANTARA News) - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Asep Rahmat Fajar mengatakan bahwa sebanyak 75 calon hakim agung telah menyerahkan makalah karya ilmiahnya.

"Sampai siang ini sudah 75 yang mengirimkan makalah dan tujuh orang belum," kata Asep, melalui pesan pendeknya kepada ANTARA di Jakarta, Senin.

Sebelumnya diketahui bahwa sebanyak 83 orang yang lolos seleksi hakim agung tahap pertama untuk mengikuti seleksi tahap II yang digelar 9 hingga 14 Mei 2011 mendatang.

Ke-83 orang ini akan diminta mengumpulkan karya ilmiah dengan topik "Peran Hakim Agung Sebagai Pembaru Hukum untuk Mewujudkan Pengadilan yang Bersih" paling lambat pada 25 April 2011.

Selain karya ilmiah, mereka diminta untuk mengumpulkan dua Karya Profesi sesuai profesinya serta tulisan penilaian diri sendiri (self assessment) pada saat mengkuti seleksi tahap II.

Selain diminta membuat karya ilmiah, 83 orang yang lolos seleksi tahap awal ini akan menjalani seleksi penyelesaian kasus hukum, penilaian kepribadian dan wawancara pendalaman terhadap karya ilmiah dan hasil penyelesaian kasus hukum.

Peserta yang lulus seleksi tahap II kemudian akan diinvestigasi secara mendalam oleh KY, untuk kemudian ikut seleksi tahap III (tahap akhir), terdiri dari pembekalan dengan materi filsafat hukum, hukum acara serta kode etik dan pedoman perilaku hakim, wawancara serta pemeriksaan kesehatan.

Peserta yang lolos seleksi tahap III akan diajukan pada 2 Agustus 2011 ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengikuti fit and propper test sebagai hakim agung oleh DPR.

Seleksi ini digelar untuk memenuhi permintaan tambahan 10 hakim agung oleh MA guna mengisi 60 kursi hakim agung di institusi peradilan tertinggi itu. 


Tiga Calon Hakim Agung Dinyatakan Gugur

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Yudisial (KY) menyatakan gugur terhadap tiga calon hakim agung yang tidak menyerahkan makalah karya ilmiahnya.

"Tiga calon yang belum menyerahkan makalah sudah dinyatakan gugur karena sampai batas yang ditentukan (25/4) tidak menyerahkan makalah," kata Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar di Jakarta, Jumat.

Ketiga calon yang dinyatakan gugur adalah calon hakim agung dari karir yakni Sulistyo, hakim tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Dan dua nonkarir yakni Aan Burhanuddin, dosen Universitas Pasundan dan Triono, pengacara dari Medan Sumatera Utara.

Satu calon hakim agung menyatakan mundur karena telah terpilih menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK),  Anwar Usman.

Dengan demikian calon hakim yang lolos dan akan mengikuti seleksi tahap kedua adalah 79 orang .

Sebelumnya diketahui bahwa sebanyak 83 orang yang lolos seleksi hakim agung tahap pertama untuk mengikuti seleksi tahap II yang digelar 9 hingga 14 Mei 2011.

Ke-83 orang ini akan diminta menyerahkan karya ilmiah dengan topik "Peran Hakim Agung Sebagai Pembaru Hukum untuk Mewujudkan Pengadilan yang Bersih", paling lambat 25 April 2011.

Mereka juga diminta untuk mengumpulkan dua karya profesi sesuai profesinya serta tulisan penilaian diri sendiri ("self assessment") pada saat mengkuti seleksi tahap II.

Setelah itu mereka akan menjalani seleksi penyelesaian kasus hukum, penilaian kepribadian dan wawancara pendalaman terhadap karya ilmiah dan hasil penyelesaian kasus hukum.

Peserta yang lulus seleksi tahap II kemudian akan diinvestigasi secara mendalam oleh KY, untuk kemudian ikut seleksi tahap III (tahap akhir), terdiri atas pembekalan dengan materi filsafat hukum, hukum acara serta kode etik dan pedoman perilaku hakim, wawancara serta pemeriksaan kesehatan.

Peserta yang lolos seleksi tahap III akan diajukan pada 2 Agustus 2011 ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengikuti uji kepatutan dan kelayakan sebagai hakim agung oleh DPR.

Seleksi ini digelar untuk memenuhi permintaan tambahan 10 hakim agung oleh MA, guna mengisi 60 kursi hakim agung di institusi peradilan tertinggi itu.(*)


MA Menentang KY Panggil Hakim

 Jpnn
JAKARTA-Ketua Mahkamah Agung (MA) menentang keras rencana Komisi Yudisial (KY)  memanggil hakim perkara kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnain dengan terpidana  Antasari Azhar.

Karena menurutnya, pemeriksaan terhadap seorang hakim itu sudah  menguji independensi hakim yang bersangkutan dalam memutus perkara. "Berkaitan dengan masalah teknis putusan, biarkan upaya hukum yang berjalan," kata Harifin kepada wartawan, Jumat (29/4). Dikatakan Tumpa, hakim dapat  diperiksan oleh KY apabila itu terkait pelanggaran kode etik, bertemu pihak berperkara, atau menerima suap. "Bukan masalah teknis putusan dan ini kan masih ada proses hukum, apanya yang harus diperiksa," tandas Tumpa.

Harifin menilai langkah pihak Antasari Azhar yang melaporkan adanya unsur rekayasa kasus dan  pelanggaran kode etik dalam perkara tersebut ke Komisi Yudisial (KY) merupakan hal yang biasa dilakukan oleh pihak yang kalah dalam persidangan. "Orang yang kalah akan membentuk opini agar supaya hakim itu menuruti apa yang dikehendaki. Apa ini  harus dituruti, Hakim tidak bisa didikte oleh opini," kata Harifin.

Sebelumnya, Wakil ketua Komisi Yudisial (KY), Imam Anshori Saleh mengatakan, KY tetap akan memeriksa Majelis Hakim yang menyidangkan perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar.

Namun, KY hanya memeriksa Majelis Hakim perkara Antasari di tingkat pertama, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Konsentrasi kita di Pengadilan Negeri, karena di tingkat Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung, tak memeriksa fakta," katanya Senin, (25/4). Menurutnya, langkah itu diambil untuk mencari kebenaran dibalik dugaan pelanggaran kode etik profesi, Majelis Hakim perkara Antasari Azhar termasuk tidak dipertimbangkannya beberapa fakta di persidangan Antasari. (kyd/jpnn)


Hakim Perkara Antasari Kompak Mangkir

 Jpnn
JAKARTA - Para hakim yang menangani kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang menyeret Antasari Azhar sebagai terdakwa benar-benar satu suara. Mereka berjanji tidak akan datang memenuhi panggilan Komisi Yudisial.

"Ah, nggaklah (tidak datang). Yang ngurusi sudah ketua (Ketua MA Harifin Tumpa)," kata salah seorang hakim agung yang menangani kasasi Antasari kepada Jawa Pos. Menurut hakim yang tidak mau disebutkan namanya itu, dalam berbagai kesempatan, ketua MA menginstruksi para hakim yang menyidangkan perkara Antasari tidak memenuhi panggilan KY.

Menurut hakim tersebut, beberapa di antara mereka sudah memutuskan tidak akan memberikan keterangan kepada lembaga yang mengawasi etika para hakim itu. Sebab, mereka menjalankan perintah atasannya.

Memang, saat ditemui Jumat lalu (6/5) terlihat rasa kekecewaan Ketua MA Harifin Tumpa kepada KY yang terus meributkan vonis Antasari. Dia tersenyum sinis saat mengetahui KY memanggil pihak-pihak lain yang terkait perkara tersebut. Misalnya, pemanggilan para saksi ahli persidangan. Yakni, ahli forensik RSCM dr Mun?im Idris dan ahli informasi teknologi Agung Harsoyo. "Mengapa nggak panggil penyidik sekalian," kata Harifin menyindir.

Menurut dia, KY tidak berhak memerkarakan putusan para hakim. Bahkan, dia juga menginstruksi hakim kasus Antasari tidak memenuhi panggilan KY.  "Buat apa datang," kata Harifin.

Menurut dia, pihak-pihak yang mempermasalahkan putusan dan tidak puas terhadap putusan hakim bisa menggunakan jalur hukum lain. Misalnya, banding dan kasasi.

Di bagian lain, Komisioner Bidang Investigasi KY Suparman Marzuki membantah bahwa pemanggilan hakim adalah upaya KY mempermasalahkan vonis Antasari. "Kami tidak mempermasalahkan putusannya. Kami hanya menelusuri apakah ada pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim," kata Suparman.

Menurut dia, pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim akan tecermin dalam pertimbangan dan keputusann yang dibuatnya. Apalagi, lanjut Suparman, kode etik hakim menegaskan bahwa hakim harus bersikap profesional.

Bahkan, dalam poin ke-10.4 Pedoman Perilaku Hakim ditegaskan bahwa hakim wajib menghindari terjadinya kekeliruan dalam membuat putusan atau mengabaikan fakta yang dapat menjerat terdakwa. "Tapi, hakim Antasari kan sudah mengabaikan pertimbangan-pertimbangan yang meringankan terdakwa," kata dia.

Menurut dia, pengabaian itu adalah bentuk ketidakprofesionalan hakim. Untuk itulah, KY segera bergerak. Sebenarnya, kata Suparman, KY juga banyak menangani laporan tentang indikasi ketidakprofesionalan hakim dalam kasus lainnya.

Bagaimana jika hakim yang menyidangkan kasus  Antasari nanti benar-benar tidak memenuhi panggilan KY? "Biar saja, toh yang rugi mereka sendiri," kata alumnus Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) itu.

Dia menambahkan, sebenarnya hakim sangat diuntungkan dengan pemanggilan tersebut. Sebab, itu akan menjadi ajang klarifikasi para hakim apakah benar laporan dugaan pelanggaran tersebut.

"Biar mereka nggak datang, kami tetap lanjut," ujarnya. Nah, salah satu yang menjadi senjata KY adalah nama-nama para hakim yang mangkir bakal dicatat dalam buku hitam KY.

Nah, jika sudah tercatat, kata Suparman, mereka dianggap tidak profesional dan tentu saja akan menghambat karir hakim-hakim tersebut. "Salah satu kewenangan kami adalah menentukan promosi dan mutasi hakim. Terutama untuk jenjang sebagai hakim agung," imbuhnya. (kuh/fal/c4/iro)

Soal Pemanggilan Hakim Antasari Azhar : Ketua MA Disebut Hambat Kerja KY

Jpnn
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menuding Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Tumpa menghambat kerja pengawasan hakim terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan pelanggaran hakim yang menangani kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen atas terpidana Antasari Azhar. Tudingan itu berdasarkan pernyataan Harifin yang menolak hakim Antasari untuk diperiksa oleh KY.

"Kalau ketua MA mengatakan hakim Antasari tidak perlu dipanggil, perspektif KY,  pernyataan ketua MA akan hambat hakim untuk klarifikasi informasi," kata juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar kepada wartawan di warung daun, Jakarta, Senin (2/5).

Meskipun Harifin dianggap terang-terangan menolak hakim Antasari diperiksa, namun KY meminta hakim yang dipanggil mengabaikan seruan Ketua MA. KY berharap hakim yang diketuai Herri Swantoro tetap hadir untuk dimintai klarifikasi. "Kita harap hakim itu datang. Sangat penting untuk hadir  memberikan klarifiaksi," ujar Asep.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa  menentang keras rencana Komisi Yudisial (KY) memanggil majelis hakim dalam perkara kasus mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar karena sudah melakukan uji independensi.

Pemanggilan hakim Antasari sendiri karena KY menilai vonis bersalah kepada mantan Ketua KPK itu ada pelanggaran kode etik karena mengabaikan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan. Selain hakim, KY juga memanggil ahli IT dan forensik yang pernah bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (kyd/jpnn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar