Selasa, 17 Mei 2011

Kasus El Nusa

Kumpulan Berita kasus El Nusa dapat dibaca dibawah ini :

Direktur Keuangan PT Elnusa Ditangkap

Tersangka diduga kuat melakukan pembobolan rekening PT Elnusa Rp161 miliar. 

VIVAnews - Direktur Keuangan PT Elnusa berinisial SN ditangkap petugas Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Dia diduga kuat melakukan pembobolan rekening PT Elnusa senilai Rp161 miliar. Dari tersangka polisi mengamankan satu mobil mewah jenis Hummer sebagai barang bukti.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Yan Fitri Halimansyah menegaskan, selain menangkap SE, pihaknya juga mengamankan lima tersangka lainnya, yakni IHB, Kepala Cabang Bank Mega Jababeka.
Selain itu petugas juga menangkap Komisaris PT Discovery berinisial AJ, Dirut PT Discovery berinisial IL, Karyawan PT Discovery berinisial Z, dan RL (broker) yang merupakan buron dalam kasus pembobolan dana Pemkab Aceh di Bank Mandiri Cabang Jelambar, Jakarta Barat.
"Para tersangka dijerat dengan pasal penggelapan jabatan, perbankan dan money laundry," katanya saat dihubungi VIVAnews.com, Sabtu 23 April 2011.

Yan Fitri menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan mencairkan deposito milik PT Elnusa senilai Rp161 miliar yang tersimpan di Bank Mandiri. Setelah itu, rekening PT Elnusa dipindah bukukan ke rekening lain di Bank Mega dengan alasan untuk investasi. Namun dana itu malah digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.

"Jadi Direktur Keuangan PT Elnusa memalsukan tanda tangan Direktur Utama PT Elnusa berinisal E untuk aplikasi pencairan deposito," jelasnya.

Ditambahkan Yan, dari tersangka petugas menyita barang bukti berupa satu unit mobil Hummer, Honda Odyssey, Honda Jazz, Honda CRV, Toyota Fortuner, uang senilai Rp2 miliar dan uang 34.400 US Dollar.

"Keenam tersangka kita sudah kita tahan," ujarnya mengakhiri perbincangan. (eh)


Bank Mega Bantah Terlibat Pembobolan Dana Elnusa

Herdaru Purnomo - detikFinance
Jakarta - PT Bank Mega Tbk (Bank Mega) membantah ada oknum pegawainya yang terlibat dalam pembobolan dana milik PT Elnusa Tbk (ELSA). Bank milik Chairul Tanjung itu menyatakan menegaskan telah menjalankan prosedur yang berlaku terkait pencairan rekening deposito milik Elnusa.

Sekretaris Perusahaan Bank Mega, Gatot Aris Munandar justru menuding kasus pembobolan tersebut dilakukan oleh Direktur Keuangan ELSA sendiri tanpa bantuan oknum pegawai bank.

"Perbuatan tersebut dilakukan secara kolaborasi dengan beberapa pihak dan melalui Bank Mega sebagai perantara transaksi. Dalam proses menjalankan transaksi tersebut, Bank Mega telah menjalankannya sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujar  kepada detikFinance di Jakarta, Senin (25/04/2011).

Terkait dugaan adanya oknum pegawai Bank Mega yang dituduhkan hal tersebut tidak benar. Menurutnya kasus pembobolan ini, sambung Gatot adalah murni kepentingan pribadi yang diduga dilakukan oleh Direktur Keuangan ELSA.

"Kasus ini adalah kasus pembobolan PT. Elnusa yang diduga dilakukan oleh Direktur Keuangan PT. Elnusa sendiri dengan modus menggunakan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi dengan cara menginvestasikannya di pihak ketiga yang bergerak dalam bidang pengelolaan investasi dengan harapan hasil investasinya digunakan untuk kepentingan pribadi," jelasnya.

Seperti diketahui, Manajemen ELSA mengungkapkan ada pencairan deposito berjangka milik ELSA di Bank Mega tanpa sepengetahuan manajemen Elnusa. Dugaan sementara, ada oknum 'dalam' Elnusa, yakni Direktur Keuangan Santun Nainggolan yang mencairkan dana melalui bantuan orang dalam Bank Mega.

Dana yang dicairkan oleh direktur keuangan Elnusa mencapai Rp 111 miliar, bukan Rp 161 miliar seperti pada dikabarkan sebelumnya. Selisih dana Rp 50 miliar, sempat dicairkan ELSA secara resmi dan telah diterima dengan baik atas perintah manajemen.

Berikut keterangan kronologi pembobolan dana versi manajemen Elnusa yang disampaikan Direktur Utama Elnusa  Suharyanto, di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Minggu (24/4/2011) :

Perseroan, sebagai mana lazimnya perusahaan lain menempatkan dana cadangan mereka dalam berbagai bentuk, salah satunya deposito berjangka di Bank Mega. Elnusa menaruh dana Rp 161 miliar di bank milik Chairul Tanjung itu mulai 7 September 2009, di kantor cabang Jababeka-Cikarang. Total deposito terbagi menjadi lima bilyet, dengan jangka waktu beragam satu hingga tiga bulan.

"Seluruh dana telah ditransfer Elnusa dan diterima baik oleh Bank Mega," jelas Manajemen ELSA dalam keterangan tertulisnya.

Dokumen penempatan deposito telah ditandatangani oleh pejabat Elnusa yang berwenang, serta Kepala Cabang Bank Mega Jababeka-Cikarang. Pada periode tersebut hingga saat ini perseroan melakukan perpanjangan penempatan, pada saat jauh tempo dari masing-masing bilyet. Bank Mega juga terus membayar bunga deposito setiap bulannya.

Terhitung sejak 5 Maret 2010, total deposito Elsa menjadi Rp 111 miliar karena ada pencairan Rp 50 miliar secara resmi atas perintah manajemen perseroan.

Masalah mulai muncul saat Selasa (19/4/2011), kepolisian bertandang ke kantor Elnusa dan menanyakan perihal penempatan dana deposito di Bank Mega. Manajemen Elsa mengakui ada penempatan dana perseroan di Bank Mega.Pada hari itu juga, secara bersama-sama, manajemen Elnusa dan polisi melakukan mengecekan ke kantor cabang Bank Mega Jababeka Cikarang. Namun hasilnya, dari keterangan lisan Kacab Bank Mega, deposito perseroan telah dicairkan.

Saat ditanyakan lebih lanjut, Kacab Bank Mega Jababeka menyampaikan dokumen pencairan  telah dibubuhi tanda tangan Direktur Utama dan Direktur Keuangan.

Menurut manajemen Elnusa tanda tangan direktur utama Elnusa telah dipalsukan. Hal itu menjadi semakin  aneh, karena faktanya yang menandatangani pencairan deposito adalah Dirut yang sudah tak lagi menjabat yaitu Eteng A. Salam.

"Empat bilyet pada saat penempatan masih memakai tandatangan Pak Eteng, tapi bilyet kelima Rp 10 miliar, sudah tandatangan saya. Dan itupun sudah dicairkan pakai tanda tangan Pak Eteng. Untuk itu kami minta pertanggungjawaban Bank Mega," jelasnya.

Saat ini, pihak kepolisian tengah mendalami kasus ini. Sehingga manajemen ELSA belum dapat memberi keterangan tambahan atas perkembangan pemeriksaan. Kronologis di atas juga dilakukan bersama-sama antara manajemen dan kepolisian.


Formulir Pencairan Dana Elnusa Dibuat di Luar

Pengisian formulir penarikan dana dilakukan bukan di Bank Mega.

VIVAnews - Proses pencairan deposito milik PT Elnusa di Bank Mega dianggap menyalahi prosedur. Dari hasil penyelidikan Satuan Fiskal Moneter dan Moneter (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, pembuatan formulir penarikan dana dilakukan di kantor PT Discovery, bukan di kantor Bank Mega cabang Jababeka.

Kepala Satuan Fiskal Moneter dan Devisa Ajun Komisaris Besar Aris Munandar membantah pernyataan kuasa hukum Kepala Cabang Bank Mega, Partahi Sihombing, yang menyebutkan IHD tidak terlibat dengan penggelapan uang senilai Rp111 miliar karena dianggap telah sesuai prosedur.

Kelima tersangka, kata Aris, termasuk IHD merupakan aktor utama dalam kejahatan perbankan ini. Kejahatan dilakukan secara bersama-sama. Semula proses penggelapan diserahkan SN kepada lima tersangka lainnya.

"Penggelapan diserahkan kepada lima tersangka. SN hanya terima beres dan dapat bagian," ujar Aris di Jakarta, Selasa 26 April 2011.

Aris menjelaskan IH (Kepala Cabang Bank Mega Cabang Jababeka) yang menuliskan jumlah deposito yang akan dicairkan. Sedangkan tersangka TZS yang memalsukan tandatangan SN.

"Tersangka SN mengetahui dan menyetujui tanda tangannya dipalsukan," jelas dia.

Saat ini, polisi telah memblokir lima rekening milik PT Discovery dan PT Har di dua bank pemerintah dan swasta. Disinggung mengenai peran RL, yang juga masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus korupsi terkait dana Pemkab Aceh di Bank Mandiri Cabang Jelambar, dianggap memiliki keahlian khusus sehingga mampu meyakinkan para tersangka lain untuk ikut berperan dalam kejahatan perbankan ini. 

"Dia mempunyai keahlian berkomunikasi. Dan pernah marketing swasta dan menjadi penyiar radio," paparnya. Saat ini, tersangka RL sudah diproses sebagai tersangka dari kasus di tahun 2009.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka terkait kasus ini, masing-masing berinisial SN (53) selaku Direktur Keuangan PT Elnusa Tbk, IHD  (41) yang menjabat sebagai kepala Cabang Bank Mega Jababeka, ICL (35) direksi PT Disco dan Komisaris PT Har, HG (29) Direksi PT Disco, RL (54) yang merupakan broker dan TZS (45) staf PT Har. Polisi juga masih memburu 90% dari nilai kerugian yang diperkirakan telah berupa aset.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar memaparkan sepanjang tahun 2011 Satuan Fismondev Dit Krimsus telah menangani 8 kasus kejahatan perbankan dengan jumlah tersangka diamankan sebanyak 30 orang. "Dari keseluruhan kasus, sebagian besar melibatkan orang dalam atau pihak Bank." (adi)


Kronologi Pembobolan Deposito Elnusa Rp 111 Miliar di Bank Mega

Whery Enggo Prayogi - detikFinance
Jakarta - Pencairan deposito berjangka milik PT Elnusa Tbk (ELSA) di Bank Mega tanpa sepengetahuan manajemen Elnusa. Dugaan sementara, ada oknum 'dalam' Elnusa, yakni Direktur Keuangan Santun Nainggolan yang mencairkan dana melalui bantuan orang dalam Bank Mega.

Dana yang dicairkan oleh direktur keuangan Elnusa mencapai Rp 111 miliar, bukan Rp 161 miliar seperti pada dikabarkan sebelumnya. Selisih dana Rp 50 miliar, sempat dicairkan ELSA secara resmi dan telah diterima dengan baik atas perintah manajemen.

Berikut keterangan kronologis versi manajemen Elnusa yang disampaikan Direktur Utama Elnusa  Suharyanto, di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Minggu (24/4/2011) :

Perseroan, sebagai mana lazimnya perusahaan lain menempatkan dana cadangan mereka dalam berbagai bentuk, salah satunya deposito berjangka di Bank Mega. Elnusa menaruh dana Rp 161 miliar di bank milik Chairul Tanjung itu mulai 7 September 2009, di kantor cabang Jababeka-Cikarang. Total deposito terbagi menjadi lima bilyet, dengan jangka waktu beragam satu hingga tiga bulan.

"Seluruh dana telah ditransfer Elnusa dan diterima baik oleh Bank Mega," jelas Manajemen ELSA dalam keterangan tertulisnya.

Dokumen penempatan deposito telah ditandatangani oleh pejabat Elnusa yang berwenang, serta Kepala Cabang Bank Mega Jababeka-Cikarang. Pada periode tersebut hingga saat ini perseroan melakukan perpanjangan penempatan, pada saat jauh tempo dari masing-masing bilyet. Bank Mega juga terus membayar bunga deposito setiap bulannya.

Terhitung sejak 5 Maret 2010, total deposito Elsa menjadi Rp 111 miliar karena ada pencairan Rp 50 miliar secara resmi atas perintah manajemen perseroan.

Masalah mulai muncul saat Selasa (19/4/2011), kepolisian bertandang ke kantor Elnusa dan menanyakan perihal penempatan dana deposito di Bank Mega. Manajemen Elsa mengakui ada penempatan dana perseroan di Bank Mega.

Pada hari itu juga, secara bersama-sama, manajemen Elnusa dan polisi melakukan mengecekan ke kantor cabang Bank Mega Jababeka Cikarang. Namun hasilnya, dari keterangan lisan Kacab Bank Mega, deposito perseroan telah dicairkan.

Saat ditanyakan lebih lanjut, Kacab Bank Mega Jababeka menyampaikan dokumen pencairan  telah dibubuhi tanda tangan Direktur Utama dan Direktur Keuangan.

Menurut manajemen Elnusa tanda tangan direktur utama Elnusa telah dipalsukan. Hal itu menjadi semakin  aneh, karena faktanya yang menandatangani pencairan deposito adalah Dirut yang sudah tak lagi menjabat yaitu Eteng A. Salam.

"Empat bilyet pada saat penempatan masih memakai tandatangan Pak Eteng, tapi bilyet kelima Rp 10 miliar, sudah tandatangan saya. Dan itupun sudah dicairkan pakai tanda tangan Pak Eteng. Untuk itu kami minta pertanggungjawaban Bank Mega," jelasnya.

Saat ini, pihak kepolisian tengah mendalami kasus ini. Sehingga manajemen ELSA belum dapat memberi keterangan tambahan atas perkembangan pemeriksaan. Kronologis di atas juga dilakukan bersama-sama antara manajemen dan kepolisian.

Berdasarkan keterangan staf internal audit Elnusa, selama ini penempatan deposito berjalan lancar. Bagian internal audit perseroan berpedoman pada surat penempatan dana dan bukti berupa bilyet deposito.

Hingga akhir 2010,  dari hasil audit eksternal  (Ernst & Young) dinyatakan seluruh penempatan dana berupa deposito di beberapa bank, termasuk Bank Mega, terbukti ada. Temuan raibnya deposito milik Elnusa di Bank Mega pun tidak atas sepengetahuan manajemen.

Kasus ini mulai muncul, lanjut Suharyanto, atas pengembangan penyidikan kepolisian. Dugaan pihak berwajib, kasus ini melibatkan jaringan atau sindikat pembobol bank.

Pendalaman kasus terus berjalan, pihaknya akan melakukan review atas perbankan yang mereka pilih dalam penempatan dana sementara ini. Meski tidak lugas menyatakan kapok dengan Bank Mega sebagai bank terpilih. Kedepannya, lanjut Suharyanto, seluruh penempatan dana di masa yang akan datang harus benar-benar aman dan mendapatkan jaminan.

"Sebagai nasabah kami menempatkan dana, namun saat mau dicairkan tidak ada. Gimana ya? Yang pasti kita akan lakukan review. Selama ini kami melakukan analisa kepada bank-bank besar. Bank Mega kan besar ya, punya kepercayaan juga, Tapi kami menempatkan dana tidak hanya di satu tempat, tapi di beberapa tempat," tegas Suharyanto.

Usai diamankan pihak kepolisian, Direktur Keuangan Elnusa Santun Nainggolan dinyatakan oleh Dewan Komisaris dinonaktifkan sementara hingga ada berkembangan lanjutan. Tugas Direktur Keuangan selanjutnya dirangkap oleh Lusi yang kini menjabat sebagai Direktur SDM & Umum Elnusa.

Komisaris Elnusa Erry Firmasyah yang juga mantan Dirut Bursa Efek Indonesia, mengakui akan segera melakukan penggantian jika terbukti Santun terlibat atas pencairan ilegal deposito perseroan.

"Kita akan kaji terlebih dahulu. Bisa saja diganti, karena kita perusahaan swasta. Selama pemegang saham berkehendak, dan disetujui dalam RUPS kita lakukan penggantian. Namun perlu waktu. Saya belum dapat sampaikan kapan itu," imbuh Erry.

Menkeu Desak Perbaiki Rekrutmen Pegawai Bank

JAKARTA—Pembobolan dana Rp111 miliar milik PT Elnusa Tbk di PT Bank Mega Tbk, membuat prihatin Menteri Keuangan Agus Martowardojo. Apalagi kasus pembobolan dengan nilai miliaran ini bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, dunia Perbankan Indonesia juga dikejutkan dengan kasus Malinda Dee yang berhasil membobol dana nasabah City Bank.

Pada wartawan di Jakarta, Senin (25/4), Agus mengatakan kasus pembobolan Bank ditengarai bisa mulus berlangsung, karena adanya permainan oknum di internal Bank tersebut. Karena itu kedepan, diperlukan pembenahan sistem rekrutmen manajemen Bank.

‘’Ke depan rekrutmennya harus dilakukan dengan baik, penegakan hukum harus tegas. Kalau saya melihat, Elnusa itu sampai kebobolan karena oknum. Apalagi sangat disayangkan dilakukan oleh Direkturnya,’’ kata Agus.

Evaluasi sistem rekruitmen dan penegakan hukum bagi oknum yang terlibat kata Agus, sudah menjadi keharusan. Termasuk mengenali track record seseorang sebelum diberikan jabatan pimpinan di sebuah Bank. ‘’Perlu regulator atau Bapepam harus menegakkan proses fit and proper test agar tak diisi oleh Direktur yang memiliki karakter buruk. Kalau hukum ya harus dipidana dengan keras,’’ tegas Agus.

Sebagaimana diketahui, saat ini pihak kepolisian telah mengamankan Direktur Keuangan Bank Mega berinisial SN, terkait kasus pembobolan Bank bernilai miliaran ini. Polisi juga mengamankan lima tersangka lainnya, termasuk Kepala Cabang Bank Mega Jababeka berinisial IHB.(afz/jpnn)

Polda Jaya Kejar Dana Kerugian PT Elnusa

"Kita masih mengejar 90 persen dana rekening yang menjadi kerugian PT Elnusa." 

Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) berupaya mengejar dana sisa kerugian milik PT Elnusa Tbk, yang diambil sindikat pembobolan rekening perbankan, kata Kepala Satuan Fiskal Moneter dan Devisa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Arismunandar.

"Kita masih mengejar 90 persen dana rekening yang menjadi kerugian PT Elnusa," ujarnya di Jakarta, Senin.

Aris mengatakan, penyidik baru menyita 10 persen dana rekening PT Elnusa dari total nilai kerugian Rp111 miliar dari para tersangka.

Penyidik akan menelusuri dana milik PT Elnusa yang mencapai ratusan miliar itu, melalui aset para tersangka.

Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya meringkus sindikat pembobol rekening PT Elnusa senilai Rp111 miliar dengan modus memalsukan memindahbukukan (transfer) ke rekening salah satu bank swasta nasional.

Penyidik menangkap Direktur Keuangan PT Elnusa berinisial SN, Kepala Cabang Bank Mega Jababeka IHB, Komisaris PT Har berinisial AJ, Dirut PT Discovery berinisial IL dan RL yang diduga otak pelaku, serta TZS (staf PT Har).

Pelaku melakukan modus memindahbukukan dana deposito milik PT Elnusa pada Bank Mandiri dengan memalsukan tanda tangan Direktur Utama PT Elnusa berinisial E ke Bank Mega Cabang Jababeka.

Selanjutnya, para tersangka mencairkan dana senilai Rp111 miliar dan membagikan sesuai kesepakatan dan bagiannya.

Selain menahan enam orang tersangka, polisi menyita tiga lembar legalisir lembaran cetak Bank Mega Cabang Pembantu Jababeka atasnama PT Elnusa, satu lembar fotocopy legalisir formulir.

Surat Perubahan instruksi dan pencairan deposito tertanggal 16 September 2009 dengan nominal Rp50 miliar milik PT Elnusa, satu lembar fotocopy legalisir aplikasi pengiriman uang dalam/luar negeri tertanggal 16 September 2009 senilai Rp50 miliar atasnama PT Elnusa ke PT Discovery dan satu lembar fotocopy bilyet Giro Nomor GF-676253 tertanggal 16 September 2009 senilai Rp50 miliar atasnama PT Elnusa.

Kemudian satu lembar fotocopy legalisir voucher Debet tertanggal 19 September 2009 dengan nominal Rp50 miliar atasnama PT Elnusa dan satu lembar foto copy legalisir formulir perubahan instruksi dan pencairan deposito tertanggal 6 Oktober 2009 nominal Rp50 miliar atasnama PT Elnusa.

Bukti lainnya, satu lembar fotocopy legalisir bilyet giro Nomor GF-676254 tertanggal 6 Oktober 2009 senilai Rp50 miliar atasnama PT Elnusa, satu lembar fotocopy legalisir pengiriman uang dalam/luar negeri tertanggal 6 Oktober 2009 sebesar Rp50 miliar atasnama PT Elnusa ke rekening PT Discovery, uang tunai Rp2 miliar, 34.400 dolar AS dan lima unit sepeda seharga Rp150 juta.

Sedangkan lima mobil mewah berjenis Hummer H3 bernomor polisi B-101-MLK, Honda CRV bernopol B-73-ANE, Toyota Fortuner bernopol B-1925-TJA, BMW X5 bernopol B-196-NI, Honda Jazz B-17-MAN dan Honda Oddysey B-1834.


Richard Latief, Broker Jago Lobi Bermodal Suara

E Mei Amelia R - detikNews

Jakarta - Richard Latief (54), broker yang terlibat pembobolan dana PT Elnusa Rp 111 miliar di Bank Mega memiliki jaringan luas ke sejumlah pejabat bank. Bakatnya dalam marketing yang hebat, membuatnya terkenal dan pandai melobi.

"Karena saya terdidik di marketing, saya mudah mencari simpati orang," kata Richard kepada sejumlah wartawan saat ditemui di ruang penyidik, Jakarta, Selasa (26/4/2011).

Richard mengungkapkan, saat dirinya duduk di bangku SMA, sempat menjadi penyiar di sebuah stasiun radio di Padang, Sumatera Barat pada tahun 1975 silam. Pria kelahiran Padang, Sumatera Barat ini membiayai biaya sekolahnya dari usahanya 'menjual' suara.

"Saya dulu penyiar radio dan pengisi iklan. Saya sekolah dengan biaya jual suara dan akhirnya bisa beli motor," kata Richard

Sehari-hari, suara Richard yang khas mengudara hingga didengar oleh pengusaha-pengusaha. Hingga suatu saat, sebuah tawaran menghampirinya untuk bekerja di sebuah perusahaan.

"Waktu saya isi iklan, ada satu perusahaan Marisol Nusantara, distributor susu, senang sama saya," katanya.

Ia mengatakan, perusahaan tersebut kemudian menariknya untuk diposisikan di divisi marketing. Padahal, saat itu Richard masih mengenyam pendidikan SMA.

"Belum ambil ijazah, ditarik ke Marisol sebagai promotional canvasser, promosi pakai mobil dan pengeras suara," ujarnya.

Tidak hampir satu tahun ia bekerja di situ, kesempatan lainnya datang. Kali ini, tawaran itu berasal dari PT Johnson and Johnson.

"Nggak sampai setahun di Johnson and Johnson," katanya.

Tawaran sebagai marketing kembali datang. Kali ini, dari PT Bayer Agrochemical. "Di Bayer saya dua tahun," katanya.

Setelah itu, dia kemudian ditarik oleh PT Dipa Maskito. Di perusahaan inilah, Richard mendapatkan pengetahuan lebih tentang marketing.

"Di situ saya disekolahkan, bukan cuma training perusahaan, tapi dikirim ke Singapore College. Di situ saya dididik bukan hanya sebagai marketing tapi diajari psikologi juga," jelasnya.

Ia melanjutkan, berawal dari pengalamannya sebagai marketing itulah, Richard akhirnya bisa mengenal pengusaha dan sejumlah pejabat bank. Berkat link-nya yang kuat ke sejumlah pengusaha dan pejabat bank inilah, Richard akhirnya menjadi seorang broker.

"Saya nggak ingat siapa orang bank yang pertama kali saya kenal. Nggak banyak kenalan orang bank, relatif. Ada yang di cabang, ada yang bukan di cabang," katanya.

Richar mengaku tertarik menjadi seorang broker aagar bisa mendapat sampingan yang lebih. Dari usahanya menjadi broker itu, Richard mendapat keuntungan.

"Namanya broker, cuma cari lebihan. Ada setengah persen, satu persen. Kalau kita minta gede-gede, namanya orang gila," katanya sambil tersenyum.

Ia sendiri membantah telah membobol dana PT Elnusa. Menurutnya, dirinya hanya penghubung antara para pemangku kepentingan.

"Itu bukan membobol, saya hanya kenalkan pengusaha dengan banker, mekanismenya ya mereka yang atur," katanya.

Ia mengaku, dirinya tidak memiliki keahlian dalam dunia perbankan. Richard bahkan hanya tamatan SMA.

"Nol (ilmu perbankan) jauhlah. Karena saya rasa, saya suara bagus, orang senang, terus senang dan ditarik. Saya bukan konsultan dan bukan ahli perbankan," katanya.

Selain terlibat pembobolan dana PT Elnusa, Richard juga pernah terlibat pembobolan dana Pemerintah Kabupaten Aceh senilai Rp 220 miliar di Bank Mandiri Cabang Jelambar, Jakarta Barat pada 2009 lalu.

Kasus Elnusa, Polda Sita Aset Rp1 Miliar

Dana-dana itu sudah dibelikan barang-barang atau aset dalam bentuk lain oleh tersangka.

VIVAnews - Polda Metro Jaya menyita barang bukti senilai lebih dari Rp1 miliar atas kasus dugaan pembobolan dana milik Elnusa di Bank Mega cabang Jababeka, Cikarang. Barang bukti itu berupa satu unit ruko senilai Rp1 miliar di Makassar, Sulawesi Selatan, dan satu unit motor Kawasaki Ninja 250 CC.

"Ruko itu milik salah satu tersangka yang dibeli dari dana Elnusa seharga lebih dari Rp1 miliar," kata Kepala Satuan Fiskal, Moneter, dan Devisa, Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Aris Munandar, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu 27 April 2011.

Menurut Aris, kepolisian terus menelusuri aliran dana yang dibobol oleh para tersangka. Polisi mensinyalir, dana-dana itu sudah dibelikan barang-barang atau aset dalam bentuk lain oleh para tersangka.

"Kami juga kemarin memblokir lima rekening di bank pemerintah dan swasta milik para tersangka," kata Aris. Berapa nilainya yang diblokir? "Masih kami telusuri."

Saat ini, polisi baru menyita sekitar 10 persen dari total Rp111 miliar dana yang dibobol enam tersangka. Salah satu tersangka kasus itu adalah Direktur Keuangan PT Elnusa berinisial SN. Tersangka dari Bank Mega adalah Kepala Cabang Bank Mega Jababeka.

Enam tersangka diduga sengaja merencanakan pembobolan, yang hasilnya akan dibagi rata. Modus kasus ini dengan cara mencairkan dana milik deposito di Bank Mega. Setelah itu, dana dipindahbukukan ke rekening lain di Bank Mega dengan alasan untuk investasi.
Salah satu tersangka lainnya yakni Richard Latief, penghubung dalam kasus ini. Richard juga pernah membobol uang milik Pemerintah Kabupaten Aceh Utara senilai Rp220 miliar di Bank Mandiri Cabang Jelambar, Jakarta Barat, pada 2009 lalu. Laporan: Sukirno (adi)

Penyidik Blokir 4 Rekening Milik Komisaris PT Discovery

E Mei Amelia R - detikNews

Jakarta - Penyidik mensinyalir dana PT Elnusa senilai Rp 111 miliar digunakan untuk kepentingan investasi saham di PT Discovery dan anak perusahannya, PT Harvestindo. Penyidik kini telah memblokir 4 rekening milik tersangka ICL, selaku Komisaris PT Discovery.

"Penyidik sudah meminta rekening tersebut diblokir. Setelah diblokir akan ditelusuri berapa dana di rekening PT Discovery dan berapa dana di PT Harvestindo," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Baharudin Djafar, Jumat (29/4/2011).

Baharudin mengatakan, penyidik menyita 3 rekening milik PT Discovery dan satu rekening milik PT Harvestindo. "Semuanya di bank pemerintah. Semuanya milik ICL," kata dia.

Dia katakan, penyidik tengah meminta print out keempat rekening tersebut kepada pihak bank. "Mudah-mudahan segera bisa diambil print outnya, untuk melihat berapa banyak aset yang ada di dalamnya," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Satuan Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Polda Metro Jaya AKBP Arismunandar mengatakan, dana PT Elnusa dicairkan untuk kepentingan investasi saham. 80 Persen dari Rp 111 miliar digunakan untuk investasi di dua perusahaan tersebut.

"Sementara 20 persennya masuk ke kantong pribadi," kata Aris.

Polisi juga kini tengah menelusuri kemana rimbanya 80 persen dana PT Elnusa yang diinvestasikan itu. "80 persen ini siapa yang berhak, masih ditelusuri," kata dia.

Lebih jauh, Baharudin Djafar mengatakan pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut. Penyidik juga terus memeriksa saksi-saksi terkait kasus tersebut. 3 Pejabat Bank Mega Cabang Jababeka telah dimintai keterangan penyidik.

"Pemeriksaan ketiganya untuk mengetahui mekanismenya seperti apa. Kan mekanisme tiap bank itu berbeda," kata Baharudin.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar