Pewarta: Dewanto Samodro
Jakarta (ANTARA
News) - Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis berpendapat Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) memerlukan unit atau anggota yang bertanggung
jawab terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan atau temuan yang
terindikasi merugikan keuangan negara.
"Selama ini tidak ada unit atau anggota BPK yang bertanggung jawab
menindaklanjuti dan mengawasi tindak lanjut hasil pemeriksaan yang
dilakukan aparat penegak hukum," kata Harry Azhar Azis di Jakarta, Rabu.
Politisi Partai Golkar itu mengatakan undang-undang mengamanatkan
untuk menindaklanjuti hasil audit BPK, terutama yang diindikasikan
merugikan keuangan negara. Namun, hingga saat ini masih banyak temuan
BPK yang tidak ditindaklanjuti dengan penegakan hukum.
Karena itu Harry mengatakan perlu ada unit atau Anggota BPK yang
bertugas memprovokasi kepolisian dan kejaksaan untuk mengusut kerugian
negara yang ditemukan BPK. Menurut dia, BPK harus mendesak penegak hukum
menindaklanjuti temuan atau hasil pemeriksaan.
"Kalau penegak hukumnya tidur, ya digedor pintunya. Jangan dibiarkan
tidur terus. BPK-nya lemah, penegak hukumnya juga lemah atau
jangan-jangan ada yang bermain di situ," tuturnya.
Komisi XI melakukan uji kepatutan dan kelayakan untuk memilih satu
orang anggota BPK yang akan menggantikan Taufiqurahman Ruki yang
memasuki masa pensiun.
Semula, uji kepatutan dan kelayakan akan diikuti 22 calon anggota
BPK. Namun, salah satu calon yaitu mantan anggota DPR Muhammad Misbakhun
mengundurkan diri dengan alasan ingin lebih berkonsentrasi mengikuti
Pemilu Legislatif 2014.
Pada hari kedua ini, Komisi XI menguji kepatutan dan kelayakan 10
orang calon anggota BPK yaitu Habsul Nurhadi, Zindar Kar Marbun, Endang
Sukendar, Dharma Bhakti, Rustam Effendy, Jupri Bandang, Sumurung
Halomoan Nami Naibaho, Rini Purwandari, Dodi Hidayat, dan Hekinus Manao.
Uji kepatutan dan kelayakan calon anggota BPK berlangsung selama dua
hari. Komisi XI DPR akan memilih dan mengambil keputusan pada 25 Juni
2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar