Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan uang asing yang ditemukan dalam ruangan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharam ternyata bukan dana tunjangan operasional.

"Uang tersebut ternyata tidak berkaitan dengan dana operasional," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Rabu.

Meski belum mengetahui secara pasti uang apa yang ditemukan KPK saat itu, namun ia mengatakan tidak menutup kemungkinan uang tersebut merupakan "success fee" dari berbagai proyek di daerah.

Ia pun belum dapat menyebutkan bahwa uang asing yang ditemukan di ruangan tersangka dugaan suap untuk proyek pembangunan wisma atlet di Palembang berkaitan dengan cek senilai Rp3,2 miliar.

Sebelumnya pihak Wafid mengatakan bahwa uang asing yang ada di ruangannya merupakan dana operasional atlet sehari-hari, bukan "success fee" dari proyek di Palembang.

KPK menangkap tangan Wafid yang sesaat setelah menerima suap dari Direktur Marketing PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris dan Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang alias Rosa. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Cek senilai Rp3,2 miliar yang ikut dibawa KPK saat penangkapan dilakukan diduga merupakan tiga persen dari 15 persen "success fee" untuk proyek pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang. Wisma itu sendiri dianggarkan senilai Rp191 miliar dan berupa "block grant".

Kasus dugaan korupsi ini pun menyeret nama Bendahara Umum Partai Demokerat M Nazaruddin yang ternyata merupakan komisaris dari PT Anak Negeri, tempat tersangka Rosa bekerja.