Senin, 16 Mei 2011

Upaya Pemberantasan Korupsi

Berikut Pemberitaannya :

KPK Sudah Selamatkan Uang Negara Rp 5,4 Triliun

Semarang (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kurun 2008 hingga 2010 setidaknya berhasil menyelamatkan uang negara minimal Rp5,4 triliun.

"Belum termasuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penanganan kasus korupsi dan gratifikasi yang telah disetor ke kas negara atau daerah sebesar Rp822 miliar," kata Ketua KPK, Busyro Muqoddas, di Semarang, Rabu.

Usai seminar "Reposisi Keluhuran Budaya dan Martabat Bangsa Menuju Masyarakat yang Adil dan Humanis" itu, ia mengatakan dengan demikian, selama bekerja KPK telah menyelamatkan setidaknya Rp6,2 triliun.

"Jumlah itu (Rp6,2 triliun, red.) cukup untuk memberikan 91 ribu rumah gratis kepada yang membutuhkan, susu gratis sebanyak 156,4 juta liter untuk anak rawan gizi," katanya.

Masih cukup pula, kata dia, untuk memberikan layanan sekolah gratis kepada 31 juta anak sekolah dasar (SD) selama satu tahun dan memberikan 1.250 juta liter beras bagi penduduk yang rawan pangan.

Menurut dia, kasus korupsi saat ini sudah menjadi crime humanity (kejahatan kemanusiaan), bukan lagi sekadar extraordinary crime atau kejahatan luar biasa sehingga penanganannya perlu dimulai dari kalangan kampus.

Ia menjelaskan dari hasil penanganan kasus korupsi ternyata banyak melibatkan pejabat eselon I, II, dan III yang merupakan produk akademis dari perguruan tinggi.

Karena itu, kata dia, perlu diberikan pendidikan moral dan revisi paradigma filsafat ilmu yang diberikan di bangku kuliah, seperti ilmu epistemologi, humanisasi, dan transendensi.

Selain itu, ia menekankan perlunya optimalisasi riset "problem solving" di kampus dan dilakukan secara fokus, antara lain membuat program kuliah kerja nyata (KKN) yang fokus mengenali modus maupun mekanisme korupsi.

Busyro menambahkan kalangan kampus perlu pula menguatkan kemampuan mahasiswa yang berbasiskan spiritualisme, intelektualisme, advokasi, dan keteladanan.

Dalam seminar yang diselenggarakan Universitas Negeri Semarang (Unnes) itu juga hadir Ketua Komisi Yudisial, Eman Suparman, yang mengatakan penanganan kasus korupsi di Indonesia belum menimbulkan efek jera, terutama bagi para calon-calon pelaku.

Sebab, kata dia, hukuman yang ditetapkan bagi pelaku korupsi belum sebanding dengan tindakan si pelaku.

"Sebagai contoh, di negara lain pencuri dipotong tangannya agar tidak mengulangi perbuatannya dan menimbulkan efek jera. Kasus korupsi sepertinya juga perlu dikenakan tindakan tegas, karena hukuman penjara dan mengembalikan uang hasil korupsi masih terlalu ringan," kata Eman.


KPK Selamatkan Uang Negara Rp6 Triliun Lebih

Yogyakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi selama ini telah menyelamatkan uang negara sebanyak Rp6,2 triliun dari tindak pidana korupsi.

"Uang sebanyak itu cukup jika digunakan untuk membangun 91.000 rumah sederhana bagi warga miskin," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqqodas di Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta, Senin.

Menurut dia pada kuliah umum bertema hukum dan korupsi, berdasarkan data KPK ada beberapa bidang yang rawan tindak pidana korupsi, di antaranya minyak dan gas, pendidikan, kesehatan, kehutanan, infrastruktur, perbankan, dan keuangan daerah.

Selain itu, tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat negara diperkirakan juga meningkat hingga 2014, karena pada tahun itu Indonesia akan menggelar pemilihan umum.

Ia mengatakan, tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat dilakukan dengan cara mengeluarkan sebuah peraturan perundang-undangan sebagai dasar dari sebuah kebijakan, tetapi memiliki unsur untuk mendapatkan keuntungan.

Hal itu, menurut dia, menjadi sebuah model korupsi kontemporer yang terus menggejala di Indonesia, yang dilakukan baik dari sisi politik maupun birokrasi.

"Tindak pidana korupsi model itu dapat terjadi karena didukung oleh keberadaan pengusaha hitam dan penguasa korup," katanya.

Ia mengatakan, mahasiswa sebagai agen perubahan diharapkan mampu berkontribusi aktif dalam memberantas tuntas tindak pidana korupsi dengan mengubah paradigma pendidikan, yakni memperdalam dan mengimplementasikan ilmu profetik.

Dalam paradigma metodologi itu mahasiswa sepatutnya telah mampu berpikir secara tekstual menuju kontekstual dan mampu merumuskan dalam teks kembali sehingga dapat melakukan kritik metode evaluasi studi.

"Dengan perubahan paradigma itu kami berharap mahasiswa juga mampu merekonstruksi tindak pidana korupsi," katanya.


KPK Belum Temukan Indikasi Keterlibatan Anggota Komisi X

Fajar Pratama - detikNews

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menemukan indikasi keterlibatan Komisi X DPR RI dalam kasus suap pembangunan Wisma Atlet di Palembang. KPK masih fokus pada pencarian bukti-bukti yang terkait dengan tiga tersangka yang ada sekarang ini.

“Ya kan begitu, sementara kita masih sibuk pada penyidikan kasus ini tapi di luar banyak orang yang komentar, padahal belum ada keterangan resmi dari kita,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (13/5/2011).

Menurutnya, KPK hanya menemukan bahwa uang Rp 3,2 miliar yang diduga suap itu di ruang Wafid. Belum ada keterangan yang menunjukkan bahwa uang itu akan mengalir ke Komisi X.

“Ya yang jelas kita tetap mengembangkan tentang uang Rp 3,2 miliar dan uang asing yang ada di ruangannya, kita teliti dari mana uang itu dan akan mengalir kemana uang itu,” ujar Johan.

Sebelumnya mantan kuasa hukum Mindo Rosalina Manulang, Kamarudin mengatakan cek yang disita bersama dengan tertangkapnya Sesmenpora Wafid Muharam, Mindo Rosalina Manulang, dan Manajer Marketing PT Duta Graha Indah akan dikirimkan ke Komisi X DPR.

"Bukan (untuk Pak Wafid). Cek tersebut diantarkan ke Sesmenpora untuk dideliver lagi ke Komisi X," tutur Kamarudin saat dihubungi, Jumat (13/5/2011) sore.

Kamarudin adalah pengacara yang pertama kali mendampingi Rosa. Belakangan dia dipecat karena dianggap Rosa hendak merekayasa kasusnya dan menjelekkan Partai Demokrat. Kamarudin sudah membantah tudingan Rosa.

Kamarudin juga mengaku tidak tahu persis, apakah Wafid menerima bagian dari uang tersebut atau tidak. Ada pun uang cek Rp 3,2 miliar yang menurut Kamarudin diperuntukkan bagi Komisi X ini, merupakan anggaran tambahan.

"Supaya dapat anggaran yang lebih besar lagi. Anggaran tambahan lah. Proyek-proyek SEA Games gitu," terang Kamarudin,

"Apakah Wafid dari 13 persen yg diterima Nazarudin atau dari Rp 3,2 miliar itu saya belum tahu. Karena permintaan awalnya kan Rp 5 miliar. Baru bisa disanggupi Rp 3,2 miliar," papar pria berkumis ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar