Senin, 26 Desember 2011

Yayasan Siapkan Gerakan Moral : Kisruh Trisakti Makin Tak Menentu

JAKARTA – Sengketa antara pihak Yayasan dan Universitas Trisakti belum mereda. Padahal, proses hukum sudah bicara, di mana Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan bahwa statuta dan badan hukum serta pengangkatan Thoby Mutis sebagai rektor dianggap tidak sah berdasar putusan Nomor 410 K/PDT/ 2004 tertanggal 25 April 2005. Namun, dengan berbagai upaya, Thoby seolah tidak ingin melepaskan jabatannya.

Sekretaris Umum Yayasan, Trisakti Abi Jabbar, mengatakan, upaya eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pun ada salah penafsiran. ”Seharusnya yang dieksekusi bukan aset universitas. Sesuai gugatan, eksekusi yang dimenangkan pihak Yayasan Trisakti semestinya terkait keabsahan jabatan Thoby Mutis,” katanya.

Meski pun bukan keabasahan  jabatan Thoby, eksekusi itu pun hingga kini tertunda. ”Saya juga tidak tahu apa lagi yang ditunggu PN Jakbar. Semua sudah bicara, mulai dari MA, Komnas HAM hingga DPR. Tapi tetap tertunda,” kata Abi.  

Seperti diketahui, pihak Thoby Mutis melakukan gugatan balik terhadap Yayasan Trisakti di PN Jakarta Timur, dan ternyata gugatan itu dikabulkan. Menurut Abi, inilah yang menjadi titik masalah. Ketika Yayasan Trisakti sudah memenangkan gugatan hukum, namun PN Jakarta Timur mengabulkan gugatan Thoby cs. Pihak Yayasan pun telah melaporkan Majelis Hakim PN Jakarta Timur ke Komisi Yudisial (KY) mengenai perilaku para hakim yang dinilai kerap melakukan pelanggaran etik dalam proses persidangan.

”Hakim-hakim itu antara lain Marhalam Purba SH MH sebagai ketua majelis dan anggotanya I Nyoman Karma SH serta Hari Budi Setianto SH MH. Hingga kini para majelis hakim PN Jakarta Timur itu belum diberikan sanksi oleh KY. Kami melaporkan ke KY dan MA karena kami melihat ada keganjilan dalam perkara yang diterima dan diputus,” katanya.

Pertama, perkara sudah disidangkan di PN lain, tapi tetap diterima. Kedua, ini masalah tata usaha negara. Ketiga, ada indikasi penggunaan bukti-bukti palsu,” ungkap Abi. 
Karena langkah hukum ini dinilai sudah floating, Abi dan pihak Yayasan Trisakti selanjutnya akan menyiapkan gerakan moral sehingga inti persoalan apa yang sesungguhnya terjadi, akan dibuka blak-blakan.

”Salah satu korban Thoby Mutis adalah pakar hukum pidana Prof. Andi Hamzah yang diberhentikan sebagai dosen lantaran meminta pihak universitas (Thoby cs) untuk mematuhi putusan MA. Korban lainnya jelas para mahasiswa Trisakti,” jelas Abi.

Kisruh ini berawal setelah Thoby Mutis diangkat oleh Yayasan Trisakti sebagai Rektor Universitas Trisakti, 9 September 1998/9 untuk masa jabatan empat tahun. Menjelang berakhir masa jabatan, Thoby menggunakan cara-cara melawan hukum untuk mempertahankan posisinya. Lalu, Yayasan Trisakti memberhentikan Thoby.

”Namun, Thoby menolak diberhentikan. Selanjutnya dengan cara paksa Thoby dkk menguasai kampus dan terus menerus secara melawan hukum memungut uang pembayaran mahasiswa,” ungkap Abi. (ind)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar