Selasa, 11 Juni 2013

Putusan PDIP Ditunggu, Siapa Pengganti Kiemas?

INILAH.COM, Jakarta - Kursi Ketua MPR mengalami kekosongan pasca-wafatnya Taufiq Kiemas. Kursi Ketua MPR akan tetap diisi dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Wakil Ketua MPR, Lukman Hakim mengatakan, berdasarkan Undang-undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) mekanisme dan prosedur penggantian ketua MPR dinyatakan bahwa pimpinan yang mengundurkan diri dan meninggal dunia tetap akan digantikan dari asal fraksi.

"Dalam konteks pak TK (Taufiq Kiemas), maka fraksi PDIP yang berhak mengajukan usulan penggantinya," kata Lukman, Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/6/2013).

Menurutnya, dalam waktu singkat pimpinan MPR akan segera melayangkan surat kepada Fraksi PDIP guna menyiapkan penggantian Taufiq Kiemas. Namun, sebelumnya pimpinan MPR akan menggelar rapat terlebihdulu.

"Kami akan meminta fraksi PDIP mengajukan usulan nama pengganti lalu dalam waktu 30 hari sejak pimpinn MPR menyurati Fraksi PDIP maka dalam 30 hari itu Fraksi PDIP harus mengajukan nama, maka nama yang diajukan itu kita kukuhkan sebagai Ketua MPR," jelas Lukman. [tjs]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar